Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI VII DPR RI mendukung PT Bukit Asam TBK agar proyek Dimethyl Ether (DME) dimasukkan ke dalam (BLU) Badan Layanan Umum atau melalui skema perhitungan harga batu bara secara cost plus margin termasuk adanya regulasi yang mengatur penugasan pemerintah kepada PT Bukit Asam Tbk dalam merealisasikan proyek DME tersebut.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arsal Ismail beserta jajaran, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Sugeng menambahkan, Komisi VII DPR RI mendorong PT Bukit Asam Tbk untuk meningkatkan kegiatan pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA) baik untuk pemenuhan kebutuhan industri dan infrastruktur, serta melakukan penelitian lanjutan terkait potensi logam tanah jarang (LTJ) yang terkandung dalam batu bara dan FABA.
“Kalau enggak, ini harus ada lembaga yang bisa mengelola FABA ini. Sampai saat ini FABA ini enggak jelas pengelolaannya. Kita mendorong supaya dibentuk ada BUMN yang mengelola. Anak perusahaan BUMN yang khusus untuk mengelola limbah. Swasta aja bisa mengelola limbah, masak BUMN enggak. Padahal limbah itu paling banyak di BUMN,” imbuh Sugeng.
Baca juga: Greenovator Buka Kesempatan untuk Kembangkan Teknologi Dekarbonisasi
Berikutnya, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Dirut PT Bukit Asam Tbk untuk mengajukan pembatalan surat PT Bukit Asam Tbk Nomor T/0246.J/0100/PU.01/X/2022 kepada Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) perihal PT Bukit Asam Tbk tidak menindaklajuti penawaran prioritas WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) Kohong Telakon dan PT Bukit Asam Tbk menyatakan tetap mengikuti penawaran prioritas pengelolaan Blok Kohong Telakon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait ada aspek keputusan lainnya, seperti PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau apapun, kan itu aturan undang-undang. Selama putusan PTUN itu dibanding oleh Kementerian ESDM, putusan dasar tetap berlaku. Jadi kita tidak bisa berpegang terhadap putusan PTUN itu, kecuali itu sudah inkracht,” ujar politikus Partai NasDem tersebut.
Berikutnya, Komisi VII DPR RI akan meminta klarifikasi Kementerian ESDM terkait perhitungan cadangan batu bara di Blok Kohong Telakon yang ada di dalam dokumen penawaran lelang.
“Kita tidak ingin mengadu (antara PTBA dan KESDM), tapi ingin meminta penjelasan (KESDM) saja,” tandas Sugeng.
Kemudian, Komisi VII DPR RI mendorong kepastian penyerapan listrik pada Proyek Pembangkit Sumsel 8 oleh PT PLN (Persero), sesuai jadwal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
“Kebetulan minggu depan kita ada rapat dengan Dirut PLN, biar kita sampaikan,” tutup Legislator Dapil Jawa Barat VIII tersebut. (RO/OL-09)
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut ke badan usaha milik negara (BUMN).
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Proyek Bioethanol Glenmore diharapkan dapat membawa manfaat menyeluruh berupa diversifikasi bisnis.
Sepanjang 2025, BSI juga secara konsisten terus memberikan kontribusi untuk masyarakat melalui penyaluran zakat melalui program beasiswa pendidikan siswa berprestasi
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved