Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, hari ini, Jumat (26/5), menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda (NA), terkait penyidikan dugaan menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang buron.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan kekasih Dito Mahendra tersebut sebagai saksi dalam penyidikan dugaan menyembunyikan tersangka.
Sebelumnya, Nindy Ayunda juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan kepemilikan senjata api, namun yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Baca juga: Polisi Periksa Adik Nindy Ayunda Kasus Senjata Ilegal Dito Mahendra
Hingga pada saat penggeledahan, Jumat (19/5), di dua kediaman Dito Mahendra, penyidik menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima saksi.
Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.
Penyidik juga mendapatkan informasi bahwa Dito Mahendra, selama menjadi buronan, pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran pada 21 April dan 1 Mei.
Baca juga: Polri Imbau Nindy Hadir dalam Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Menyembunyikan Dito Mahendra
Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP, atau menyembunyikan tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Ramadhan juga menyebut, penyidik telah meminta keterangan AR, adik Nindy Ayunda, Kamis (25/5).
"Hari Kamis telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap AR, adik dari NA," kata Ramadhan.
Dito disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei. (Ant/Z-1)
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Dugaan Nindya Ayunda melakukan perintangan penyidikan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra di dalami melalui sekuriti.
Polri berencana kembali memanggil penyanyi Nindya Ayunda terkait kepemilikan senjata api dari Dito Mahendra.
Polisi akan memanggil Ketua RT tempat tinggal Dito Mahendra dan pengasuh anak dari Nindy Ayunda buntut kasus kepemilikan senjata ilegal.
BARESKRIM Polri, telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda, atas kepemilikan senjata api Ilegal Dito Mahendra.
Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda, hari ini, Rabu (31/5). Ia bakal dimintai keterangan terkait kasus Dito Mahendra.
PENYANYI Nindy Ayunda membantah tinggal satu rumah dengan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra. Namun, dia mengakui berpacaran dengan Dito.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved