Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TEMUAN Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil dinilai sangat mencengangkan. Betapa tidak 52 juta Data Pemilih Sementara (DPS) yang sedang disusun oleh KPU dalam kondisi diduga bermasalah.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak terkait untuk menunda penetapan DPT yang akan dirilis 21 Juni 2023 mendatang.
"Jangan main-main dengan data pemilu, karena ini berkaitan dengan kedaulatan rakyat. Berkaitan dengan kualitas demokrasi di Tanah Air kita. Saya akan panggil pihak terkait melalui Komite I DPD RI. Tunda dulu itu pengumuman DPT," ujar LaNyalla dalam keterangan, Sabtu (17/6/2023).
Baca juga: Ketua KPU Pertanyakan LSM yang Bongkar Data Janggal 52 Juta
Menurut LaNyalla, apa yang terjadi saat ini imbas atau dampak dari Indonesia meninggalkan rumusan bernegara yang disusun para pendiri bangsa. Rumusan bernegara yang terdapat di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945, yang telah diubah total dalam amendemen di era Reformasi saat itu.
"Inilah hasil dari kita menerapkan ideologi liberalisme dan individualisme. Kita telah rasakan sejak Reformasi digulirkan. Maka kita perlu membaca ulang sistem bernegara kita sebagaimana dikehendaki oleh para pendiri bangsa kita," tutur dia.
Baca juga: Pembongkar 52 Juta DPS Janggal Tunggu Ajakan KPU
Menurut LaNyalla, berbagai kecurangan akan terus terjadi jika bangsa ini masih dan terus menggunakan cara pemilihan presiden langsung ala liberal barat. "Maka dari itu kembalikan Indonesia ke UUD 45 naskah asli," cetus dia.
Sebagaimana diketahui, LSM Perkumpulan mengaku menemukan puluhan juta DPS yang sedang disusun oleh KPU dalam kondisi bermasalah. “Ada sekitar 52 juta data yang kita temukan sebagai data yang aneh," kata Juru Bicara LSM Perkumpulan Dendi Susianto.
Ia mengatakan, data pemilih sementara yang diberikan oleh KPU itu hanya mencantumkan ID KPU, nama, jenis kelamin, usia, alamat, RT/RW, TPS dan desa. Adanya pemilih yang masih belum memenuhi syarat usia memilih hingga ditemukan pemilih yang memiliki identitas ganda dengan lokasi TPS yang sama. (RO/A-3)
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Provinsi Sulawesi Selatan, untuk Pilkada serentak 2024 berjumlah 6.694.450 orang dengan 46 ribu orang di antaranya adalah pemilih difabel.
Data tersebut turun bila dibandingkan data hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan DPT pemilu terakhir, yaitu sebanyak 8.315.669.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.
PERKUMPULAN Warga Negara untuk Pemilu Jurdil menunggu ajakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencocokan daftar pemilih sementara (DPS).
KPU RI mempertanyakan data yang digunakan Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil dalam menganalisis daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu 2024.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved