Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
IRJEN Teddy Minahasa dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Selasa (30/5). Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu dinilai pantas diberhentikan.
"Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena apa yang dilakukan yang bersangkutan sangat berbahaya," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, Rabu (31/5).
Poengky mengatakan rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan Teddy berpotensi membunuh jutaan generasi muda. Selain itu, kata Poengky, sebagai pejabat tinggi Polri yang pada saat kejadian menjadi Kapolda Sumbar, seharusnya menjadi contoh teladan bagi seluruh anggota.
Baca juga: Putusan PTDH Teddy Minahasa Dinilai Sudah Kredibel
"Tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan. Jadi kesimpulannya, kami mengapresiasi dan menyambut baik putusan PTDH tersebut," ujar Poengky.
Poengky menuturkan sejak Teddy divonis hukuman seumur hidup, Kompolnas langsung mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk segera melaksanakan sidang KKEP. Vonis pengadilan dinilai cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik.
Baca juga: Dipecat dengan tidak Hormat, Teddy Minahasa Ajukan Banding
"Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata anggota Kompolnas itu.
Teddy menjalani sidang KKEP selama 13 jam 30 menit mulai pukul 09.00 sampai 22.30 WIB, Selasa, 30 Mei 2023. Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Wahyu Widada. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Tornagogo Sihombing sebagai wakil ketua komisi sidang etik. Tornagogo adalah Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum Polri).
Kemudian, ada tiga anggota komisi. Yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Teddy dikenakan sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Teddy diduga telah melakukan dugaan pelanggaran memerintahkan AKBP DP menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Kemudian, mengganti dengan tawas sebanyak 5 kg, serta menyerahkan sabu kepada saudara LP untuk dijual. Barang haram itu adalah hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.
Jenderal bintang dua itu diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, Pasal 11 ayat 1 huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang KKEP.
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Kehadiran EHang 216-S yang diperkenalkan sebagai armada drone patrol presisi, menjadi representasi dari langkah Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi global.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Prabowo mengatakan bahwa ada pihak yang selalu berusaha merusak citra kepolisian dengan segala cara
Kehadiran robot tersebut masih bersifat demonstratif dan edukatif.
POLRI akan melakukan kolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan lembaga terkait lainnya untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MGB) yang diusung oleh pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved