Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Aset Lukas Enembe dan Penyuapnya Diburu KPK

Candra Yuri Nuralam
16/4/2023 10:05
Aset Lukas Enembe dan Penyuapnya Diburu KPK
KPK tengah memburu aset dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan penyuapnya Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Kini aset keduanya tengah diburu.

"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (16/4).

KPK memastikan bakal mempermasalahkan seluruh aset Lukas dan Rijatono yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Pemaksimalan pencarian dilakukan untuk memulihkan kerugian negara.

Baca juga: Ungkap Korupsi Kepala Daerah, KPK Tak Bangga

KPK memastikan bakal terbuka dalam kasus ini. Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pencucian Lukas dan Rijatono diharap melapor. "Perkembangan akan disampaikan berikutnya," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap.

Baca juga: KPK Enggan Gegabah Terkait Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp100 Miliar

"KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/4).

Rijatono menyusul penetapan tersangka TPPU terhadap Lukas Enembe. Lukas sudah lebih dulu ditetapkan tersangka TPPU pada Rabu, 12 April 2023. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya