Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MK Diminta Konsisten Tegakkan Konstitusi

Sri Utami
14/6/2023 20:58
MK Diminta Konsisten Tegakkan Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi(MI/Susanto )

ANGGOTA DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai satu-satunya lembaga negara yang membawa sebutan konstitusi dan keanggotaannya dipersyaratkan kenegarawanan, agar konsisten dengan putusan sebelumnya, dan menjadi teladan dalam konsistensi menegakkan konstitusi.

Sehingga keputusan MK tidak mencederai kedaulatan dalam UUD diberikan kepada rakyat yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dengan memutus mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.

“MK hendaknya tetap konsisten dengan keputusannya sendiri yang diputuskan pada tahun 2008 yang justru mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi proporsional terbuka,” ujarnya, Selasa (13/6).

Baca juga: PPP Berharap Putusan MK Terkait Sistem Pemilu tidak Ganggu Proses Pemilu 2024

Dia menekankan pentingnya Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 sebagai acuan dalam menentukan pemilu dengan sistem terbuka dan merupakan argumen dasar MK, saat membuat keputusan pada 2008 lalu. Ketika itu, MK mengarahkan perubahan dari sistem tertutup ke sistem proporsional terbuka atas nama kedaulatan rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.

“Jadi, akan menjadi sangat tidak rasional dan tidak konsisten, apabila dalam perkara yang sekarang MK justru memutus sebaliknya, tanpa adanya pelanggaran konstitusi yang terjadi akibat diberlakukannya sistem terbuka,” ujarnya di Jakarta.

Baca juga: MK Jangan Hilangkan Harapan Publik

Kedaulatan rakyat diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 juga lebih sesuai pemberlakuannya dengan sistem pemilu terbuka bukan dengan sistem tertutup, sebagaimana dengan tegas disebutkan dalam pasal lainnya dalam UUD NRI 1945, yakni Pasal 22E ayat (2).

Selain itu MK seharusnya juga mendengarkan suara mayoritas masyarakat Indonesia baik masyarakat umum maupun para tokoh.

Dia mengatakan sikap mayoritas rakyat Indonesia yang memilih pemilu sistem terbuka i juga tertuang dalam berbagai survei sejak Januari, Februari, Mei 2023. Kemudian yang menyatakan bahwa 71% – 76% rakyat Indonesia (termasuk pemilih PDIP, partai yang mendukung sistem tertutup) tetap menginginkan sistem proporsional terbuka. (Sru/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya