Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni berkunjung ke Vihara Amurva Bhumi yang tengah berkonflik dengan pihak swasta, Senin (19/6)
Vihara yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Satrio No 2 Karet Semanggi, Jakarta Selatan, tersebut mendapatkan gugatan dari pihak swasta ke pengadilan karena akses masuk ke Vihara dianggap tumpang tindih. Padahal menurut penuturan pihak Wihara, tanah tersebut mereka dapatkan dari hibah.
Baca juga: Yayasan Margasatwa Tamansari Tolak Niat Pemkot Bandung Ambil Alih Kebun Binatang
Ketua Umum Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi), Philip Kuncoro Wijaya, yang hadir dalam pertemuan tersebut mengaku pihaknya sedang menjadi korban, dan sedang berupaya mencari keadilan. Ia bersyukur mendapatkan perhatian dari pemerintah.
“Kita berada dalam posisi menjadi korban, kita mulai berupaya. Dan upaya kita diperhatikan oleh Pak Wamen,” ucap Phillip lewat keterangan yang diterima.
Baca juga: Menteri Hadi: Hotline Pengaduan ATR/BPN Sudah Terintegrasi dengan Seluruh Kantor BPN
Saat memberikan pengarahan, Raja Antoni menjelaskan, kejadian yang dialami oleh Vihara tersebut bukan hanya bertentangan dengan konstitusi tetapi juga dengan niat baik yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk melakukan sertifikasi terhadap seluruh rumah ibadah.
“Saya turut prihatin dengan berita yang kita baca bahwa ada vihara dengan usia lebih dari seratus tahun, dan akses masuknya diambil oleh pihak lain,” ucap Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Mantan Direktur Eksekutif MAARIF Institute tersebut melanjutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi serta melakukan kajian supaya dapat menghadirkan keadilan bagi Vihara tersebut.
“Ketidakadilan yang dirasakan oleh bapak ibu ini, saya akan koordinasi dengan kanwil, kantah untuk menghadirkan keadilan bagi bapak ibu sekalian,”
Saat ditanya oleh awak media terkait sikapnya tersebut, Raja Antoni menjelaskan bahwa dirinya tidak anti bisnis dan investasi, tetapi aktivitas ekonomi yang dilakukan tidak boleh mengganggu rumah ibadah. (H-3)
Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa implementasi Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat proses penyaluran kredit serta meningkatkan akuntabilitas perbankan.
Pembebasan BPHTB tidak hanya akan mempercepat proses sertipikasi tanah rakyat, namun menjadi bentuk nyata amal sosial dan keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
prinsip sederhana, namun bermakna, yaitu bekerja dengan hati. Pekerjaan sebagai bagian ibadah
KEMENTERIAN ATR/BPN diminta membatalkan Surat Keterangan (SK) pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dari Kantor Wilayah Pertanahan BPN Kabupaten Tanjung Pinang karena tumpang tindih lahan
Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataannya soal penertiban tanah nganggur yang sempat viral di media sosial.
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan perhatian ekstra, terutama terkait legalitas dan status properti. Kasus penggusuran perumahan di Tambun, Bekasi, menjadi contoh nyata.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved