Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PIHAK keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe meminta Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghadirkan Lukas Enembe secara fisik di persidangan. Hal itu dinilai keluarga menjadi kesempatan yang baik untuk majelis hakim memberikan penilaian objektif terkait kondisi kesehatan Lukas yang selama ini menurut rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia selalu dinyatakan sehat.
"Kami berharap Pak Lukas hadir fisik di persidangan supaya disaksikan langsung juga oleh publik dan terutama Majelis Hakim agar bisa dinilai secara faktual kondisi kesehatannya. Selama ini kan IDI rekomendasi beliau sehat, mari silakan saja nilai sendiri waktu hadir sidang fisik apakah beliau betul sehat atau sebenarnya sakit? Kami justru harap dihadirkan secara fisik saja," ucap Elius Enembe, mewakili keluarga Lukas Enembe, kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/6).
Dia menambahkan, secara faktual Lukas menderita beberapa penyakit permanen, di antaranya stroke empat kali, ginjal kronis, hipertensi, diabetes, dan hepatitis, juga pernah mengalami operasi jantung. "Kalau kami bilang sakit, IDI bilang sehat. Maka nanti buktikan saja di persidangan saat beliau hadir secara fisik. Biar hakim yang tentukan sikap," tukasnya.
Sebelumnya pihak keluarga juga meminta agar pengadilan menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang intinya memberikan pemenuhan aspek HAM pada Lukas Enembe dalam menjalankan proses hukum saat ini. Rekomendasi Komnas HAM diterima pihak keluarga atas aduan yang disampaikan beberapa waktu lalu.
"Betul kami sudah terima hasil rekomendasi Komnas HAM yang intinya meminta penegakan hukum memberi jaminan pemenuhan HAM pada Pak Lukas. Karena itu, kami pihak keluarga meminta agar pengadilan menjalankan rekomendasi Komnas HAM ini," ungkap Elius.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe tidak Mau Keluar Rutan untuk Sidang Perdana
Ditegaskan Elius, keluarga melalui kuasa hukum akan mengajukan permohonan kepada hakim agar Lukas diperiksa terlebih dahulu oleh dokter yang ditunjuk oleh Majelis Hakim. "Ini penting sekali agar diketahui secara medis apakah Pak Lukas dapat mengikuti persidangan atau harus dirawat kesehatannya terlebih dahulu," cetus Elius.
Elius menambahkan juga, rekomendasi Komnas HAM secara otomatis diawasi oleh lembaga HAM internasional sehingga tidak ada jalan lain bagi pengadilan untuk menjalankan rekomendasi tersebut.
Keluarga meyakini Komnas HAM telah melalui sebuah tahapan panjang pemeriksaan dan penyelidikan sehingga mengeluarkan rekomendasi yang memberikan jaminan pemenuhan HAM pada Lukas.
Lagipula, kata Elius, dalam sejarah hukum pidana di Indonesia dan di seluruh dunia, belum ada terdakwa yang disidang jika sedang sakit. "Maka tentu saja demi keadilan pemenuhan hak atas kesehatan Pak Lukas sebagaimana rekomendasi Komnas HAM, Pengadilan Tipikor Jakarta harus menjalankannya," tegasnya.
Diberitakan, Komnas HAM sudah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan Lukas berhak atas jaminan kesehatan. "Artinya Komnas HAM meminta penegak hukum agar Pak Lukas mendapatkan perawatan lanjutan yang pernah diperoleh sejak sebelum penahanan oleh KPK yaitu tetap melanjutkan perawatan oleh dokter di RS Mount Elisabeth Singapura," kata Elius.
Selain itu, tiga butir rekomendasi Komnas HAM antara lain adalah memastikan adanya skema perawatan gawat darurat ketika terjadi kondisi kesehatan darurat. Lukas Enembe juga dapat harus mendapatkan jaminan dokter spesialis gizi yang dapat membantu mengatur asupan makanan agar tidak memperburuk kondisi kesehatan.
"Atas rekomendasi Komnas HAM ini keluarga sekali lagi meminta pengadilan dan penegak hukum lain untuk menghormatinya dengan menjalankan rekomendasi ini," pungkas Elius. (RO/I-2)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved