Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
GLOBALISASI adalah keniscayaan yang terus bergulir semakin cepat dari waktu ke waktu, percepatan ini didukung oleh kemampuan teknologi informasi yang semakin canggih. Interaksi yang terjadi di dunia sudah tidak lagi dapat dibatasi oleh batasan-batasan teritorial sebuah negara. Dalam dunia investasi juga mengalami banyak sekali kemajuan sehingga cara hukum mengamankan investasi dinilai sangat penting. Salah satunya adalah melalui mekanisme kepailitan.
Globalisasi saat ini adalah kata yang sangat populer didalam perbendaharaan kata yang ada dalam interaksi masyarakat di dunia. Kata ini menjadi sebuah ikon kata yang begitu ikonis sehingga hampir keseluruhan sektor kehidupan dunia menggunakan kata ini.
Menurut asal katanya, kata globalisasi diambil dari kata global yang maknanya universal. Globalisasi berupaya melakukan universalisasi sistem dunia (world system) sehingga semua negara memiliki sistem yang homogen secara global (Safril 2015: 66). Para pemikir barat menyatakan bahwa globalisasi adalah sebagai suatu proses kehidupan yang serba luas dan meliputi segala aspek kehidupan, seperti politik, ideologi, sosial budaya, ekonomi yang dapat dirasakan oleh seluruh umat manusia di dunia (tanpa batas) (Syarbaini, 2015: 262).
Selain itu, Giddens (1991: 64) mengartikan globalisasi sebagai intensifikasi hubungan sosial dunia yang menghubungkan tempat-tempat jauh sehingga peristiwa disuatu tempat dapat dipengaruhi oleh peristiwa yang terjadi di tempat lain sekian kilometer jauhnya dan sebaliknya.
Ditinjau dari sisi lain, ada yang mengartikan globalisasi sebagai proyek negara-negara Adikuasa untuk menjalankan perekonomian kapitalis. Negara-negara yang kuat dan kaya akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara yang kecil makin tidak mampu bersaing. Sebab itu globalisasi cenderung berpengaruh terhadap perekonomian dunia bahkan berpengaruh terhadap aspek kehidupan lain seperti agama dan budaya. Sehingga Globalisasi sering diartikan sebagai proses yang menghasilkan dunia tunggal Robertson dalam Sztompka (2007: 101).
Dari semua pandangan ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa globalisasi itu adalah keadaan dimana dunia tidak lagi memiliki batas-batas baik batas teritorial maupun batas kewarganegaraan. Hal ini terjadi dalam berbagai sektor kehidupan tidak terkecuali dalam sektor kehidupan ekonomi di dunia ini.
Ekonomi berkembang dengan sangat pesat baik dari sektor makro maupun mikro ekonomi itu sendiri. Salah satu yang menjadi persoalan klasik dari ekonomi adalah investasi. Hampir dipastikan saat ini setiap pelaku ekonomi tidak dapat melepaskan dirinya dari dampak globalisasi. Hal ini juga yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi menjadi sangat penting. Salah satu yang paling penting dalam globalisasi ekonomi ini adalah investasi. Investasi dalam perekonomian global menjadi sangat penting karena adanya perluasan pasar yang diakibatkan adanya globalisasi. Investasi menjadi kata kunci untuk mengembangkan dan memperluas ekonomi suatu negara. Untuk itulah perlindungan hukum yang baik investasi menjadi sangat penting. Kepastian akan jaminan investasi di suatu negara akan memberikan dampak dari besaran investasi di negara tersebut. Para investor akan memperkirakan keuntungan dan keamanan investasinya di suatu negara.
Bank Dunia sebelum 16 September 2021 mengeluarkan peringkat kesudahan berusaha setiap negara yang diukur setiap tahun. Daftar ini sebelum dihentikan oleh Bank Dunia menjadi acuan bagi investor untuk menanamkan investasinya di suatu negara.
Salah satu aspek penting dalam penguatan investasi di Indonesia adalah aspek keamanan investasi yang ditanamkan di Indonesia. Keadaan sosial, politik dan keamanan yang stabil menjadi daya tarik bagi investor di Indonesia. Bonus demografi yang besar akibat besarnya populasi penduduk Indonesia juga menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor.
Selain faktor tesebut, faktor hukum merupakan bagian yang sangat menentukan baik dari sisi pengaturan regulasi berusaha seperti perizinan dan lain-lain, perlindungan hukum terhadap keamanan jaminan investasi di Indonesia juga sangat dibutuhkan.
Salah satu pranata hukum perlindungan investasi tersebut adalah Hukum Kepailitan. Hukum kepailitan adalah cara investor untuk menagih utangnya kepada debitor. Pelaksanaan hukum kepailitan yang jelas dan berkepastian hukum dalam melindungi investasi di Indonesia mutlak diperlukan.
Hukum kepailitan di Indonesia saat ini adalah UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebagai sebuah hukum sifat hukum yang berjalan tertatih di belakang kenyataan maka keadaan hukum kepailitan kita tertinggal dari tantangan hukum yang berkemabang akibat adanya globalisasi.
Salah satu faktor yang menjadi problem saat ini adalah mudahnya memberikan status pailit dan PKPU bagi debitor di Pengadilan Niaga. Hal ini ditengarai dapat berdampak buruk yaitu dapat menjadi alat ampuh untuk memberangus pesaing sehingga mengurangi persaingan.
Hal ini tidak terlepas dari unsur-unsur kepailitan sebagaiman dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 37 tahun 2004 yaitu Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya dan Pasal 8 ayat 4 permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.
Syarat yang ditetapkan UU Nomor 3 tahun 2004 diatas dikhawatirkan menjadi ancaman bagi kelangsungan suatu usaha yang masih mungkin bisa berkembang. Pada gilirannya akan menjadi hambatan yang serius dalam berusaha.
Untuk itu diperlukan adanya perbaikan hukum kepailitan di Indonesia untuk mengahdapi dampak gloablisasi. Perubahan ini haruslah dapat menjaga kelangsungan usaha itu sendiri dengan mencermati tentang kelangsungan usaha itu sendiri. Dengan kata lain selektivitas dan argumen yang lebih tepat mutlak diperlukan untuk menjaga dampak negatif dari hukum kepailitan.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Berkaca dari kasus Boiyen, simak aturan hukum Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Apa bedanya dengan talak, syarat pengajuan, dan prosedur mediasinya?
Pelatih tim nasional futsal Indonesia Hector Souto menyebut Korea Selatan sebagai salah satu lawan yang menunjukkan konsistensi pertahanan tinggi.
Malaysia raih 42,2 juta wisman di 2025, sementara Indonesia lampaui target dengan 15,3 juta kunjungan. Simak perbandingan strategi pariwisata kedua negara di sini.
SAAT ini Indonesia disebut memasuki fase baru dalam perkembangan pasar kripto.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini minta keterlibatan Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza atau (Board of Peace) yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump takdisalahartikan
Indonesia yang timpang dan terbelah terjadi akibat eksploitasi sumber kekayaan alam yang tak pernah terdistribusikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
PEMERINTAH Indonesia dan Inggris memperkuat kerja sama investasi di sektor maritim melalui pembangunan ribuan kapal nelayan dan pengembangan kampung nelayan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved