Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp349 Triliun diharapkan mampu bekerja dengan maksimal dan independen. Pembentukan satgas itu dinilai menjadi jawaban atas keresahan publik terkait transaksi janggal senilai ratusan triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya harapkan kasus ini tidak jalan di tempat dan ada kepastian hukum," kata anggota Komisi XI DPR Willy Aditya dalam keterangan tertulis, Senin (8/5).
Willy mengingatkan Satgas Mafia Pajak harus bisa memberi penjelasan kepada masyarakat, terutama mengenai fungsi, tugas, dan progres kinerjanya. Jangan sampai, isu transaksi jangan dan pembentukan satgas hanya ramai di pemberitaan tapi tidak ada konklusi apapun dari sisi hukum.
Baca juga: Satgas TPPU Mulai Usut Transaksi Janggal di Kementerian Keuangan
Selain itu, Willy juga meminta Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD turut berkontribusi. Caranya ialah dengan mengawasi ketat proses penyelidikan transaksi janggal Rp349 triliun.
Willy juga memahami mengapa selama ini Mahfud tidak bisa mengeluarkan Kemenkeu dari Satgas Mafia Pajak. Pasalnya, Kemenkeu memiliki kewenangan pro justisia.
Baca juga: Ini Alasan KPK Tak Masuk Satgas Mafia Pajak
"Tapi saya ingatkan jangan sampai dengan dimasukkannya bagian Kemenkeu malah menjadi bumerang dan membuat masyarakat tidak percaya," tutur Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Rabu, 3 Mei 2023.
Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.
Tim pengarah terdiri dari yakni Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU Mahfud MD, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU Airlangga Hartarto, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota komite TPPU Ivan Yustiavandana. (Z-11)
WAKIL Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic, melontarkan kritik tajam kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait belum tercapainya anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para menterinya dalam rapat terbatas yang digelar di Jakarta, Selasa (22/7) malam.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan laporan terkait pertanggungjawaban APBN 2024, outlook fiskal 2025, serta penyusunan RAPBN 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para menteri, terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terkait reformasi fiskal.
Menkeu Sri Mulyani melaporkan terkait outlook fiskal tahun 2025 dengan defisit APBN yang diperkirakan mencapai 2,78% dari produk domestik bruto (PDB).
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajarannya di bidang perekonomian untuk memfokuskan belanja negara kepada program-program penting
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengajukan permohonan penambahan dana sebesar Rp16,13 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
PEMERINTAH memastikan tekanan global imbas perang Ira-Israel masih dapat dimitgasi. Gejolak yang terjadi pada perekonomian masih dalam batas aman dan belum mengkhawatirkan.
KEPUTUSAN pemerintah membatalkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini menuai kekecewaan dari sejumlah pihak
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved