Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengungkapkan, berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, tahapan pencalonan anggota legislatif rawan terjadi pelanggaran administrasi dan sengketa proses. Oleh karena itu, pihaknya, mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai pusat, melakukan pengawasan melekat selama verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Lolly, pengawasan melekat diperlukan mengingat data para bacaleg yang ada di KPU belum sepenuhnya dapat diakses Bawaslu. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menyebut, salah satu kerawanan saat proses verifikasi administrasi adalah data ganda bacaleg.
"Perlu diwaspadai kerawanan data ganda pada saat proses pencalonan, baik lingkup lembaganya, daerah pemilihan (dapil) atau partai politiknya. Sehingga dalam konteks ini perlu kita waspadai," kata Lolly melalui keterangan tertulis, Selasa (16/5).
Baca juga: Struktur Bawaslu Periode 2022-2027 Berserta Besar Gajinya
Lebih lanjut, ia meminta seluruh pengawas pemilu melakukan identifikasi soal kemungkinan terjadinya perbedaan nama bacaleg yang tidak sama di KTP, ijazah, dan dokumen pendukung lain yang menjadi persyaratan.
Anggota Bawaslu RI lainnya, Totok Hariyono, menyebut bahwa tahapan verifikasi administrasi merupakan seleksi awal guna menyeleksi calon negarawan dengan rekam jejak yang baik. Oleh karena itu, ia berpesan agar bacaleg yang masih berstatus narapidana lepas jangan sampai diloloskan.
Baca juga: Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
"Sementara, aturan tidak memperbolehkan. Harus ada jeda lima tahun, itu pun harus diumumkan di media massa," jelas Totok.
Secara spesifik, ia juga meminta seluruh pengawas mengamati narapidana koruptor yang sudah keluar dari penjara.
"Apakah sudah sampai jeda itu (lima tahun), kapan masa pidananya selesai, ini harus hati-hati," sambungnya.
Bawaslu, lanjut Totok, juga membuka posko pengaduan dari masyarakat. Selama tahap verifikasi administrasi, ia menegaskan bahwa Bawaslu memerlukan kerja-kerja demokratis yang teliti. Sebab, objek yang diteliti Bawaslu adalah surat perdata.
KPU sendiri telah selesai membuka pendaftaran bacaleg pada Minggu (14/5) lalu dari 18 partai nasional dan enam partai lokal Aceh mendaftarkan para bacalegnya. Sementara itu, tahapan verifikasi administratif dimulai pada Senin (15/5) sampai Jumat (23/6) mendatang. (Z-11)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved