Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MAHKAMAH Konstitusi tengah menguji Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) yang mengatur soal masa jabatan ketua umum (ketum) parpol. PDIP berharap MK tidak mengabulkan gugatan tersebut.
"Ini kalau yang namanya MK mengambil putusannya kaya gini, MK-nya juga salah makan obat," kata Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).
Bambang mengatakan soal jabatan ketum parpol sejatinya diurus internal melalui AD/ART parpol. Sehingga, negara tak berhak ikut campur.
Baca juga : Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai tidak Bertentangan dengan UUD 1945
"Bahwa tiap parpol punya AD/ART. Itu dijamin UU, untuk urusan apa? Baca itu untuk MK itu urusan apa. Enggak ada urusannya dengan partai, oke? Nah itu yang men-judicial review itu mohon izin, suruh baca-baca dulu," ujar Bambang.
Baca juga : KPU Minta Partai Politik Klarifikasi Bacaleg Ganda
Gugatan masa jabatan ketum parpol diajukan Eliadi Hulu dan Saiful Salim. Mereka menggugat pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Penggugat ingin MK menafsirkan ulang pasal itu. Mereka memohon MK agar membatasi tegas masa jabatan ketum parpol. (Z-8)
Diyakini ketua umum PSI di masa mendatang tidak jauh dari keluarga Jokowi.
WAKIL Ketua Umum PSI, Andy Budiman mengatakan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dapat kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua umum
ORMAS pendiri Partai Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), akan melaksanakan musyawarah besar (Mubes) pada 29-31 Agustus 2025 di Jakarta.
Selain itu kegiatan ini diikuti juga oleh peserta disabilitas tuna netra yang sangat antusias, menunjukan Tidar adalah organisasi yang inklusif untuk semua kalangan anak muda.
AHY mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, para Ketua DPD ingin dirinya kembali maju sebagai Ketua Umum Partai Demokrat untuk periode 2025-2030.
AHY langsung membuat gebrakan saat Partai Demokrat kembali ke pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved