Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 31 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).
Putusan perkara Nomor 11/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan pada Kamis (30/3).
Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum menyebutkan, setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan Pemohon, khususnya pada bagian hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum) didapati ketidakjelasan.
Baca juga : Emiten Kreditur KSP Indosurya Harap Asset Settlement Berjalan Lancar
Padahal, lanjut Suhartoyo, Mahkamah pada 8 Februari 2023 telah memberikan catatan nasihat untuk perbaikan petitum sebagaimana format yang berlaku di Mahkamah.
Seluruh rumusan petitum tersebut tidak lazim. Secara formal, petitum demikian bukanlah rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf d Peraturan Makamah Konstitusi nomor 2 tahun 2021.
Baca juga : Globalisasi dan Hukum Kepailitan di Indonesia
"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” ucap Suhartoyo dalam persidangan.
Adapun petitum yang dianggap tidak lazim yakni, pada petitum angka 2 pemohon yang tertulis “menyatakan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) konstitusional sepanjang diubah dengan frasa kalimat: dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 ketentuan ini tidak berlaku bagi kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55”.
Petitum angka 3 “Menyatakan Pasal 55 ayat (1) kontitusional sepanjang diubah dengan frasa kalimat: dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.”
Dalam perkara ini para pemohon yang terdiri dari Umar Husin, Zentoni, Sahat Tambunan, dan Paulus Djawa yang berprofesi sebagai kurator menyebutkan, keberadaan Pasal 31 ayat 1 UU Kepailitan menimbulkan ketidakpastian hukum karena para kurator harus selalu berhadapan dengan perdebatan hukum dengan para kreditor yang berstatus 'Kreditor Separatis' yang debiturnya diputus pailit.
Pasalnya, kreditor separatis akan menolak tunduk terhadap Pasal 31 ayat 1 UU Kepailitan dan hal ini berdampak pada hilang atau setidak-tidaknya berkurangnya kewenangan para Pemohon untuk mengambil alih dan menjual aset debitur yang telah diputus pailit.
Padahal, kewenangan yang dimiliki para Pemohon merupakan kewenangan atributif yang diberikan undang-undang.
Terhadap keadaan pailit terdapat pemberlakuan bersifat khusus dan istimewa bagi Kreditor Separatis yang juga dapat mengeksekusi persoalan kepailitan sebagaimana diatur Pasal 55 UU Kepailitan. Namun ia tidak dapat secara serta-merta dapat mengeksekusi haknya begitu saja, tetapi harus melalui sebuah rangkaian proses eksekusi yang tidak terputus sebagaimana diatur Pasal 56 sampai dengan Pasal 59 UU Kepailitan.
Untuk itu, para Pemohon memohon pada Mahkamah untuk menyatakan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU Kepailitan tidak sah secara hukum dan dinyatakan dihapus karena telah membuat ketidakjelasan norma yang terkanding pada Pasal 31 ayat (1) UU Kepailitan, sehingga merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon karena telah menyebabkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum serta bertentangan dnegan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. (Z-4)
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved