Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BELEID revisi UU TNI yang beredar saat ini terdapat klausul yang dapat dinilai sebagai curhatan dari keinginan TNI yang tidak mau diperlakukan lagi sebagai subordinat dari beberapa aspek seperti anggaran, payung hukum dan hal-hal yang bersifat birokrasi.
Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan wajar jika UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) direvisi karena sudah hampir berusia 20 tahun. Dalam UU tersebut juga belum mengakomodir hal-hal yang krusial seperti pasal 47 tentang kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
“Karena ada hal-hal yang sebelumnya belum krusial tapi sekarang harus diatur cantohnya pasal 47 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Dulu ada 10 kementerian lembaga yang butuh tenaga dan prajurit aktif dan kemudikan diakomodir sekarang ada 18. Ada Bakamla, BNPT, BNN yang harus diakomodir dan memang urusan dan kewenangannya beririsan,” ujarnya, Kamis (11/5).
Baca juga: TNI Bantah Revisi UU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI
Namun dari usulan revisi tersebut terdapat klausul yang bersifat karet seperti yang disebutkan pada huruf F yang merupakan poin tambahan. Dalam poin itu disebutkan kementerian dan lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian lain (TNI) berdasarkan keputusan presiden.
“Di sana ada perubahan klausul yang bersifat karet berdasarkan keputusan presiden, itu tidak jelas batasnya dan rinciannya sehingga bisa saja kementerian yang tidak relevan dimasuki TNI seperti di kementerian pariwisata sekarang ini. Padahal di UU TNI tidak diatur itu, artinya melanggar UU,” ungkapnya.
Baca juga: Revisi UU TNI, DPR Jamin tidak Menghidupkan Dwifungsi TNI
Kelenturan yang terjadi dalam klausul tersebut jika dibiarkan maka akan berdampak luas menjadi politisasi TNI. Sehingga penting untuk publik mengawal revisi UU TNI dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan supremasi sipil. Dia memaknai poin krusial saran perubahan di antaranya terkait kedudukan di bawah presiden. Dalam pasal 3 ayat 1 kedudukan TNI di bawah presiden kedua adalah Panglima TNI yang harus berbintang empat serta persoalan terkait anggaran.
“Tapi jangan sampai menabrak prinsip sehingga harus dikawal dan kekhawatiran ini perlu didiskusikan. TNI juga alami hambatan dan tantangan seperti hal-hal yang bersifat birokrasi dan payung hukum kita tetap harus cari jalan tengahnya. Di satu sisi dia bisa bebas bergerak tapi tetap ada prinsip yang harus dihormati. Tetap harus ada batasan itu. Draf yang beredar beredar saat ini bukan draf baku dan memang harus dibahas artinya sipil masih bisa berkontribusi membahas itu,” tukasnya. (Sru/Z-7)
Personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
DUA personel TNI yang tergabung dalam misi pasukan penjaga perdamaian PBB di Libanon, Unifil, dilaporkan terluka akibat serangan Israel pada pangkalan militer pasukan itu pada Kamis (10/10).
Tentara aktif di Indonesia dibagi dalam tiga matra, yaitu Angkatan Darat, Udara, dan Laut. Personil terbaik, nantinya dapat masuk lagi ke dalam satuan pasukan khusus.
Presiden juga menyebut TNI telah berperan aktif dalam mengatasi berbagai tantangan dan krisis. Untuk itu, ia menyampaikan terima kasih kepada TNI.
Decak kagum warga kembali bergemuruh saat atrasi dilanjutkan dengan terjun payung dari pasukan tiga matra Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pada intinya, dalam netralitas ini, kami tidak akan memihak kepada golongan manapun yang sedang melaksanakan kontestasi dalam pemilu 2024.
Iyos Somantri mengapresiasi kolaborasi TNI bersama masyarakat atas keberhasilan pembangunan di Desa Tenjojaya melalui program TMMD ke-119 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved