Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KAROPENMAS Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan empat alasan pemberlakuan kembali tilang manual.
Menurut Ramadhan, pemberlakuan kembali tilang manual sudah melalui tahapan pembahasan dan evaluasi yang matang.
Berikut ini Media Indonesia mencoba merangkum empat alasan mengapa tilang manual kembali diberlakukan.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemberlakukan kembali tilang manual lantaran tidak semua ruas jalan di Jakarta terdapat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca juga: Polisi Janji Tindak Anggota yang Lakukan Pungli Tilang Manual
Alhasil, banyak masyarakat yang sengaja menghindari ETLE demi memilih ruas jalan yang lebih aman (tidak ada ETLE).
"Tidak semua ruas jalan ada ETLE, sehingga ada kalanya masyarakat hanya menghindari ETLE saja. Jadi banyak terjadi pelanggaran lalu lintas di luar pengawasan ETLE," katanya, dikutip Rabu (17/5).
Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, meski ETLE mampu merekam kendaraan secara detail, tetapi kamera tersebut tetap memiliki kelemahan.
Baca juga: Polri: Tilang Manual Kembali Diberlakukan karena Ada Peningkatan Pelanggaran Lalin
"Ada beberapa badan atau bagian jalan yang tidak bisa terekam ETLE atau blank spot. Makanya, untuk menyiasati itu,ikamu berlakukan tilang manual," ujarnya.
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemberlakuan tilang manual juga dilakukan sebagai upaya pihak kepolisian menertibkan para pengendara.
"Tilang manual yang kami lakukan ini adalah sebuah wujud untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang tidak tersentuh atau tidak terekam oleh kamera ETLE," tuturnya.
"Sehingga saat ada pelanggaran lalu lintas tetap tidak terekam ETLE, maka disitulah fungsi tilang manual. Ini semua kami lakukan demi meminimalisir kecelakaan lalu lintas," sambungnya.
Selain tiga alasan di atas, pemberlakuan tilang manual juga lantaran adanya masukan dari masyarakat dan para pengamat yang memang kompeten di bidangnya.
"Kami mendengar masukan dan saran dari masyarakat juga ahli transportasi, bahwa masih tilang manual masih diperlukan. Sekali lagi, ini semua kami lakukan untuk menjangkau potensi pelanggar lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tutupnya. (Z-1)
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Para pengusaha tersebut lah yang diimbau untuk membuat truk sesuai dengan spesifikasi. Argo menyebut sosialisasi ini akan dilakukan selama 3 bulan pertama.
Dari 29 ribu pelanggar yang ditilang itu, 12.141 pelanggar ditilang dengan e-TLE statis, 16.860 pelanggaran ditilang e-TLE mobile.
Marak anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu telolet.
PERSONEL boyband BTS, Suga, dikabarkan tersandung kasus hukum atas pelanggaran mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
OPERASI Patuh Jaya 2024 telah memasuki hari kedua. Ribuan pelanggar lalu lintas tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved