Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
AKSI pemalsuan barcode QRIS kotak amal terjadi di sejumlah masjid di Jakarta. Dalam rekaman kamera CCTV yang viral di media sosial, terlihat seorang pria menempelkan stiker QRIS palsu di kotak amal masjid.
Akibatnya, infak jemaah tidak terkirim ke rekening masjid, tetapi masuk ke rekening pelaku. Terkait itu, Kasubdit Kemasjidan, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama Akmal Salim Ruhana menegaskan hal tersebut merupakan tindak kriminal pencurian dana umat.
"Ini jelas kriminal, penipuan dan pencurian dana umat," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (11/4).
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengubah QRIS Kotak Amal Masjid
Akmal mengimbau jemaah masjid untuk tetap berinfak, dan memastikan rekening tujuan yang tertera di aplikasi pemindai barcode adalah rekening masjid, bukan nama orang.
"Umat atau jemaah masjid perlu lebih cermat saat hendak berinfak melalui QRIS. Cek nama rekening tujuan. Tentu sama dengan nama masjid, bukan nama seseorang. Pastikan hal itu," tegas Akmal.
Baca juga: Pemerintah Dorong Penggunaan QRIS di Seluruh Lapisan Masyarakat
Ia mengatakan, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi jemaah untuk lebih cermat, bukan dijadikan alasan untuk tidak berinfak di masjid. Ia juga berharap kasus ini dapat mendorong para pengurus masjid untuk terus meningkatkan penguasaan teknologi digital.
"Kasus ini mudah-mudahan memberi pelajaran untuk kita lebih waspada dan melek teknologi, bukan menjadi alasan enggan berinfak di masjid. Digitalisasi keuangan masjid (dengan penggunaan QRIS) yang berfungsi untuk transparansi keuangan masjid perlu terus diupayakan," tandasnya. (Z-10)
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Baznas gandeng IKA Unpad untuk meningkatkan potensi zakat, infak, sedekah (ZIS)
Baznas RI menerima penyaluran infak senilai Rp100 juta dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) untuk menyantuni anak yatim dan disabilitas binaan Baznas.
Potensi zakat, misalnya, mencapai Rp327 triliun per tahun, tetapi realisasinya masih jauh di bawah angka tersebut.
Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membangun kembali masjid-masjid di Gaza, Palestina, serta memperkuat program pemberdayaan masjid di seluruh Indonesia.
WTP ini menjadi pencapaian signifikan bagi Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Apa saja yang ada dalam PAI kelas 6 SD semester 2? Berikut rangkuman PAI kelas 6 SD semester 2.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved