Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya diminta tetap melanjutkan penyidikan perkara dugaan kebocoran data korupsi tunjangan kinerja pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pasca kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upaya itu diperlukan untuk menepis asumsi publik akan adanya kongkalikong antara KPK dan pihak kepolisian.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman memastikan, publik bakal melihat dengan cermat proses penegakan hukum di Polda Metro Jaya terkait kebocoran data korupsi pada Kementerian ESDM setelah Endar kembali ke KPK.
Baca juga : Endar belum Bertemu Pimpinan KPK, Tiga Bulan tidak Digaji
"Menurut saya sangat wajar jika publik akan mengait-ngaitkan (perkara di Polda Metro Jaya) dengan kembalinya Brigjen Endar di KPK," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Rabu (5/7).
Baca juga : Brigjen Endar Kembali, Kinerja KPK Diharapkan makin Baik
Ia berharap proses penegakan hukum tidak menjadi alat tawar atas posisi apa pun. Apalagi, perkara yang ditangani Polda Metro Jaya itu sudah naik ke tahap penyelidikan. Apabila ada pihak yang terbukti bersalah, lanjut Zaenur, harus diproses sesuai prinsip kesamaan di hadapan hukum.
Di sisi lain, Zaenur mendesak KPK untuk memberikan penjelasan yang transparan atas kembalinya Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sejauh ini, penjelasan yang diberikan melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dinilai normatif, yakni atas pertimbangan menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum.
"Karena KPK sendiri ketika memberhentikan Brigjen Endar itu sangat kekeuh, sangat yakin, bahwa Brigjen Endar ini harus dikembalikan (ke Polri)," tandasnya. (Z-8)
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
Endar berencana lapor karena mengklaim dibebastugaskan meski sudah kembali ke KPK.
Brigjen Endar Priantoro ternyata cuma diberikan kembali posisi lamanya Direktur Penyelidikan KPK sampai Agustus 2023 alias selama satu bulan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan untuk menghentikan polemik.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan bahwa Brigjen Endar Prianto layak ditugaskan oleh Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MABES Polri komentari kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved