Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Ketiga tersangka adalah mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Prasetya dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam. Sedangkan satu tersangka lain Tjahyono Imawan selaku pemiliki PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang telah diakuisisi PTBA.
"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 (Tiga) Orang sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka, dalam keterangannya, Kamis (22/6).
Baca juga : Komisi VII DPR Dukung Perlunya Regulasi Proyek DME kepada PT Bukit Asam
Dijelaskan Vanny, sebelumnya para tersangka (SI dan AP) telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
Adapun SI dan AP dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang dari tanggal 21 Junu - 10 Juli 2023. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Baca juga : DPR Desak Pemerintah Segera Akuisisi Vale Indonesia
"TI sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan karena tidak hadir. Nanti akan dijadwalkan ulang pemanggilannya," ujarnya.
Dijelaskan Vanny, untuk modus yang dilakukan para tersangka ini yakni melakukan proses akuisisi terhadap perusahaan yang tidak layak diakuisisi. Sehingga mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp100 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu ada juga pasal subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
"Saksi yang sudah diperiksa (terkait perkara ini) sampai saat ini berjumlah 35 Orang. Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tukasnya. (Z-4)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut ke badan usaha milik negara (BUMN).
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Dalam tradisi Tiongkok kuno, feng shui berkembang sebagai sistem penataan ruang berbasis pengelolaan energi (qi) untuk menjaga keseimbangan antara manusia, lingkungan, dan kekuasaan.
Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah menjalin kerja sama strategis dengan PT Borneo Indobara (BIB) melalui penandatanganan perjanjian jual beli REC.
Penunjukan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai anggota Dewan Energi Nasional memberikan kepastian arah kebijakan ketahanan energi bagi sektor industri.
Upaya efisiensi operasional di sektor pelayaran mulai menghasilkan dampak nyata bagi kinerja lingkungan.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Kolaborasi dengan UNIDO akan melahirkan model baru kawasan industri berkelanjutan yang aman, sehat, hijau, inklusif, serta dapat direplikasi dan dipromosikan secara global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved