Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

PDIP Berharap MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

Fachri Audhia Hafiez
05/7/2023 22:42
PDIP Berharap MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul(Medcom / Fachri Audhia Hafiez )

MAHKAMAH Konstitusi tengah menguji Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) yang mengatur soal masa jabatan ketua umum (ketum) parpol. PDIP berharap MK tidak mengabulkan gugatan tersebut. 

"Ini kalau yang namanya MK mengambil putusannya kaya gini, MK-nya juga salah makan obat," kata Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).

Bambang mengatakan soal jabatan ketum parpol sejatinya diurus internal melalui AD/ART parpol. Sehingga, negara tak berhak ikut campur.

Baca juga : Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai tidak Bertentangan dengan UUD 1945

"Bahwa tiap parpol punya AD/ART. Itu dijamin UU, untuk urusan apa? Baca itu untuk MK itu urusan apa. Enggak ada urusannya dengan partai, oke? Nah itu yang men-judicial review itu mohon izin, suruh baca-baca dulu," ujar Bambang.

Baca juga : KPU Minta Partai Politik Klarifikasi Bacaleg Ganda

Gugatan masa jabatan ketum parpol diajukan Eliadi Hulu dan Saiful Salim. Mereka menggugat pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Penggugat ingin MK menafsirkan ulang pasal itu. Mereka memohon MK agar membatasi tegas masa jabatan ketum parpol. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik