Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengungkapkan, berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, tahapan pencalonan anggota legislatif rawan terjadi pelanggaran administrasi dan sengketa proses. Oleh karena itu, pihaknya, mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai pusat, melakukan pengawasan melekat selama verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Lolly, pengawasan melekat diperlukan mengingat data para bacaleg yang ada di KPU belum sepenuhnya dapat diakses Bawaslu. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menyebut, salah satu kerawanan saat proses verifikasi administrasi adalah data ganda bacaleg.
"Perlu diwaspadai kerawanan data ganda pada saat proses pencalonan, baik lingkup lembaganya, daerah pemilihan (dapil) atau partai politiknya. Sehingga dalam konteks ini perlu kita waspadai," kata Lolly melalui keterangan tertulis, Selasa (16/5).
Baca juga: Struktur Bawaslu Periode 2022-2027 Berserta Besar Gajinya
Lebih lanjut, ia meminta seluruh pengawas pemilu melakukan identifikasi soal kemungkinan terjadinya perbedaan nama bacaleg yang tidak sama di KTP, ijazah, dan dokumen pendukung lain yang menjadi persyaratan.
Anggota Bawaslu RI lainnya, Totok Hariyono, menyebut bahwa tahapan verifikasi administrasi merupakan seleksi awal guna menyeleksi calon negarawan dengan rekam jejak yang baik. Oleh karena itu, ia berpesan agar bacaleg yang masih berstatus narapidana lepas jangan sampai diloloskan.
Baca juga: Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
"Sementara, aturan tidak memperbolehkan. Harus ada jeda lima tahun, itu pun harus diumumkan di media massa," jelas Totok.
Secara spesifik, ia juga meminta seluruh pengawas mengamati narapidana koruptor yang sudah keluar dari penjara.
"Apakah sudah sampai jeda itu (lima tahun), kapan masa pidananya selesai, ini harus hati-hati," sambungnya.
Bawaslu, lanjut Totok, juga membuka posko pengaduan dari masyarakat. Selama tahap verifikasi administrasi, ia menegaskan bahwa Bawaslu memerlukan kerja-kerja demokratis yang teliti. Sebab, objek yang diteliti Bawaslu adalah surat perdata.
KPU sendiri telah selesai membuka pendaftaran bacaleg pada Minggu (14/5) lalu dari 18 partai nasional dan enam partai lokal Aceh mendaftarkan para bacalegnya. Sementara itu, tahapan verifikasi administratif dimulai pada Senin (15/5) sampai Jumat (23/6) mendatang. (Z-11)
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved