Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
IRJEN Teddy Minahasa dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Selasa (30/5). Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu dinilai pantas diberhentikan.
"Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena apa yang dilakukan yang bersangkutan sangat berbahaya," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, Rabu (31/5).
Poengky mengatakan rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan Teddy berpotensi membunuh jutaan generasi muda. Selain itu, kata Poengky, sebagai pejabat tinggi Polri yang pada saat kejadian menjadi Kapolda Sumbar, seharusnya menjadi contoh teladan bagi seluruh anggota.
Baca juga: Putusan PTDH Teddy Minahasa Dinilai Sudah Kredibel
"Tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan. Jadi kesimpulannya, kami mengapresiasi dan menyambut baik putusan PTDH tersebut," ujar Poengky.
Poengky menuturkan sejak Teddy divonis hukuman seumur hidup, Kompolnas langsung mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk segera melaksanakan sidang KKEP. Vonis pengadilan dinilai cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik.
Baca juga: Dipecat dengan tidak Hormat, Teddy Minahasa Ajukan Banding
"Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata anggota Kompolnas itu.
Teddy menjalani sidang KKEP selama 13 jam 30 menit mulai pukul 09.00 sampai 22.30 WIB, Selasa, 30 Mei 2023. Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Wahyu Widada. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Tornagogo Sihombing sebagai wakil ketua komisi sidang etik. Tornagogo adalah Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum Polri).
Kemudian, ada tiga anggota komisi. Yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Teddy dikenakan sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Teddy diduga telah melakukan dugaan pelanggaran memerintahkan AKBP DP menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Kemudian, mengganti dengan tawas sebanyak 5 kg, serta menyerahkan sabu kepada saudara LP untuk dijual. Barang haram itu adalah hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.
Jenderal bintang dua itu diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, Pasal 11 ayat 1 huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang KKEP.
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved