Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp349 Triliun diharapkan mampu bekerja dengan maksimal dan independen. Pembentukan satgas itu dinilai menjadi jawaban atas keresahan publik terkait transaksi janggal senilai ratusan triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya harapkan kasus ini tidak jalan di tempat dan ada kepastian hukum," kata anggota Komisi XI DPR Willy Aditya dalam keterangan tertulis, Senin (8/5).
Willy mengingatkan Satgas Mafia Pajak harus bisa memberi penjelasan kepada masyarakat, terutama mengenai fungsi, tugas, dan progres kinerjanya. Jangan sampai, isu transaksi jangan dan pembentukan satgas hanya ramai di pemberitaan tapi tidak ada konklusi apapun dari sisi hukum.
Baca juga: Satgas TPPU Mulai Usut Transaksi Janggal di Kementerian Keuangan
Selain itu, Willy juga meminta Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD turut berkontribusi. Caranya ialah dengan mengawasi ketat proses penyelidikan transaksi janggal Rp349 triliun.
Willy juga memahami mengapa selama ini Mahfud tidak bisa mengeluarkan Kemenkeu dari Satgas Mafia Pajak. Pasalnya, Kemenkeu memiliki kewenangan pro justisia.
Baca juga: Ini Alasan KPK Tak Masuk Satgas Mafia Pajak
"Tapi saya ingatkan jangan sampai dengan dimasukkannya bagian Kemenkeu malah menjadi bumerang dan membuat masyarakat tidak percaya," tutur Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Rabu, 3 Mei 2023.
Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.
Tim pengarah terdiri dari yakni Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU Mahfud MD, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU Airlangga Hartarto, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota komite TPPU Ivan Yustiavandana. (Z-11)
Sri Mulyani dikenal luas sebagai salah satu Menteri Keuangan terbaik Indonesia dengan masa jabatan terlama, sekaligus sosok perempuan pertama yang menduduki posisi tersebut.
Posisi Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan berakhir pada 8 September 2025 setelah reshuffle Presiden Prabowo. Kepergiannya diwarnai kontroversi. Simak rangkuman isu yang mengemuka.
Blavatnik School of Government (BSG) Oxford menjadi sorotan. Kenali misi BSG, program prestisius Distinguished Public Service Fellow, serta deretan tokoh global yang pernah mengajar.
Sri Mulyani Indrawati resmi bergabung sebagai pengajar dalam program World Leaders Fellowship 2026 di Blavatnik School of Government, University of Oxford. Ini Profilnya.
Purbaya sudah membuka penyelewengan. Kini, menjadi tugas penegak hukum menindaklanjuti. Maukah mereka?
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memotong anggaran transfer ke daerah (TKD) dan dinilai lebih baik dari Sri Mulyani
Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Wamenkeu Thomas Djiwandono akan mengundurkan diri dari jabatan politisnya di Partai Gerindra sebelum dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank BI.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
EKONOM Universitas Paramadina Wijayanto Samirin memperingatkan Indonesia berpotensi menjadi lahan subur bagi bisnis ilegal apabila praktik pelanggaran hukum terus dibiarkan.
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan kooperatif setelah KPK menggeledah kantor pusat DJP terkait penyidikan dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved