Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Penyidikan Tuntas, Kakanwil BPN Riau Segera Diadili

Fachri Audhia Hafiez
14/4/2023 08:15
Penyidikan Tuntas, Kakanwil BPN Riau Segera Diadili
Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahrir(MI / ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan berkas penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir. Dia akan segera diadili di persidangan.

"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa M Syahrir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/4).

KPK masih menunggu jadwal persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa. Jadwal tersebut belum diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Baca juga : Eks Kakanwil BPN Riau Dijebloskan ke Lapas Palembang

"Masih menunggu informasi lanjutan dari panitera muda Tipikor," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan M Syahrir sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Dia diduga menyamarkan uang suap dan gratifikasi dengan membeli aset.

Ia diduga telah melakukan pengalihan, membelanjakan, mengubah bentuk, hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang patut diduga adalah hasil korupsi. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK juga mau memaksimalkan pemulihan aset dari tindakan suap dan gratifikasi yang dilakukan Syahrir. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya