Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Hukum dan HAM MUI, Dr.Deding Ishak Ibnu Sudja,SH, menolak penghapusan kewenangan Kejaksaan dalam menyidik korupsi.
Revisi UU Kejaksaan dilakukan karena kesadaran perlunya kewenangan Kejaksaan ditambah.
Menurut Deding, kewenangan melakukan penyidikan tentang tindak pidana tertentu diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang berbunyi bahwa Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Baca juga: DPR Pertanyakan Uji Materi Soal Kewenangan Kejaksaan Usut Kasus Korupsi
UU Kejaksaan direvisi oleh DPR dan Presiden pada tahun 2021, sehingga lahir UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Revisi UU Perkuat Kewenangan Kejaksaan
Dalam revisi tersebut kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi tidak dihapuskan, justru kewenangan Kejaksaan diperkuat dengan tambahan kewenangan seperti kewenangan dalam pemulihan aset maupun di bidang intelijen penegakan hukum.
“Revisi ini didasari bahwa perlu ada penguatan terhadap kewenangan Kejaksaan, serta menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Deding, Senin (12/6).
Baca juga: Gayus Lumbuun Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi
Dengan demikian, ujar Deding, kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Yang perlu dikawal lanjut dia, adalah bagaimana Kejaksaan dapat bekerja secara profesional, proporsional dan transparan dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi, dan tidak tebang pilih dalam pelaksanaannya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Waskita Karya, Kejagung Periksa Tiga Direktur Perusahaan Swasta
“Meski berada dan menjadi bagian pemerintah dalam menjalankan tusinya harus tetap mandiri otonom dan independen, serta tidak menjadi alat kekuasaan, apa lagi menjadi alat partai yang berkuasa,” tegas Deding.
Sebelumnya, sejumlah advokat mengajukan justical review (JR) ke Mahkamah Konstitusi dengan harapan kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut. (RO/S-4)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved