Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK terkait dalam uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai kondisi saat ini sudah tidak memungkinkan mengubah sistem pemilihan umum (pemilu). Hal ini mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan memasuki fase yang penting.
Hal itu disampaikan Heru Widodo, kuasa hukum Derek Loupatty yang menjadi pihak terkait dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu.
Baca juga: NasDem Yakin MK akan Tolak Gugatan Uji Materi Proporsional Tertutup
Heru berharap majelis hakim MK menolak permohonan uji materi UU Pemilu yang mempersoalkan sistem pemilu proporsional terbuka tersebut.
"Kami berharap ditolak, karena itu mengenai objek UU, dan tidak bisa dilakukan karena tahapan pemilu sudah berjalan," kata Heru Widodo usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/5).
Seperti diketahui, sidang lanjutan uji materi UU Pemilu pada hari ini mengagendakan mendengarkan saksi ahli yang diajukan Derek Loupatty selaku pihak terkait.
Ketiga saksi ahli yang diajukan yakni, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, dosen hukum tata negara dan hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi, dan Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar.
Baca juga: Mempertahankan Sistem Proporsional Terbuka
Titi Anggraini yang juga dosen hukum pemilu Universitas Indonesia menegaskan saat ini tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu.
“Kondisi objektif saat ini jelas tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu, khususnya berkaitan dengan metode pemberian suara. Sebab tahapan pemilu sudah berjalan dan memasuki fase-fase krusial,” kata Titi.
Titi justru mengatakan sebaiknya semua pihak fokus mempersiapkan seluruh tahapan Pemilu 2024 agar berjalan maksimal.
Dia juga meyakini MK bakal berpijak sepenuhnya pada kemerdekaan dan kemandiriannya serta komitmen penuh menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia. (RO/S-2)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved