Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kader Partai Demorat NTB Minta MA Tolak PK Kubu Moeldoko

Mediaindonesia.com
04/4/2023 05:19
Kader Partai Demorat NTB Minta MA Tolak PK Kubu Moeldoko
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono(Medcom.id)

Ratusan pengurus dan simpatisan Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kubu Moeldoko terhadap kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Penolakan itu disampaikan langsung di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi NTB H.A.S. Pudjoharsoyo di Pengadilan Tinggi (PT) NTB, Mataram, Senin (3/4).

Ketua DPD Partai Demokrat NTB Indra Jaya Usman mengatakan Moeldoko dan kawan-kawan telah melakukan tindakan ilegal mengatasnamakan partai untuk mendongkel kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan AHY.

"Kami meminta Mahkamah Agung menolak upaya PK oleh kubu Moeldoko," ujar IJU, sapaan akrab Ketua DPD Demokrat NTB.

Baca juga: Lawan Moeldoko, Demokrat Sulteng Minta Perlindungan Hukum di Makamah Agung

Sebagaimana diketahui, Moeldoko menggelar Kongres Luar Biasa yang dianggap ilegal karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Seluruh upaya hukum kubu Moeldoko sepanjang 2021-2022 ditolak di PTUN Jakarta, PT TUN Jakarta, hingga di tingkat kasasi sudah ditolak MA. Namun, pada 3 Maret 2023, kubu Moeldoko kembali mengajukan PK dengan dalih adanya empat bukti baru (novum).

Baca juga: DPC Demokrat Tangerang Minta MA Tolak Permohonan PK Moeldoko Cs

"Keempat novum itu, faktanya, bukan merupakan bukti baru sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK," tutur Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat ini.

IJU mengungkapkan keempat novum yang diajukan Moeldoko CS sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta.

"Atas dasar itu, kami meminta MA memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan PK oleh Moeldoko karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara," tandasnya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Mataram H.A.S. Pudjoharsoyo menyatakan akan meneruskan permohonan DPD Partai Demokrat NTB tersebut kepada Mahkamah Agung RI. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya