Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pakar Hukum Pidana: Kasus SS bukan Kejahatan Seksual

Media Indonesia
17/6/2023 17:54
Pakar Hukum Pidana: Kasus SS bukan Kejahatan Seksual
Ilustrasi.(DOK MI.)

PAKAR hukum pidana Suriyanto PD mengatakan kasus yang menyeret anggota DPR SS harus dilihat dalam perspektif yang utuh. Menurut Suriyanto, jenis pelecehan seksual yaitu pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul ataupun menggoda, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan menjanjikan suatu imbalan sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan.

"Kategori pelecehan seksual biasanya dilakukan seseorang yang dengan unsur kesengajaan membuat perlakuan cabul terhadap lawan jenis seperti menggoda lawan jenis di muka umum sehingga lawan jenis tidak nyaman, melakukan pemaksaan seksual, mengajak hubungan intim dengan janji imbalan yang membuat lawan jenis tersinggung, sentuhan fisik yang disengaja untuk pemuas nafsu yang bertujuan untuk seksualitas tanpa persetujuan, seperti dilakukan di angkutan umum dan sejenisnya," terang Suriyanto, Sabtu (17/6).

Hal itu berbeda dengan kasus yang dialami politikus Nasdem itu dengan AAFS, lanjut Suriyanto, yang melakukan percakapan via telepon dan berlanjut pada chat WA. Pada percakapan chat WA, saat ditanya keberadaannya, AAFS mengatakan dirinya sedang mandi. Menurut Suriyanto, jadi seolah-olah AAFS memancing lawan bicara untuk menggoda.

Baca juga: Pasal TPPU Jadi Harapan Publik Miskinkan Koruptor

Sedangkan, lanjut Suriyanto, lawan bicara (SS) karena merasa sahabat lalu membalas chat WA dengan bercanda. Karenanya, hal seperti ini, menurut Suriyanto, tidak dapat dikategorikan pelecehan seksual apalagi percakapan tersebut bersifat pribadi tidak disebarluaskan. "Maka jelas dan terang kejadian tersebut tidak dikatakan dikategorikan kejahatan seksual," terang Suriyanto.

Namun, masih ujar Suriyanto, apabila percakapan AAFS dan rekannya tersebut disebarluaskan atau diberi tahu ke pihak lain, sehingga AAFS merasakan tidak nyaman hal tersebut dapat dikategorikan perbuatan pidana kejahatan seksual. Sebelumnya, politikus SS dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual verbal seorang wanita berinisial AAFS.

Baca juga: DPR Tegaskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sesuai Konstitusi

Atas laporan tersebut SS angkat bicara. Ia mengatakan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dimaksud itu berkaitan dengan percakapannya dengan Ammy di WhatsApp sekitar satu tahun lalu. "Satu tahun lebih yang lalu. Kalau tidak salah kurang lebih di Maret 2022. Waktu itu dalam suasana bercanda," katanya. (RO/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya