Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMBES Rizal Irawan, anggota yang terlibat pemerasan dan diputuskan melanggar etik, naik pangkat menjadi brigjen atau jenderal bintang satu. Padahal Rizal dikenakan sanksi etika bersifat demosi selama 1 tahun.
"Masa hukuman demosi sudah dijalani dan sudah berakhir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023. Kombes Rizal Irawan kini ditugaskan di luar insitusi Polri. Ia ditempatkan sebagai Deputi IV Badan Intelijen Negara (BIN) membidangi urusan ekonomi.
Ramadhan mengatakan, proses pembinaan karier di instansi Polri sudah melalui proses. Namun, ia tidak menjelaskan rinci proses tersebut.
Baca juga: Pengamat Prediksi Ahmad Dofiri Bakal Jadi Wakapolri
Ramadhan membenarkan Rizal telah naik pangkat jadi brigjen. "Yang bersangkutan naik pangkat bulan Maret 2023," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Rizal Irawan menjabat sebagai Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Dia mendapat sanksi demosi selama 5 tahun berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022.
Baca juga: Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembocoran Data Korupsi ESDM
Rizal mengajukan banding sehingga hukuman demosi menjadi satu tahun. Pemberian sanksi demosi itu terkait dugaan pemerasan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan jual beli dua jam mewah merek Richard Mille seharga Rp77 miliar yang menimpa seorang pengusaha, Tony Trisno.
Kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporan Tony pada 26 Juni 2021 dan teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM. Namun, dihentikan pada 27 Mei 2022.
Pelapor sempat mengaku diperas oleh penyidik yang menangani kasus penipuan tersebut. Menurutnya, kasus ini awalnya ditangani oleh Kasubdit V Dittipidum Kombes Rizal Irawan dan AKBP AW.
"Penjelasannya meyakinkan cukup bukti, tetapi dalam prosesnya seperti ada tembok, sehingga berbelok. Keduanya melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai Rp3 miliar terhadap Tony," kata Kuasa hukum pelapor, Heru Waskito kepada wartawan, Jumat, 23 September 2022. (Z-2)
KPK periksa 14 saksi kasus pemerasan yang menjerat Sudewo. Penyidik dalami penyerahan uang melalui koordinator kepala desa.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved