Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Ini Perbedaan Mahkamah Agung dan Makamah Konstitusi

Meilani Teniwut
15/6/2023 08:05
Ini Perbedaan Mahkamah Agung dan Makamah Konstitusi
Ilustrasi - Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi(Dok.MI)

DALAM dunia yudikatif kita mengenal istilah Mahkamah Agung (MA) dan Makamah Konstitusi (MK). Dua lembaga negara itu merupakan puncak kekuasaan kehakiman di Tanah Air. 

Bila mereka merupakan puncak tertinggi di dunia yudikatif. Lalu apa yang membedakan mereka?

Perlu diketahui, MA dan MK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan sebuah MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 

Baca juga: 9 Hakim MK Putuskan Gugatan Sistem Proporsional Pemilu Kamis 15 Juni 2023

Mahkamah Konstitusi bukanlah Mahkamah Agung. Kehadiran Mahkamah Agung telah ada sejak 19 Agustus 1945. Sedangkan MK baru lahir pada tanggal 13 Agustus 2003.

Peran Mahkamah Agung dapat ditemukan pada Pasal 2 UU 14/1985 yang menerangkan MA adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. 

Baca juga: Proporsional Tertutup Begal Demokrasi

Kemudian, dalam Penjelasan Umum UU 3/2009 diterangkan MA adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Oleh karena itu, MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

Selain perbedaan tanggal pendirian, kedua lembaga ini memiliki beberapa perbedaan lainnya. 

Pertama, ada pada tugasnya. Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah memeriksa dan memutuskan beberapa hal, seperti permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan MK menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Kedua, perbedaan pencalonan dan jumlah hakim. Sebagaimana yang diterangkan sebelumnya, MK memiliki sembilan Hakim Konstitusi. Dari kesembilan hakim tersebut, tiga orang hakim diajukan MA, tiga orang diajukan DPR, dan tiga orang lainnya diajukan presiden.

Sementara itu, Hakim Agung dalam MA paling banyak berjumlah 60 orang. Sebelum diangkat menjadi Hakim Agung, calon hakim akan diusulkan oleh Komisi Yudisial. Tugas Komisi Yudisial yang tertuang dalam Pasal 14 UU 22/2004 adalah melakukan pendaftaran calon Hakim Agung, melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung, menetapkan calon Hakim Agung, dan mengajukan calon Hakim Agung ke DPR. Selanjutnya, DPR akan memberi melakukan pengujian sebelum menyetujui calon hakim agung yang akan diserahkan ke Presiden.

Ketiga, perbedaan cabang kekuasaan kehakiman. Wewenang Mahkamah Konstitusi tidak didistribusikan kepada lembaga lain, karena tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman. Hanya ada satu Mahkamah Konstitusi yang berkedudukan di Jakarta. Sementara itu, Mahkamah Agung membawahi badan peradilan yang berada dalam beberapa lingkungan, antara lain peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Keempat, perbedaan sifat putusan. Putusan dari kasus yang menjadi ranah wewenang Mahkamah Konstitusi bersifat final atau langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dari putusan tersebut mencakup kekuatan hukum yang mengikat (final dan binding). Sama dengan sifat putusan Mahkamah Konstitusi, sifat putusan Mahkamah Agung juga bersifat final. Akan tetapi, dapat dilakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan grasi.

Nah, itu dia perbedaan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah konstitusi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya