Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengungkap masih terdapat 600 ribu pemilih ganda. Angka itu diperoleh dari rekapitulasi dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 sejumlah 205.853.518 pemilih.
Terkait persoalan tersebut, Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai bahwa hal itu merupakan persoalan yang sering terjadi menjelang pemilu. Lantas KPU harus segera melakukan memperbaikan.
"Ini persoalan klasik yang terus berulang dalam setiap pemilu. Oleh karena itu KPU sampai jajaran ke bawah harus segera membersihkan jika masih ada pemilih ganda," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (19/4).
Baca juga: Perludem Minta KPU Petakan Pemilih Ganda
Menurut Romli, persoalan itu bila tidak segera diperbaiki bisa menimbulkan perkara di masa mendatang. Sehingga penyelenggara pemilu harus serius menanganinya.
"Karena jika dibiarkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari pasca pencoblosan. Ini masalah rawan. Bisa menjadi potensi gugatan dan tuduhan ada kecurangan," ucapnya.
Baca juga: Peneliti BRIN: Pendekatan Tempur Tak Akan Bisa Selesaikan Masalah KKB
Adapun, berdasarkan laporan KPU data pemilih ganda sebanyak 616.743. Pemilih ganda terjadi karena tercatatnya nomor induk kependudukan (NIK) di dua tempat pemungutan suara (TPS), baik reguler dan lokasi khusus maupun dalam dan luar negeri. (Van/Z-7)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.
Data tersebut turun bila dibandingkan data hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan DPT pemilu terakhir, yaitu sebanyak 8.315.669.
KPU berusaha menjaga hak pilih dan bukan hanya melakukan koreksi terhadap mereka yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Pemilih yang beralamat di RT 00 RW 00, terbagi dalam dua kategori, yakni pemilih yang tercatat dalam DPS dan pemilih yang tercatat di lokasi khusus.
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Provinsi Sulawesi Selatan, untuk Pilkada serentak 2024 berjumlah 6.694.450 orang dengan 46 ribu orang di antaranya adalah pemilih difabel.
KPU telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518. Namun, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan jumlah tersebut masih dapat berubah.
Masalah pada coklit seharusnya tidak terjadi, mengingat KPU sudah memiliki basis data termutakhir versi Pemilu 2024
KPU Kabupaten Bogor juga masih melakukan pemutakhiran data dan akan memplenokan daftar pemilih sementara (DPS) pada 11 Agustus 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 568.256 jiwa.
KPU Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka di sebuah hotel di Brebes, Rabu (21/6) malam.
DUA warga Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, diamankan karena diduga menggunakan DPT orang lain saat hari pemungutan suara Pemilu 2024. Pelaku dijanjikan uang Rp100 ribu per TPS.
Selain permasalahan ketidaksinkronan data, ada beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu namun belum ditindaklanjuti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved