Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
STRUKTUR Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2022-2027 telah dilantik Presiden Joko Widodo sejak Februari 2022 lalu. Nama mereka pun sudah lama terpampang di laman resmi Bawaslu RI.
Jadi, siapa saja yang termasuk di dalam struktur tersebut? Lalu, mereka yang menjabat di jajaran Bawaslu ini berasa sih besar gaji ketua Bawaslu dan gaji anggota Bawaslu?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut selengkapnya.
Baca juga: Mau Tahu Apa itu Bawaslu? Begini Penjelasannya
Jajaran Bawaslu RI
Berikut ini adalah struktur anggita Bawaslu Republik Indonesia yang dilansir dari laman resmi bawaslu.go.id:
a. Ketua Bawaslu RI
Rahmat Bagja, SH. LL. M
b. Anggota dan Divisi Bawaslu RI:
- Totok Hariyono, SH (Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa)
- Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H. (Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat)
- Puadi, S.Pd., MM (Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi)
- Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H. (Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat)
Baca juga: Aturan Baru KPU soal Keterwakilan Caleg Perempuan Bakal Dikaji Bawaslu
Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, Kabupaten/Kota dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKKP) akan mendapatkan gaji perbulan terbilang besar.
Besaran gaji perbulan yang akan diterima Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, dan ditambah lagi biaya perjalanan dinas dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sebagai berikut.
Gaji Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Pusat;
- Gaji Ketua Rp 38.799.000.
- Gaji Anggota Rp 35.987.000.
Gaji Bawaslu Provinsi;
- Gaji Ketua Rp 18.194.000
- Gaji Anggota Rp 16.709.000.
Gaji Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Gaji Ketua Rp 11.540.700.
- Gaji Anggota Rp 10.415.700.
Untuk biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu RI, setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
Untuk Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III.
Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
Demikian penjelasannya, gimana jadi tidak penasaran lagi bukan? (Z-10)
Sebanyak 12 973 pegawai itu terdiri dari ASN sebanyak 7.055, non ASN 5.500 orang dan PPPK 368 orang
DALAM pelaksanaan Liga 3 Jateng, seluruh kebutuhan dan akomodasi Persiku Kudus menggunakan dana pribadi, karena dana dari APBD melalui KONI dan Askab PSSI tak kunjung cair.
Kementerian Dalam Negeri pun memberikan lampu hijau atas kenaikan anggaran BTT dari semula Rp2,9 triliun menjadi Rp3,1 triliun.
Manajemen Holywings belum mengetahui sampai kapan karyawan bakal dirumahkan. Sejauh ini, Holywings tetap mengikuti sanksi dari Pemprov DKI Jakarta, yakni penutupan operasional.
Menurut jaksa, pemotongan uang itu dilakukan terdakwa seorang untuk memperkaya diri. Total uang yang dikorupsi oleh terdakwa sebesar Rp1.236.005.184.
JAKSA menuntut empat tahun dan enam bulan penjara dan wajib bayar uang pengganti Rp100 juta terdakwa kasus korupsi gaji pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved