Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI VII DPR RI mendukung PT Bukit Asam TBK agar proyek Dimethyl Ether (DME) dimasukkan ke dalam (BLU) Badan Layanan Umum atau melalui skema perhitungan harga batu bara secara cost plus margin termasuk adanya regulasi yang mengatur penugasan pemerintah kepada PT Bukit Asam Tbk dalam merealisasikan proyek DME tersebut.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arsal Ismail beserta jajaran, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Sugeng menambahkan, Komisi VII DPR RI mendorong PT Bukit Asam Tbk untuk meningkatkan kegiatan pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA) baik untuk pemenuhan kebutuhan industri dan infrastruktur, serta melakukan penelitian lanjutan terkait potensi logam tanah jarang (LTJ) yang terkandung dalam batu bara dan FABA.
“Kalau enggak, ini harus ada lembaga yang bisa mengelola FABA ini. Sampai saat ini FABA ini enggak jelas pengelolaannya. Kita mendorong supaya dibentuk ada BUMN yang mengelola. Anak perusahaan BUMN yang khusus untuk mengelola limbah. Swasta aja bisa mengelola limbah, masak BUMN enggak. Padahal limbah itu paling banyak di BUMN,” imbuh Sugeng.
Baca juga: Greenovator Buka Kesempatan untuk Kembangkan Teknologi Dekarbonisasi
Berikutnya, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Dirut PT Bukit Asam Tbk untuk mengajukan pembatalan surat PT Bukit Asam Tbk Nomor T/0246.J/0100/PU.01/X/2022 kepada Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) perihal PT Bukit Asam Tbk tidak menindaklajuti penawaran prioritas WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) Kohong Telakon dan PT Bukit Asam Tbk menyatakan tetap mengikuti penawaran prioritas pengelolaan Blok Kohong Telakon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait ada aspek keputusan lainnya, seperti PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau apapun, kan itu aturan undang-undang. Selama putusan PTUN itu dibanding oleh Kementerian ESDM, putusan dasar tetap berlaku. Jadi kita tidak bisa berpegang terhadap putusan PTUN itu, kecuali itu sudah inkracht,” ujar politikus Partai NasDem tersebut.
Berikutnya, Komisi VII DPR RI akan meminta klarifikasi Kementerian ESDM terkait perhitungan cadangan batu bara di Blok Kohong Telakon yang ada di dalam dokumen penawaran lelang.
“Kita tidak ingin mengadu (antara PTBA dan KESDM), tapi ingin meminta penjelasan (KESDM) saja,” tandas Sugeng.
Kemudian, Komisi VII DPR RI mendorong kepastian penyerapan listrik pada Proyek Pembangkit Sumsel 8 oleh PT PLN (Persero), sesuai jadwal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
“Kebetulan minggu depan kita ada rapat dengan Dirut PLN, biar kita sampaikan,” tutup Legislator Dapil Jawa Barat VIII tersebut. (RO/OL-09)
PT Pertamina berhasil meraih penghargaan tertinggi sebagai Pembina UMKM Paling Berdedikasi dalam ajang UMKM BUMN Award 2025.
RUU BUMN Perubahan diajukan karena adanya urgensi nasional pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Rini menjelaskan bahwa Tom Lembong pernah menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
Mulai dari masa awal kemerdekaan yang fokus pada konektivitas dasar antarwilayah, hingga era Orde Baru yang membangun jalan nasional, pelabuhan, dan irigasi.
Perjalanan usaha sering kali berawal dari kecintaan pada tradisi keluarga. Inilah yang dialami Ratna, pemilik Baker’s Gram, sebuah UMKM di bidang kuline.
PENGAMAT badan usaha milik negara (BUMN) Toto Pranoto menyoroti peran penting PT Pegadaian untuk terus tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Dirketur Utama Antam Achmad Ardianto berkomitmen membawa perseroan untuk tumbuh sebagai global key player dalam industri pertambangan yang berkelanjutan.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
KETUA Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan Raja Ampat kaya akan keanekaragaman hayati darat maupun laut dan banyak di antaranya bersifat endemik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved