Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMBES Rizal Irawan, anggota yang terlibat pemerasan dan diputuskan melanggar etik, naik pangkat menjadi brigjen atau jenderal bintang satu. Padahal Rizal dikenakan sanksi etika bersifat demosi selama 1 tahun.
"Masa hukuman demosi sudah dijalani dan sudah berakhir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023. Kombes Rizal Irawan kini ditugaskan di luar insitusi Polri. Ia ditempatkan sebagai Deputi IV Badan Intelijen Negara (BIN) membidangi urusan ekonomi.
Ramadhan mengatakan, proses pembinaan karier di instansi Polri sudah melalui proses. Namun, ia tidak menjelaskan rinci proses tersebut.
Baca juga: Pengamat Prediksi Ahmad Dofiri Bakal Jadi Wakapolri
Ramadhan membenarkan Rizal telah naik pangkat jadi brigjen. "Yang bersangkutan naik pangkat bulan Maret 2023," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Rizal Irawan menjabat sebagai Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Dia mendapat sanksi demosi selama 5 tahun berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022.
Baca juga: Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembocoran Data Korupsi ESDM
Rizal mengajukan banding sehingga hukuman demosi menjadi satu tahun. Pemberian sanksi demosi itu terkait dugaan pemerasan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan jual beli dua jam mewah merek Richard Mille seharga Rp77 miliar yang menimpa seorang pengusaha, Tony Trisno.
Kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporan Tony pada 26 Juni 2021 dan teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM. Namun, dihentikan pada 27 Mei 2022.
Pelapor sempat mengaku diperas oleh penyidik yang menangani kasus penipuan tersebut. Menurutnya, kasus ini awalnya ditangani oleh Kasubdit V Dittipidum Kombes Rizal Irawan dan AKBP AW.
"Penjelasannya meyakinkan cukup bukti, tetapi dalam prosesnya seperti ada tembok, sehingga berbelok. Keduanya melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai Rp3 miliar terhadap Tony," kata Kuasa hukum pelapor, Heru Waskito kepada wartawan, Jumat, 23 September 2022. (Z-2)
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat OTT. K
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved