Selasa 04 April 2023, 05:19 WIB

Kader Partai Demorat NTB Minta MA Tolak PK Kubu Moeldoko

Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Kader Partai Demorat NTB Minta MA Tolak PK Kubu Moeldoko

Medcom.id
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono

 

Ratusan pengurus dan simpatisan Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kubu Moeldoko terhadap kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Penolakan itu disampaikan langsung di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi NTB H.A.S. Pudjoharsoyo di Pengadilan Tinggi (PT) NTB, Mataram, Senin (3/4).

Ketua DPD Partai Demokrat NTB Indra Jaya Usman mengatakan Moeldoko dan kawan-kawan telah melakukan tindakan ilegal mengatasnamakan partai untuk mendongkel kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan AHY.

"Kami meminta Mahkamah Agung menolak upaya PK oleh kubu Moeldoko," ujar IJU, sapaan akrab Ketua DPD Demokrat NTB.

Baca juga: Lawan Moeldoko, Demokrat Sulteng Minta Perlindungan Hukum di Makamah Agung

Sebagaimana diketahui, Moeldoko menggelar Kongres Luar Biasa yang dianggap ilegal karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Seluruh upaya hukum kubu Moeldoko sepanjang 2021-2022 ditolak di PTUN Jakarta, PT TUN Jakarta, hingga di tingkat kasasi sudah ditolak MA. Namun, pada 3 Maret 2023, kubu Moeldoko kembali mengajukan PK dengan dalih adanya empat bukti baru (novum).

Baca juga: DPC Demokrat Tangerang Minta MA Tolak Permohonan PK Moeldoko Cs

"Keempat novum itu, faktanya, bukan merupakan bukti baru sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK," tutur Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat ini.

IJU mengungkapkan keempat novum yang diajukan Moeldoko CS sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta.

"Atas dasar itu, kami meminta MA memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan PK oleh Moeldoko karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara," tandasnya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Mataram H.A.S. Pudjoharsoyo menyatakan akan meneruskan permohonan DPD Partai Demokrat NTB tersebut kepada Mahkamah Agung RI. (Ant/Z-11)

Baca Juga

MI / Pius Erlangga

KPU Dianggap Sengaja Ulur Waktu

👤 Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Senin 02 Oktober 2023, 23:03 WIB
KPU sengaja mengulur-ulur waktu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang melakukan revisi Peraturan KPU...
MI / M Irfan

MK Pastikan UU Cipta Kerja Konstitusional

👤Faustinus Nua 🕔Senin 02 Oktober 2023, 22:54 WIB
UU Cipta Kerja dinyatakan konstitusional dan memiliki kekuatan hukum...
DPR/IST

Dyah Roro Esti Dorong Keterlibatan Perempuan dalam Ajang Pemilihan Legislatif 2024

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 22:49 WIB
Dia tetap percaya bahwa melalui upaya dan tekad yang tiada henti, keterlibatan perempuan di Perlemen Indonesia dapat meningkat melampaui...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya