Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Saham Bukit Asam

Rifaldi Putra Irianto
22/6/2023 19:55
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Saham Bukit Asam
Logo perusahaan(Dok PT Bukit Asam)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Ketiga tersangka adalah mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Prasetya dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam. Sedangkan satu tersangka lain Tjahyono Imawan selaku pemiliki PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang telah diakuisisi PTBA.

"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 (Tiga) Orang sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka, dalam keterangannya, Kamis (22/6).

Baca juga : Komisi VII DPR Dukung Perlunya Regulasi Proyek DME kepada PT Bukit Asam

Dijelaskan Vanny, sebelumnya para tersangka (SI dan AP) telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

Adapun SI dan AP dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang dari tanggal 21 Junu - 10 Juli 2023. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

Baca juga : DPR Desak Pemerintah Segera Akuisisi Vale Indonesia

"TI sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan karena tidak hadir. Nanti akan dijadwalkan ulang pemanggilannya," ujarnya.

Dijelaskan Vanny, untuk modus yang dilakukan para tersangka ini yakni melakukan proses akuisisi terhadap perusahaan yang tidak layak diakuisisi. Sehingga mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp100 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu ada juga pasal subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

"Saksi yang sudah diperiksa (terkait perkara ini) sampai saat ini berjumlah 35 Orang. Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tukasnya. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik