Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 31 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).
Putusan perkara Nomor 11/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan pada Kamis (30/3).
Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum menyebutkan, setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan Pemohon, khususnya pada bagian hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum) didapati ketidakjelasan.
Baca juga : Emiten Kreditur KSP Indosurya Harap Asset Settlement Berjalan Lancar
Padahal, lanjut Suhartoyo, Mahkamah pada 8 Februari 2023 telah memberikan catatan nasihat untuk perbaikan petitum sebagaimana format yang berlaku di Mahkamah.
Seluruh rumusan petitum tersebut tidak lazim. Secara formal, petitum demikian bukanlah rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf d Peraturan Makamah Konstitusi nomor 2 tahun 2021.
Baca juga : Globalisasi dan Hukum Kepailitan di Indonesia
"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” ucap Suhartoyo dalam persidangan.
Adapun petitum yang dianggap tidak lazim yakni, pada petitum angka 2 pemohon yang tertulis “menyatakan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) konstitusional sepanjang diubah dengan frasa kalimat: dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 ketentuan ini tidak berlaku bagi kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55”.
Petitum angka 3 “Menyatakan Pasal 55 ayat (1) kontitusional sepanjang diubah dengan frasa kalimat: dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.”
Dalam perkara ini para pemohon yang terdiri dari Umar Husin, Zentoni, Sahat Tambunan, dan Paulus Djawa yang berprofesi sebagai kurator menyebutkan, keberadaan Pasal 31 ayat 1 UU Kepailitan menimbulkan ketidakpastian hukum karena para kurator harus selalu berhadapan dengan perdebatan hukum dengan para kreditor yang berstatus 'Kreditor Separatis' yang debiturnya diputus pailit.
Pasalnya, kreditor separatis akan menolak tunduk terhadap Pasal 31 ayat 1 UU Kepailitan dan hal ini berdampak pada hilang atau setidak-tidaknya berkurangnya kewenangan para Pemohon untuk mengambil alih dan menjual aset debitur yang telah diputus pailit.
Padahal, kewenangan yang dimiliki para Pemohon merupakan kewenangan atributif yang diberikan undang-undang.
Terhadap keadaan pailit terdapat pemberlakuan bersifat khusus dan istimewa bagi Kreditor Separatis yang juga dapat mengeksekusi persoalan kepailitan sebagaimana diatur Pasal 55 UU Kepailitan. Namun ia tidak dapat secara serta-merta dapat mengeksekusi haknya begitu saja, tetapi harus melalui sebuah rangkaian proses eksekusi yang tidak terputus sebagaimana diatur Pasal 56 sampai dengan Pasal 59 UU Kepailitan.
Untuk itu, para Pemohon memohon pada Mahkamah untuk menyatakan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU Kepailitan tidak sah secara hukum dan dinyatakan dihapus karena telah membuat ketidakjelasan norma yang terkanding pada Pasal 31 ayat (1) UU Kepailitan, sehingga merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon karena telah menyebabkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum serta bertentangan dnegan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. (Z-4)
Konsumen fashion di AS menggugat Hermes karena dianggap enggan menjual tas Birkin tanpa pembelian produk mewah lainnya.
Ia melayangkan gugatan Tragedi Kanjuruhan untuk mencari keadilan. Ia pun menjelaskan hingga saat ini dirinya masih mengalami trauma dan rasa sakit di bagian kaki pasca kejadian.
KETUA DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan kekalahan pasangan Airin Rachmy Diany-Ade Sumardi di Pilkada Banten 2024 merupakan sebuah anomali.
PKPU Nomor 18/2024 sendiri memang tidak merinci tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah yang terpilih tanpa permohonan perselisihan sengketa hasil pilkada.
Pihaknya menghormati apapun sikap dan keputusan masing-masing pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Emrus mengatakan bahwa salah satu faktor berubahnya pernyataan tim Rido dan Dhamr-Kun yang semula berencana mendaftarkan gugatan namun ternyata nihil.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
SYARAT penetapan pemenang Pilkada dengan calon tunggal dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI
MAHKAMAH Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terkait dengan kewajiban mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved