Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ANGGOTA DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai satu-satunya lembaga negara yang membawa sebutan konstitusi dan keanggotaannya dipersyaratkan kenegarawanan, agar konsisten dengan putusan sebelumnya, dan menjadi teladan dalam konsistensi menegakkan konstitusi.
Sehingga keputusan MK tidak mencederai kedaulatan dalam UUD diberikan kepada rakyat yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dengan memutus mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.
“MK hendaknya tetap konsisten dengan keputusannya sendiri yang diputuskan pada tahun 2008 yang justru mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi proporsional terbuka,” ujarnya, Selasa (13/6).
Baca juga: PPP Berharap Putusan MK Terkait Sistem Pemilu tidak Ganggu Proses Pemilu 2024
Dia menekankan pentingnya Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 sebagai acuan dalam menentukan pemilu dengan sistem terbuka dan merupakan argumen dasar MK, saat membuat keputusan pada 2008 lalu. Ketika itu, MK mengarahkan perubahan dari sistem tertutup ke sistem proporsional terbuka atas nama kedaulatan rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.
“Jadi, akan menjadi sangat tidak rasional dan tidak konsisten, apabila dalam perkara yang sekarang MK justru memutus sebaliknya, tanpa adanya pelanggaran konstitusi yang terjadi akibat diberlakukannya sistem terbuka,” ujarnya di Jakarta.
Baca juga: MK Jangan Hilangkan Harapan Publik
Kedaulatan rakyat diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 juga lebih sesuai pemberlakuannya dengan sistem pemilu terbuka bukan dengan sistem tertutup, sebagaimana dengan tegas disebutkan dalam pasal lainnya dalam UUD NRI 1945, yakni Pasal 22E ayat (2).
Selain itu MK seharusnya juga mendengarkan suara mayoritas masyarakat Indonesia baik masyarakat umum maupun para tokoh.
Dia mengatakan sikap mayoritas rakyat Indonesia yang memilih pemilu sistem terbuka i juga tertuang dalam berbagai survei sejak Januari, Februari, Mei 2023. Kemudian yang menyatakan bahwa 71% – 76% rakyat Indonesia (termasuk pemilih PDIP, partai yang mendukung sistem tertutup) tetap menginginkan sistem proporsional terbuka. (Sru/Z-7)
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
PRESIDEN Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf menyampaikan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara merupakan momentum bagi Polri untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menyambut baik target Presiden Prabowo Subianto untuk membawa Indonesia menuju swasembada energi.
DEWAN Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bogor Utara melantik struktur kepengurusan periode 2025 - 2028 pada Jumat (27/6) di Sekolah Alam Bogor.
Komposisi pengurus kali ini kombinasi antara kaderisasi dan profesionalitas. Kepengurusan ini diharapkan dapat lebih siap memenuhi kebutuhan rakyat.
Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid memuji langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan empat pulau milik Aceh.
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Aus Hidayat Nur menilai perbaikan sistem pendidikan harus menjadi prioritas utama dan mendorong perbaikan kaderisasi politik.
Sejatinya para penyelenggara negara dan daerah, lebih khusus pimpinan lembaga atau komisi negara atau kepala daerah, menjadi figur yang memberi teladan bagi publik
PROFESOR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron membeberkan alasan pihaknya kebut revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menolak isu peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman. Lembaga Antirasuah dinilai masih dibutuhkan masyarakat Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved