Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BELEID revisi UU TNI yang beredar saat ini terdapat klausul yang dapat dinilai sebagai curhatan dari keinginan TNI yang tidak mau diperlakukan lagi sebagai subordinat dari beberapa aspek seperti anggaran, payung hukum dan hal-hal yang bersifat birokrasi.
Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan wajar jika UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) direvisi karena sudah hampir berusia 20 tahun. Dalam UU tersebut juga belum mengakomodir hal-hal yang krusial seperti pasal 47 tentang kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
“Karena ada hal-hal yang sebelumnya belum krusial tapi sekarang harus diatur cantohnya pasal 47 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Dulu ada 10 kementerian lembaga yang butuh tenaga dan prajurit aktif dan kemudikan diakomodir sekarang ada 18. Ada Bakamla, BNPT, BNN yang harus diakomodir dan memang urusan dan kewenangannya beririsan,” ujarnya, Kamis (11/5).
Baca juga: TNI Bantah Revisi UU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI
Namun dari usulan revisi tersebut terdapat klausul yang bersifat karet seperti yang disebutkan pada huruf F yang merupakan poin tambahan. Dalam poin itu disebutkan kementerian dan lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian lain (TNI) berdasarkan keputusan presiden.
“Di sana ada perubahan klausul yang bersifat karet berdasarkan keputusan presiden, itu tidak jelas batasnya dan rinciannya sehingga bisa saja kementerian yang tidak relevan dimasuki TNI seperti di kementerian pariwisata sekarang ini. Padahal di UU TNI tidak diatur itu, artinya melanggar UU,” ungkapnya.
Baca juga: Revisi UU TNI, DPR Jamin tidak Menghidupkan Dwifungsi TNI
Kelenturan yang terjadi dalam klausul tersebut jika dibiarkan maka akan berdampak luas menjadi politisasi TNI. Sehingga penting untuk publik mengawal revisi UU TNI dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan supremasi sipil. Dia memaknai poin krusial saran perubahan di antaranya terkait kedudukan di bawah presiden. Dalam pasal 3 ayat 1 kedudukan TNI di bawah presiden kedua adalah Panglima TNI yang harus berbintang empat serta persoalan terkait anggaran.
“Tapi jangan sampai menabrak prinsip sehingga harus dikawal dan kekhawatiran ini perlu didiskusikan. TNI juga alami hambatan dan tantangan seperti hal-hal yang bersifat birokrasi dan payung hukum kita tetap harus cari jalan tengahnya. Di satu sisi dia bisa bebas bergerak tapi tetap ada prinsip yang harus dihormati. Tetap harus ada batasan itu. Draf yang beredar beredar saat ini bukan draf baku dan memang harus dibahas artinya sipil masih bisa berkontribusi membahas itu,” tukasnya. (Sru/Z-7)
Perpres 66/2025 yang ditetapkan Prabowo pada Rabu (21/5) terdiri dari enam bab. Adapun pelindungan negara melalui TNI terhadap jaksa diatur dalam BAB III.
DUA personel TNI yang tergabung dalam misi pasukan penjaga perdamaian PBB di Libanon, Unifil, dilaporkan terluka akibat serangan Israel pada pangkalan militer pasukan itu pada Kamis (10/10).
Decak kagum warga kembali bergemuruh saat atrasi dilanjutkan dengan terjun payung dari pasukan tiga matra Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Presiden juga menyebut TNI telah berperan aktif dalam mengatasi berbagai tantangan dan krisis. Untuk itu, ia menyampaikan terima kasih kepada TNI.
Personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Penerima bantuan harus terdaftar resmi dari Dinas Sosial, menerima undangan berbentuk barcode, dan wajib melalui proses verifikasi dengan KTP dan KK sebelum bantuan diberikan.
PANGDAM I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, menegaskan kesiapan TNI dalam mendukung pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Pendekatan dialogis juga dimaksudkan untuk mengetahui apa alasan mereka menolak kehadiran struktur TNI di sejumlah wilayah.
Macron mengatakan kenangan yang paling membekas ialah di saat dirinya mengunjungi Akademi Militer di Magelang.
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyebut Prabowo sebagai sahabat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved