Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu saksi terkait dugaan korupsi di Waskita Karya.
Saksi diselidiki ihwal perkara korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menuturkan saksi yang diperiksa, yaitu IF selaku Manajer Treasury PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Jasa Marga Terkait Kerugian Negara Rp13 Triliun
“IF diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ungkap Ketut, Rabu (7/6/2023).
IF diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan tersangka sekaligus Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono alias DES.
Baca juga: Buntut Korupsi Dirut, Kejagung Periksa Supervisor Waskita Karya
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast,” ungkap Ketut.
Kejagung menyatakan nilai kerugian dari korupsi Waskita Karya bisa lebih dari Rp2,5 triliun. Kerugian tersebut akibat dana yang dipalsukan para tersangka.
“Perlu kami klarifikasi jumlah yang dipalsukan Rp2,5 triliun. Belum tentu itu merupakan kerugian negara, yang kami sampaikan yang fiktif adalah Rp2,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi.
Kuntadi membeberkan uang haram tersebut ada yang digunakan untuk kegiatan manajemen Waskita maupun di luar kegiatan manajemen.
Menurut dia, kerugian Rp2,5 triliun tersebut masih bisa berubah. Pasalnya, perkara ini masih dalam penyidikan umum.
“Ada kemungkinan berkurang, ada juga yang bisa bertambah. Nanti secara teknis perhitungan kerugian negara BPKP yang lebih tepat,” tegas dia. (Z-3)
Waskita Karya (WSKT) melalui anak usahanya yaitu Waskita Toll Road akan mengoperasikan secara fungsional dua ruas jalan tol selama masa angkutan lebaran 2023.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjalin kerja sama dengan dua universitas di Malang, Jawa Timur, dalam rangka pembukaan Program Magang.
PT WTR menggelar The First Road Rescue Competition 2021 untuk meningkatkan kinerja penyelematan dalam kecelakaan di jalan tol..
Antisipasi lainnya dengan menyediakan gardu tambahan pada gerbang tol, lajur khusus bagi pengguna jalan yang kurang saldo
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho mengatakan tujuan pekerjaan proyek untuk mengoptimalisasi fungsi bendungan guna menjaga ketersediaan air
PEMPROV Sumut terus memantau hasil kerja PT Waskita Karya setiap minggu karena menilai pengerjaan proyek jalan Rp2,7 triliun itu berjalan lamban.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved