Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Wapres: Revisi UU TNI Jangan Bangkitkan Dwifungsi

Emir Chairullah
12/5/2023 13:30
Wapres: Revisi UU TNI Jangan Bangkitkan Dwifungsi
Wapres meminta revisi UU TNI tidak mencederai semangat reformasi, terutama tentang dwifungsi.(Dok. Setwapres)

WAKIL Presiden Ma’ruf Amin angkat bicara terkait polemik revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang rencananya bakal dibahas dengan DPR-RI. Wapres meminta proses revisi UU TNI tidak mencederai semangat reformasi.

“Silakan dibicarakan (revisi UU TNI) selama tidak berbicara dwifungsi,” kata Ma’ruf saat keterangan pers di Ternate, Jumat (12/5).

Ma’ruf mengaku sudah mendengar adanya wacana penambahan jabatan sipil yang bisa diisi perwira TNI aktif. Namun demikian, dirinya menekankan agar ide tersebut kemudian menghidupkan dwifungsi militer.

Baca juga: Curhat TNI di Balik Revisi UU Nomor 34

“Soal adanya usulan perwira akfif bisa (mengisi jabatan sipil), nah ini saya pikir juga sama, coba dibicarakan, yang penting tentunya jangan mencederai semangat Reformasi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, salah satu pasal yang disarankan TNI untuk diubah ialah Pasal 47 ayat 2. Pasal tersebut akan membuka perluasan kementerian atau lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif. 

Baca juga: TNI Bantah Revisi UU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI

Berdasarkan usulan yang mengemuka, kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif sebanyak 18 kementerian/lembaga dari sebelumnya hanya 10. 

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berpendapat UU No 34/2004 sudah berjalan baik. Dia juga menegaskan, kajian untuk merevisi UU TNI tidak mendesak. “Saya pikir yang ini sudah berjalan dengan baik,”? tandas Prabowo.  (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya