Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan penyuapnya Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Kini aset keduanya tengah diburu.
"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (16/4).
KPK memastikan bakal mempermasalahkan seluruh aset Lukas dan Rijatono yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Pemaksimalan pencarian dilakukan untuk memulihkan kerugian negara.
Baca juga: Ungkap Korupsi Kepala Daerah, KPK Tak Bangga
KPK memastikan bakal terbuka dalam kasus ini. Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pencucian Lukas dan Rijatono diharap melapor. "Perkembangan akan disampaikan berikutnya," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
Baca juga: KPK Enggan Gegabah Terkait Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp100 Miliar
"KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/4).
Rijatono menyusul penetapan tersangka TPPU terhadap Lukas Enembe. Lukas sudah lebih dulu ditetapkan tersangka TPPU pada Rabu, 12 April 2023. (Z-3)
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyoroti masih maraknya tambang ilegal di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Barat.
TNI mengerahkan sejumlah Helikopter Caracal untuk menjemput mereka beserta orang tuanya yang tinggal di pelosok, pedalaman hutan dan pegunungan yang sulit dijangkau.
Dengan meningkatnya kapasitas penyaluran kredit yang terjamin, peluang ekonomi masyarakat Papua pun terbuka lebih luas.
Selain MBG, Pemprov Papua Tengah juga mengimplementasikan pemberian Makanan Tambahan dan BLT untuk balita, Cek Kesehatan Gratis, pembentukan 1.045 koperasi desa.
KETUA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro menuding aparat kepolisian melakukan penganiayaan terhadap dirinya saat aksi di Bandara Sentani, Papua
Para peserta merupakan mahasiswa baru yang diterima melalui jalur kerja sama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi, Papua Selatan dan UNJ.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved