Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
POLDA Metro Jaya diminta tetap melanjutkan penyidikan perkara dugaan kebocoran data korupsi tunjangan kinerja pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pasca kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upaya itu diperlukan untuk menepis asumsi publik akan adanya kongkalikong antara KPK dan pihak kepolisian.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman memastikan, publik bakal melihat dengan cermat proses penegakan hukum di Polda Metro Jaya terkait kebocoran data korupsi pada Kementerian ESDM setelah Endar kembali ke KPK.
Baca juga : Endar belum Bertemu Pimpinan KPK, Tiga Bulan tidak Digaji
"Menurut saya sangat wajar jika publik akan mengait-ngaitkan (perkara di Polda Metro Jaya) dengan kembalinya Brigjen Endar di KPK," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Rabu (5/7).
Baca juga : Brigjen Endar Kembali, Kinerja KPK Diharapkan makin Baik
Ia berharap proses penegakan hukum tidak menjadi alat tawar atas posisi apa pun. Apalagi, perkara yang ditangani Polda Metro Jaya itu sudah naik ke tahap penyelidikan. Apabila ada pihak yang terbukti bersalah, lanjut Zaenur, harus diproses sesuai prinsip kesamaan di hadapan hukum.
Di sisi lain, Zaenur mendesak KPK untuk memberikan penjelasan yang transparan atas kembalinya Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sejauh ini, penjelasan yang diberikan melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dinilai normatif, yakni atas pertimbangan menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum.
"Karena KPK sendiri ketika memberhentikan Brigjen Endar itu sangat kekeuh, sangat yakin, bahwa Brigjen Endar ini harus dikembalikan (ke Polri)," tandasnya. (Z-8)
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
Endar berencana lapor karena mengklaim dibebastugaskan meski sudah kembali ke KPK.
Brigjen Endar Priantoro ternyata cuma diberikan kembali posisi lamanya Direktur Penyelidikan KPK sampai Agustus 2023 alias selama satu bulan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan untuk menghentikan polemik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya
Sore hari ini, Endar Priantoro berencana mengadukan pemberhentiannya di KPK ke Ombudsman.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved