Polisi Terlibat Pemerasan Naik Pangkat Jadi Brigjen

Siti Yona Hukmana
23/6/2023 16:39
Polisi Terlibat Pemerasan Naik Pangkat Jadi Brigjen
Ilustrasi.(DOK MI.)

KOMBES Rizal Irawan, anggota yang terlibat pemerasan dan diputuskan melanggar etik, naik pangkat menjadi brigjen atau jenderal bintang satu. Padahal Rizal dikenakan sanksi etika bersifat demosi selama 1 tahun.

"Masa hukuman demosi sudah dijalani dan sudah berakhir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023. Kombes Rizal Irawan kini ditugaskan di luar insitusi Polri. Ia ditempatkan sebagai Deputi IV Badan Intelijen Negara (BIN) membidangi urusan ekonomi.

Ramadhan mengatakan, proses pembinaan karier di instansi Polri sudah melalui proses. Namun, ia tidak menjelaskan rinci proses tersebut. 

Baca juga: Pengamat Prediksi Ahmad Dofiri Bakal Jadi Wakapolri

Ramadhan membenarkan Rizal telah naik pangkat jadi brigjen. "Yang bersangkutan naik pangkat bulan Maret 2023," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Rizal Irawan menjabat sebagai Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Dia mendapat sanksi demosi selama 5 tahun berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022.

Baca juga: Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembocoran Data Korupsi ESDM

Rizal mengajukan banding sehingga hukuman demosi menjadi satu tahun. Pemberian sanksi demosi itu terkait dugaan pemerasan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan jual beli dua jam mewah merek Richard Mille seharga Rp77 miliar yang menimpa seorang pengusaha, Tony Trisno.

Kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporan Tony pada 26 Juni 2021 dan teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM. Namun, dihentikan pada 27 Mei 2022. 

Pelapor sempat mengaku diperas oleh penyidik yang menangani kasus penipuan tersebut. Menurutnya, kasus ini awalnya ditangani oleh Kasubdit V Dittipidum Kombes Rizal Irawan dan AKBP AW.

"Penjelasannya meyakinkan cukup bukti, tetapi dalam prosesnya seperti ada tembok, sehingga berbelok. Keduanya melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai Rp3 miliar terhadap Tony," kata Kuasa hukum pelapor, Heru Waskito kepada wartawan, Jumat, 23 September 2022. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya