Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara, mengajukan cuti besar sampai September 2023. KPK pun memastikan bakal memantau pergerakannya selama menjalani masa liburan itu.
"Kita tentunya akan terus memantau keberadaan para pihak, terutama yang sekarang jadi tersangka itu," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (6/6).
KPK menilai sejauh ini Hasbi masih kooperatif saat dimintai keterangan. Namun, itu tidak menjadi alasan untuk tidak mengawasi secara ketat pergerakannya untuk meminimalisir kemungkinan kabur.
Baca juga: Brigita akan Ditetapkan Tersangka Kalau Bukti Sudah Cukup
Salah satu upaya menjaga Hasbi tidak kabur selama cuti besar ialah dengan mencekalnya ke luar negeri. Sejumlah titik yang dirahasiakan KPK juga bisa memantau Hasbi.
"Ada tempat-tempat yang akan kita pantau. Misalkan di imigrasi kan gitu, dan juga di tempat yang lainnya," ucap Asep.
Baca juga: KPK: Penahanan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Tinggal Tunggu Waktu
Hasbi Hasan bersama mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto tidak ditahan usai dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai upaya itu bukan sebuah keharusan.
"Penahanan bukan suatu keharusan, penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Ghufron melalui keterangan tertulis.
Sementara itu, Kepala Bawas/Kabawas MA Sugiyanto telah ditunjuk untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA menggantikan Hasbi. Sugiyanto menempati posisi tersebut dalam waktu tiga bulan hingga masa cuti Hasbi habis. (Z-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
KPK memanggil pegawai I Ombudsman Tumpal Simanjuntak guna mendalami perkara dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Kehadiran Hasbi dijadwalkan pada Rabu (5/4). Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan mendalami dugaan Hasbi Hasan menerima uang dan mobil mewah dalam perkara suap penanganan perkara.
KPK mencegah Hasbi Hasan keluar negeri selama enam bulan kedepan terkait kasus suap penanganan perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.
KPK mengusut kedekatan sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved