Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Dave Laksono menjamin revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Sebab UU TNI sejak awal lahir dengan semangat dan bagian dari reformasi sehingga semangat tersebut akan terus dijaga.
“UU TNI lahir karena bagian dari reformasi Indonesia. Tentu semangat reformasi itu harus terjadi dan diperjuangkan sesuai perkembangan zaman,” ujarnya.
Dave yang dihubungi, Kamis (11/5) menerangkan dalam perkembangan berdemokrasi dan ketatanegaraan kita memang harus mengakui ada sejumlah kebutuhan personel TNI di dalam kementerian sipil.
Baca juga: Revisi UU TNI Berpotensi Akomodir Prajurit Aktif Dapat Jabatan Kementerian
“Kebutuhan posisi TNI di posisi kementerian sipil dan harus disesuaikan dengan posisi TNI hari ini jangan sampai kebablasan. Kekhawatiran tentang demokrasi tidak akan terefleksi dalam UU ini karena itu kami akan jaga kenetralan TNI tidak akan terjadi dwifungsi TNI,” tegasnya.
Sampai saat ini DPR belum menerima beleid revis UU TNI tersebut baik naskah akademik, supres atau dokumen lainnya.
Baca juga: Usul Anggaran Langsung ke Kemenkeu, TNI: Kami Paham Kebutuhan Operasional dan Alutsista
“Jadi sampai saat ini belum terima naskah akademik, supres atau apa pun revisi ini walau pun terdaftar dalam prolegnas tapi belum ada tanda-tanda mulai pembahasan,” ucapnya.
Dia menekankan kemutakhiran TNI juga menjadi poin penting dalam merevisi UU tersebut karena hal ini bagian dari menjaga kedaulatan.
“Kedaulatan siber bagian dalam kedaulatan kita dan ancaman itu sekarang bukan hanya serangan fisik saja dan siber ini menjadi wadah dan jalur komunikasi umum masyarakat yang juga menjadi pertahanan,” lanjutnya.
Anggota Komisi I DPR yang juga dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi meminta publik untuk tidak khawatir dengan revisi tersebut. Hingga hari ini DPR belum menerima dan belum ada pengajuannya ke DPR.
“Kita lihat ada sebagian pihak yang khawatir berlebihan mengenai revisi UU TNI, yang sampai sekarang pun belum pernah ada pengajuannya ke DPR. Sudah disampaikan baru pembahasan di internal TNI pun belum sampai ke Kemenhan. Jadi tidak perlu dibentuk stigma anti TNI, ini sangat berlebihan, sehingga kami pun secara objektif belum dapat memberikan respon atas hal-hal apa yang akan direvisi oleh pemerintah,” paparnya.
Menurutnya secara kebutuhan perlu redefinisi kesiapan menghadapi perang non konvensional atau perang hibrida, turunan OMSP dan juga penyamaan batasan usia aktif seperti di Polri dan sebagainya. Selain itu hendaknya tidak terlalu menajamkan tupoksi pertahanan versus keamanan yang menjadi wewenang penuh suatu instansi koersif saja (bersenjata).
“Pertahanan keamanan perlu sinergitas dan koordinasi manakala ancaman keamanan sudah mencapai skala membahayakan pertahanan yang tidak bisa ditanggulangi penegak hukum,” tukasnya. (Sru/Z-7)
(TNI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (20/6), untuk mencari informasi terkait dugaan penunggangan isu Revisi UU TNI oleh advokat Marcella Santoso dalam
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
PUTRI Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU TNI.
Dikatakan oleh pemohon bahwa proses pembahasan revisi UU TNI tidak transparan dan luput dari penjelasan detail terkait penyelesaian konflik komunal.
UU TNI yang baru disahkan harus diperkuat kolaborasi pertahanan dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved