Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA Komisi Hukum dan HAM MUI, Dr.Deding Ishak Ibnu Sudja,SH, menolak penghapusan kewenangan Kejaksaan dalam menyidik korupsi.
Revisi UU Kejaksaan dilakukan karena kesadaran perlunya kewenangan Kejaksaan ditambah.
Menurut Deding, kewenangan melakukan penyidikan tentang tindak pidana tertentu diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang berbunyi bahwa Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Baca juga: DPR Pertanyakan Uji Materi Soal Kewenangan Kejaksaan Usut Kasus Korupsi
UU Kejaksaan direvisi oleh DPR dan Presiden pada tahun 2021, sehingga lahir UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Revisi UU Perkuat Kewenangan Kejaksaan
Dalam revisi tersebut kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi tidak dihapuskan, justru kewenangan Kejaksaan diperkuat dengan tambahan kewenangan seperti kewenangan dalam pemulihan aset maupun di bidang intelijen penegakan hukum.
“Revisi ini didasari bahwa perlu ada penguatan terhadap kewenangan Kejaksaan, serta menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Deding, Senin (12/6).
Baca juga: Gayus Lumbuun Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi
Dengan demikian, ujar Deding, kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Yang perlu dikawal lanjut dia, adalah bagaimana Kejaksaan dapat bekerja secara profesional, proporsional dan transparan dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi, dan tidak tebang pilih dalam pelaksanaannya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Waskita Karya, Kejagung Periksa Tiga Direktur Perusahaan Swasta
“Meski berada dan menjadi bagian pemerintah dalam menjalankan tusinya harus tetap mandiri otonom dan independen, serta tidak menjadi alat kekuasaan, apa lagi menjadi alat partai yang berkuasa,” tegas Deding.
Sebelumnya, sejumlah advokat mengajukan justical review (JR) ke Mahkamah Konstitusi dengan harapan kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut. (RO/S-4)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved