Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Ketiga tersangka adalah mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Prasetya dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam. Sedangkan satu tersangka lain Tjahyono Imawan selaku pemiliki PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang telah diakuisisi PTBA.
"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 (Tiga) Orang sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka, dalam keterangannya, Kamis (22/6).
Baca juga : Komisi VII DPR Dukung Perlunya Regulasi Proyek DME kepada PT Bukit Asam
Dijelaskan Vanny, sebelumnya para tersangka (SI dan AP) telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
Adapun SI dan AP dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang dari tanggal 21 Junu - 10 Juli 2023. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Baca juga : DPR Desak Pemerintah Segera Akuisisi Vale Indonesia
"TI sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan karena tidak hadir. Nanti akan dijadwalkan ulang pemanggilannya," ujarnya.
Dijelaskan Vanny, untuk modus yang dilakukan para tersangka ini yakni melakukan proses akuisisi terhadap perusahaan yang tidak layak diakuisisi. Sehingga mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp100 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu ada juga pasal subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
"Saksi yang sudah diperiksa (terkait perkara ini) sampai saat ini berjumlah 35 Orang. Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tukasnya. (Z-4)
RELAWAN Bakti BUMN di Bintan, Kepulauan Riau, melaksanakan kegiatan konservasi padang lamun, mangrove, terumbu karang, dan habitat dugong bertepatan dengan HUT ke-80 RI.
Relawan Bakti BUMN ini telah menjadi sarana pembelajaran bagi insan BUMN untuk turun langsung ke lapangan, memahami kebutuhan masyarakat, dan memberikan kontribusi yang berdampak.
Dasco memastikan para Wakil Menteri (wamen) yang merangkap komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menerima tantiem
Prabowo menegaskan, pemberian tantiem tidak layak jika perusahaan merugi.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo meminta BUMN harus menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbang signifikan terhadap
PLN IP telah menggerakkan roda ekonomi nasional melalui penyediaan listrik untuk industri, UMKM dan rumah tangga.
Pentingnya kerja sama berbagai pihak dalam transisi energi terutama dalam mencapai target peningkatan kapasitas listrik nasional dan transisi menuju energi hijau.
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) tengah menjajaki kerja sama pemanfaatan gas bumi bersama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Potensi pasokan gas di Indonesia secara nasional masih mencukupi, namun distribusinya terkendala oleh ketidaksesuaian lokasi antara produksi dan konsumsi.
PEMERINTAH Indonesia tengah memacu transformasi ekonomi nasional melalui penguatan sektor pangan dan energi domestik.
PT Pertamina (Persero) memperkenalkan inovasi digital terbaru dalam pengelolaan perizinan melalui penerapan berbasis teknologi geospasial ArcGIS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved