Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menjelaskan, wacana revisi UU TNI hingga saat ini masih dalam pembahasan internal di Markas Besar TNI (Mabes TNI).
"Saat ini di Mabes TNI sedang digodok secara internal terkait dengan wacana untuk merevisi UU TNI, tetapi ini sifatnya masih penggodokan internal, setelah selesai kemudian Mabes TNI akan mengajukan ke Kementerian Pertahanan dalam hal ini pemerintah untuk kemudian di ajukan untuk di bahas di DPR," ujar Hamim dalam diskusi media yang berlangsung di Mabes TNI AD, Jakarta, Jumat (12/5).
Hamim mengatakan, revisi UU TNI menjadi penting mengingat sudah hampir dua puluh tahun sejak 2004 undang-undang tersebut belum diperbaharui.
Baca juga : Wapres: Revisi UU TNI Jangan Bangkitkan Dwifungsi
"UU TNI ini sudah hampir 20 tahun dari 2004 sampai 2023 belum pernah ada revisi dan juga relatif sedikit sekali turunannya dijabarkan menjadi peraturan-peraturan pelaksanaan," jelasnya.
Selain itu, selama ini wacana revisi UU TNI juga kerap menguap begitu saja. Meski sudah beberapa kali diajukan ke prolegnas namun agenda pembahasan UU TNI belum kunjung dilakukan.
Baca juga : Curhat TNI di Balik Revisi UU Nomor 34
"Sehingga ada hal-hal yang mungkin selama ini penjelasannya tidak pas. Sudah beberapa kali juga diajukan untuk diagendakan dalam prolegnas tetapi kadang-kadang muncul namun hilang lagi, sudah muncul tapi tidak sempat dibahas," imbuhnya.
Disinggung terkait, sejumlah pasal pada UU TNI tersebut saat ini tengah ramai dibincangkan karena dinilai membangkitkan kembali Dwi Fungsi ABRI pada era Orde Baru, Hamimi tak ingin berkomentar, namun dia memastikan seluruh substansi yang ada pastinya dipertimbngkan dengan baik.
"Secara substansi saya belum bisa memberikan komentar. Masalah substansi poin-poin apa yang akan dirubah nanti kita tunggu saja dari Mabes TNI," ucapnya. (Z-8)
TNI menyodorkan sejumlah saran perubahan UU 34/2004 tentang TNI. Salah satunya pasa 47 ayat 2. Pasal tersebut mengatur perluasan kementerian yang bisa dijabat prajurit aktif TNI
Pengambilan keputusan dan mobilitas Panglima TNI selama ini sudah terbukti mampu berjalan efektif meski tidak ada Wakil Panglima.
DPR Jamin tidak Akan Menghidupkan Dwifungsi TNI
TNI membantah adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait anggaran akan berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.
BELEID revisi UU TNI yang beredar saat ini terdapat klausul yang dapat dinilai sebagai curhatan dari keinginan TNI yang tidak mau diperlakukan lagi sebagai subordinat dari beberapa aspek
Wapres meminta revisi UU TNI tidak mencederai semangat reformasi, terutama tentang dwifungsi.
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pada intinya, dalam netralitas ini, kami tidak akan memihak kepada golongan manapun yang sedang melaksanakan kontestasi dalam pemilu 2024.
Iyos Somantri mengapresiasi kolaborasi TNI bersama masyarakat atas keberhasilan pembangunan di Desa Tenjojaya melalui program TMMD ke-119 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved