Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PIHAK terkait dalam uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai kondisi saat ini sudah tidak memungkinkan mengubah sistem pemilihan umum (pemilu). Hal ini mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan memasuki fase yang penting.
Hal itu disampaikan Heru Widodo, kuasa hukum Derek Loupatty yang menjadi pihak terkait dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu.
Baca juga: NasDem Yakin MK akan Tolak Gugatan Uji Materi Proporsional Tertutup
Heru berharap majelis hakim MK menolak permohonan uji materi UU Pemilu yang mempersoalkan sistem pemilu proporsional terbuka tersebut.
"Kami berharap ditolak, karena itu mengenai objek UU, dan tidak bisa dilakukan karena tahapan pemilu sudah berjalan," kata Heru Widodo usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/5).
Seperti diketahui, sidang lanjutan uji materi UU Pemilu pada hari ini mengagendakan mendengarkan saksi ahli yang diajukan Derek Loupatty selaku pihak terkait.
Ketiga saksi ahli yang diajukan yakni, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, dosen hukum tata negara dan hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi, dan Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar.
Baca juga: Mempertahankan Sistem Proporsional Terbuka
Titi Anggraini yang juga dosen hukum pemilu Universitas Indonesia menegaskan saat ini tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu.
“Kondisi objektif saat ini jelas tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu, khususnya berkaitan dengan metode pemberian suara. Sebab tahapan pemilu sudah berjalan dan memasuki fase-fase krusial,” kata Titi.
Titi justru mengatakan sebaiknya semua pihak fokus mempersiapkan seluruh tahapan Pemilu 2024 agar berjalan maksimal.
Dia juga meyakini MK bakal berpijak sepenuhnya pada kemerdekaan dan kemandiriannya serta komitmen penuh menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia. (RO/S-2)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved