Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SATGAS Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri kembali mengungkap sejumlah kasus. Terbaru, sudah ada 511 tersangka yang ditangkap berdasarkan 429 laporan polisi.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, ratusan tersangka itu ditangkap pihaknya dalam kurun waktu 5-19 Juni.
"Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 511 orang," kata Nurul (21/6).
Baca juga: Polresta Yogyakarta Tangkap Tiga Pelaku TPPO, Dua Tersangka Masih Remaja
Ia menjelaskan pihaknya mencatat ada ribuan korban dalam kasus TPPO yang telah diungkap. Terbanyak, korban diselamatkan oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Satgas TPPO Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
"Jumlah korban TPPO sebanyak 1.582 orang," terang Nurul.
Baca juga: Polda Babel Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi
Nurul juga menyebutkan, para pelaku menjadikan korban sebagai pekerja dengan izin ilegal hingga dijadikan sebagai pekerja seks komersial.
"Modus Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau pembantu rumah tangga 347 kasus. Modus menjadi ABK 5 kasus, PSK sebanyak 102 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 21 kasus," pungkasnya. (Z-6)
Dari hasil interogasi, rencananya 48 orang itu akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Arab Saudi untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga melalui sebuah perusahaan PT. HKN
Polisi menyebut ada tujuh korban dari kasus tersebut yakni terdiri dari enam perempuan warga negara Indonesia dan satu perempuan warga negara Maroko
Tersangka memberikan upah Rp60 ribu per anak. Uang tersebut akan dibayarkan setelah sang anak bekerja selama dua bulan dan minimal sepuluh kali melayani tamu dalam satu hari.
Enam tersangka, lanjutnya, masih berusia belasan tahun bahkan berusia 15 tahun tersebut. Keenam tersangka tersebut yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan ekspoitasi seksual di wilayah Puncak, Bogor. Kasus prostitusi yang dikenal kawin kontrak, bukan rahasia.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di wilayah Puncak, Bogor.
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved