Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
WAKIL Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Partai NasDem Dedy Ramanta menilai tidak ada masalah serius terkait kasus yang dihadapi Menteri Pertanian sekaligus politisi NasDem Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, proses di KPK itu murni penegakan hukum.
"Bagi NasDem tentu saja hal itu dianggap sebagai peristiwa yang biasa saja, karena namanya juga dugaan, dipanggil, semua warga negara juga bisa dipanggil oleh penegak hukum," katanya di Jakarta, Jumat (16/6).
NasDem, lanjutnya, mempersilahkan KPK untuk bekerja sesuai ranahnya. Kendati demikian, Dedy juga mengatakan pihaknya bakal prihatin jika SYL benar terlibat kasus korupsi.
Baca juga : Syahrul Yasin Limpo Komitmen Penuhi Panggilan Penyelidik KPK
Terlepas dari itu, Dedy menegaskan bahwa menteri-menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berasal dari NasDem bekerja total mengawal program pemerintahan Jokowi.
Baca juga : Kasus Kementan Berbau Politis, Mentan: Semoga Hukum Ditegakkan dengan Benar
"Tapi kami optimis bahwa apa yang terjadi sekarang dalam hal ini partai Nasdem menduga enggak ada problem yang serius," jelasnya.
Alih-alih berfokus pada isu politik yang membayangi kasus SYL, Dedy menegaskan pihaknya lebih memaksimalkan visi misi partai dan memerintahkan seluruh kader menghadapi Pemilu 2024.
"Kami berharap dalam Pemilu 2024 tidak ada margin of teror," pungkasnya. (Z-8)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved