Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum pada KPK menilai nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe harus ditolak atau dikesampingkan. Sebab eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Enembe telah masuk ke tahap pembuktian.
"Berdasarkan seluruh uraian tanggapan tersebut, penuntut umum memberi kesimpulan bahwa keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe haruslah ditolak dan dikesampingkan sebab keberatan atau eksepsi tersebut telah masuk ke tahap pembuktian perkara," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
Jaksa menegaskan perkara tersebut sudah memasuki tahap pembuktian. Penolakan seluruh eksepsi tersebut pun tidak terlepas dari ketidakcermatan penasihat hukum terdakwa memahami ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP dan kekeliruan kuasa hukum terdakwa memahami konstruksi hukum perkara a quo secara utuh.
Baca juga: Pihak Keluarga Sebut Reaksi Lukas Enembe Bentuk Spontanitas
Majelis Hakim pun menyatakan bahwa penolakan jaksa akan disampaikan pada sidang selanjutnya. Sidang diagendakan berlangsung Senin (26/6) dengan tetap menyesuaikan pada perkembangan kondisi kesehatan terdakwa.
"Kami sepakat, bermusyawarah untuk melanjutkan sidang sebagaimana yang sudah dijadwalkan pada persidangan yang lalu untuk pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sambil melihat perkembangan kondisi kesehatan terdakwa," kata Hakim.
Baca juga: KPK Tahan Kadis PUPR Papua Terkait Kasus Lukas Enembe
Diketahui dalam sidang tersebut, terdakwa Lukas Enembe hadir secara langsung. Lukas tidak mengenakan alas kaki lantaran ada pembengkakan pada kakinya. (Z-1)
Selama ini, sektor pertanian di Papua terbebani oleh ongkos pengiriman pupuk yang sangat mahal.
POLRES Mamberamo Raya menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas sungai yang terjadi di Sungai Mamberamo dan mengakibatkan tiga orang warga dilaporkan hilang terbawa arus, Jumat (16/1).
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Kondisi ini dipicu oleh aktivitas Bibit Siklon Tropis 91W dan penguatan Monsun Asia yang meningkatkan potensi hujan lebat disertai angin kencang di jalur Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
Papua merupakan tanah yang sarat dengan nilai-nilai kedamaian
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved