Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengakui dirinya tinggal di kos-kosan milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Menanggapi itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Indonesia, Boyamin Saiman menuturkan semestinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap kos-kosan tersebut.
“Semestinya KPK ya melakukan sita, setidaknya blokir di PPN. Nah, setelah disita itu bisa saja pengelolaannya diserahkan kembali kepada pemilik untuk dikelola. Seperti pinjam pakai,” tegas Boyamin kepada Media Indonesia, Selasa (4/7).
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun, Ayah Mario Dandy
Diketahui ternyata hingga kini KPK belum melakukan penyitaan, Boyamin menilai KPK keterlaluan dan bermain-main dengan barang sitaan.
Baca juga : KPK Periksa Istri Rafael Alun terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang
“Berarti KPK main-main, keterlaluanlah. Saya minta segera dilakukan penyitaan dan pengelolaannya diambil alih. Soal kemudian diserahkan kembali ke keluarganya boleh saja itu dikelola untuk disewa-sewakan, tapi keuntungan dari sewa itu harus diambil alih oleh KPK,” tandasnya.
Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa pemilik kosan tersebut adalah Rafael Alun. Ketut baru menyadarinya ketika media massa ramai memberitakan KPK menyita kos-kosan milik tersangka gratifikasi dan pencucian uang tersebut. (Z-8)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved