Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
TIKTOKERS Bima Yudho Saputro mendapat dukungan dari anggota DPR-RI. Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Lampung Almuzzammil Yusuf menilai bahwa kritikan Bima seharusnya bisa menjadi pemicu dibukanya ruang dialog antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat. Pemda tidak perlu berlebihan dengan mengintimidasi orang tua Bima sehingga terkesan anti kritik.
"Bima ini anak muda Lampung yang terdidik dan kritis yang sedang belajar jauh di negeri orang (Australia). Dia memanfaatkan trend medsos untuk mengkritik kepada pemerintah daerah kelahirannya dengan gaya bahasa anak muda, sehingga cepat viral," ujarnya kepada Media Indonesia, di Jakarta, Minggu (16/4).
Menurut Yusuf, substansi kritikan Bima sebenarnya sudah baik. Mungkin beberapa pilihan kata saja yang kurang tepat. Hal itu memang bisa bermasalah, akan tetapi yang diharapkan adalah Pemda mengambil hikmah bukan sebaliknya memanfaatkan kesalahan masyarakat untuk membungkam kritikan.
Baca juga : Sahroni Minta Kepolisian Hentikan Proses Kasus Tiktoker Lampung Bima
"Ya itu bisa kita masalahkan tapi bisa juga kita maklumi. Kita maklumi karena kita nilai ekspresi tersebut lahir dari rasa cinta dan peduli anak muda kepada daerahnya," imbuhnya.
Yusuf meminta Pemda Lampung untuk lebih bijak menanggapi kritikan terhadap. Aparat penegak hukum pun harusnya melindungi Bima dari ancaman bukan malah melakukan intimidasi. Kasus tersebut, kata dia, tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
Baca juga : Mengenal Protection Visa Subclass 866 yang Disebut Tiktoker Awbimax Reborn
"Beri saja jawaban yang proporsional. Sehingga justru dari kritik Bima terjadi dialog publik. Dan publik bisa tau agenda pembangunan Pemda dengan berbagai kesulitan dan keterbatasannya sambil tentu dengan memperbaiki kinerja," kata Yusuf.
Pelibatan publik disampaikan oleh Yusuf merupakan sarana komunikasi politik yang baik yang bisa dilakukan oleh Pemda. Dialog lintas generasi antara Pemda dengan publik bisa menjadi hal yang positif.
"Dengan cara ini saya kira justru akan baik untuk pelibatan publik, sarana komunikasi politik pemprov, Pemda dan sekaligus bisa mengundang perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan di Lampung. Bahkan bisa jadi dialog positif lintas generasi dengan tema kecintaan kepada Lampung," jelasnya.
Yusuf berharap kasus tersebut bisa segera diselesaikan secara bijak oleh pihak-pihak terkait. Dia berharap hal itu tidak mengganggu studi Bima di luar negeri dan tentu harus terus bersikap kritis konstruktif. (Z-8)
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebut kehadiran Bhayangkara FC sebagai wujud mimpi yang telah lama diidamkan masyarakat Lampung.
Peningkatan pelayanan publik di Polresta Bandar Lampung merupakan wujud nyata implementasi kebijakan Kapolri untuk menjadikan Polri lebih dekat dengan masyarakat.
Selama dua hari pelaksanaan, Festival Pesenggiri menampilkan beragam pertunjukan seni tradisional yang dikemas dalam format berbeda, dan mengundang banyak pengunjung ke lokasi acara.
Kasus curanmor yang ditangani Polres Tanggamus pada Mei 2025, secara tidak terbuka membuka tabir jaringan besar industri rumahan senpi rakitan dan jual beli amunisi ilegal.
Pesenggiri Festival 2025 menggabungkan pameran karya seni tapis kuno dengan berbagai aktivitas kreatif lainnya.
Tercatat lebih dari 4.000 peserta dari berbagai kalangan mulai dari masyarakat umum, TNI/Polri, hingga para penyandang disabilitas turut ambil bagian dalam Bhayangkara Run 2025.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved