Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PIHAK terkait dalam uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai kondisi saat ini sudah tidak memungkinkan mengubah sistem pemilihan umum (pemilu). Hal ini mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan memasuki fase yang penting.
Hal itu disampaikan Heru Widodo, kuasa hukum Derek Loupatty yang menjadi pihak terkait dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu.
Baca juga: NasDem Yakin MK akan Tolak Gugatan Uji Materi Proporsional Tertutup
Heru berharap majelis hakim MK menolak permohonan uji materi UU Pemilu yang mempersoalkan sistem pemilu proporsional terbuka tersebut.
"Kami berharap ditolak, karena itu mengenai objek UU, dan tidak bisa dilakukan karena tahapan pemilu sudah berjalan," kata Heru Widodo usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/5).
Seperti diketahui, sidang lanjutan uji materi UU Pemilu pada hari ini mengagendakan mendengarkan saksi ahli yang diajukan Derek Loupatty selaku pihak terkait.
Ketiga saksi ahli yang diajukan yakni, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, dosen hukum tata negara dan hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi, dan Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar.
Baca juga: Mempertahankan Sistem Proporsional Terbuka
Titi Anggraini yang juga dosen hukum pemilu Universitas Indonesia menegaskan saat ini tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu.
“Kondisi objektif saat ini jelas tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu, khususnya berkaitan dengan metode pemberian suara. Sebab tahapan pemilu sudah berjalan dan memasuki fase-fase krusial,” kata Titi.
Titi justru mengatakan sebaiknya semua pihak fokus mempersiapkan seluruh tahapan Pemilu 2024 agar berjalan maksimal.
Dia juga meyakini MK bakal berpijak sepenuhnya pada kemerdekaan dan kemandiriannya serta komitmen penuh menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia. (RO/S-2)
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
REVISI Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu diusulkan oleh Komisi II, Keputusan untuk merevisi atau tidaknya suatu undang-undang akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved