Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sudah berupaya maksimal menjerat setiap para pelaku korupsi. Sayangnya, daya tangkap yang dimiliki KPK tidak sebanding dengan regenerasi para pelaku rasuah.
"KPK menangkap para pejabat dan bupati, wali kota, gubernur sampai para menteri, anggota dewan, dan lain-lain itu ketepatannya sudah tepat. Tapi daya menangkapnya masih kalah dengan kecepatan regenerasi koruptornya," ujar Ghufron di Jakarta, Kamis (13/4).
Ghufron mencontohkan, ketika satu orang pejabat ditangkap, ada pihak lain yang bakal menggantikan. Padahal, posisi pejabat yang ditangkap itu risiko korupsinya masih tinggi.
Baca juga: Jokowi Angkat Bicara soal Kasus Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
"Ditangkap satu, (lalu) Ketika Pilkada ada yang mencalonkan diri untuk menduduki kedudukan yang sama, yang risiko korupsinya juga itu sama," tuturnya.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa proses perbaikan di sektor hulu menjadi sangat penting untuk menekan kasus korupsi.
Baca juga: Buru Banyak Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun
Ia melihat, saat ini, ada proses demokrasi yang gagal menciptakan pejabat-pejabat berintegritas. Itulah yang mesti diperbaiki ke depan.
"Demokrasi yang melahirkan bukan orang-orang yang secara baik kapabilitas, baik kompetensi maupun integritas, dan komitmennya untuk rakyat itu tidak ada. Karena asumsinya kemudian seakan-akan jabatan hanya pertarungan modal untuk mendudukinya," sambung Ghufron. (Z-11)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Asep menduga emas lima kilo itu yang diklaim Linda telah disita KPK. Padahal, penyidik cuma mengambil dokumen dari tangan saksi itu.
Walaupun dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 23 September 2025 atau percobaan pertama, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan.
KPK menyita yang sebesar Rp500 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang diminta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved