Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe meminta Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghadirkan Lukas Enembe secara fisik di persidangan. Hal itu dinilai keluarga menjadi kesempatan yang baik untuk majelis hakim memberikan penilaian objektif terkait kondisi kesehatan Lukas yang selama ini menurut rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia selalu dinyatakan sehat.
"Kami berharap Pak Lukas hadir fisik di persidangan supaya disaksikan langsung juga oleh publik dan terutama Majelis Hakim agar bisa dinilai secara faktual kondisi kesehatannya. Selama ini kan IDI rekomendasi beliau sehat, mari silakan saja nilai sendiri waktu hadir sidang fisik apakah beliau betul sehat atau sebenarnya sakit? Kami justru harap dihadirkan secara fisik saja," ucap Elius Enembe, mewakili keluarga Lukas Enembe, kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/6).
Dia menambahkan, secara faktual Lukas menderita beberapa penyakit permanen, di antaranya stroke empat kali, ginjal kronis, hipertensi, diabetes, dan hepatitis, juga pernah mengalami operasi jantung. "Kalau kami bilang sakit, IDI bilang sehat. Maka nanti buktikan saja di persidangan saat beliau hadir secara fisik. Biar hakim yang tentukan sikap," tukasnya.
Sebelumnya pihak keluarga juga meminta agar pengadilan menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang intinya memberikan pemenuhan aspek HAM pada Lukas Enembe dalam menjalankan proses hukum saat ini. Rekomendasi Komnas HAM diterima pihak keluarga atas aduan yang disampaikan beberapa waktu lalu.
"Betul kami sudah terima hasil rekomendasi Komnas HAM yang intinya meminta penegakan hukum memberi jaminan pemenuhan HAM pada Pak Lukas. Karena itu, kami pihak keluarga meminta agar pengadilan menjalankan rekomendasi Komnas HAM ini," ungkap Elius.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe tidak Mau Keluar Rutan untuk Sidang Perdana
Ditegaskan Elius, keluarga melalui kuasa hukum akan mengajukan permohonan kepada hakim agar Lukas diperiksa terlebih dahulu oleh dokter yang ditunjuk oleh Majelis Hakim. "Ini penting sekali agar diketahui secara medis apakah Pak Lukas dapat mengikuti persidangan atau harus dirawat kesehatannya terlebih dahulu," cetus Elius.
Elius menambahkan juga, rekomendasi Komnas HAM secara otomatis diawasi oleh lembaga HAM internasional sehingga tidak ada jalan lain bagi pengadilan untuk menjalankan rekomendasi tersebut.
Keluarga meyakini Komnas HAM telah melalui sebuah tahapan panjang pemeriksaan dan penyelidikan sehingga mengeluarkan rekomendasi yang memberikan jaminan pemenuhan HAM pada Lukas.
Lagipula, kata Elius, dalam sejarah hukum pidana di Indonesia dan di seluruh dunia, belum ada terdakwa yang disidang jika sedang sakit. "Maka tentu saja demi keadilan pemenuhan hak atas kesehatan Pak Lukas sebagaimana rekomendasi Komnas HAM, Pengadilan Tipikor Jakarta harus menjalankannya," tegasnya.
Diberitakan, Komnas HAM sudah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan Lukas berhak atas jaminan kesehatan. "Artinya Komnas HAM meminta penegak hukum agar Pak Lukas mendapatkan perawatan lanjutan yang pernah diperoleh sejak sebelum penahanan oleh KPK yaitu tetap melanjutkan perawatan oleh dokter di RS Mount Elisabeth Singapura," kata Elius.
Selain itu, tiga butir rekomendasi Komnas HAM antara lain adalah memastikan adanya skema perawatan gawat darurat ketika terjadi kondisi kesehatan darurat. Lukas Enembe juga dapat harus mendapatkan jaminan dokter spesialis gizi yang dapat membantu mengatur asupan makanan agar tidak memperburuk kondisi kesehatan.
"Atas rekomendasi Komnas HAM ini keluarga sekali lagi meminta pengadilan dan penegak hukum lain untuk menghormatinya dengan menjalankan rekomendasi ini," pungkas Elius. (RO/I-2)
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved