Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berpotensi disalahgunakan saat hari H pemungutan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait delapan kategori pemilih TMS Bawaslu.
Mita berpendapat, pemilih TMS muncul karena nihilnya dokumen atau syarat untuk mencoret data pemilih. Terhadap pemilih yang telah meninggal dunia, misalnya, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tidak otomatis mencoret karena tidak mendapati surat kematian atau bukti administratif lain untuk membuktikan pemilih tersebut sudah meninggal dunia.
"Akhirnya, akurasi daftar pemilih yang menjadi masalah data selalu lebih tinggi dibandingkan kondisi sesungguhnya. Tentu hal ini berpotensi disalahgunakan dalam proses pemungutan suara," kata Mita kepada Media Indonesia, Rabu (29/3).
Baca juga : Bawaslu Temukan 20 Ribu Lebih Anggota TNI/Polri Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024
Dengan menggunakan metode uji petik atas proses pencocokan dan penelitian (coklit) data 16,683 juta pemilih, Bawaslu menemukan 6,476 juta pemilih yang dinyatakan TMS. 5 juta lebih di antaranya masuk dalam kategori pemilih salah penempatan yang ditemukan di Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.
Baca juga : DKPP Didesak Segera Bacakan Putusan Kecurangan Pemilu
Sementara itu, warga meninggal dunia yang masih tercatat sebagai pemilih berjumlah 868 ribu lebih. Angka itu ditemukan di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan Nusa Tenggara Timur.
Kategori pemilih TMS lainnya adalah pemilih yang tidak dikenali berjumlah 202.776, pemilih pindah domisili (145.660), pemilih di bawah umur (94.956), pemilih bukan penduduk setempat (78.365), pemilih yang prajurit TNI (11.457), dan pemilih yang anggota Polri (9.198).
Menurut Mita, permasalahan akurasi data sebenarnya harus dirunut dari awal, yakni penyandingan daftar penduduk potensial pemilihan umum (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.
"Seharusnya jika data yang dihasilkan KPU cukup akurat maka dapat membantu untuk memutakhirkan data pasca-Pemilu 2019," jelasnya.
JPPR pun melihat permasalahan seputar kinerja pantarlih relatif sama dari gelaran pemilu sebelumnya, misalnya sulit menemui warga dan menggunakan jasa joki saat melakukan coklit. Mita meminta KPU untuk segera menindaklanjuti temuan Bawaslu tersebut.
"Dengan segera melakukan peninjauan kembali atas data yang sudah diplenokan beberapa minggu yang lalu," ujar Mita.
Di sisi lain, ia berpendapat bahwa Bawaslu sebenarnya tidak perlu menunggu untuk merilis hasil temuan dalam bentuk kompilasi. Sebab, pengawas ad hoc di lapangan memiliki kewenangan untuk memberikan saran perbaikan langsung kepada pantarlih ataupun panitia pemungutan suara (PPS). (Z-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memimpin rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutandi Gedung KPU Pusat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
Daripada sekadar mengubah aturan atau merevisi UU Pemilu dan Pilkada, lebih bagus kebiasaan parpol itu bisa diubah dengan mendengarkan aspirasi konstituen atau calon pemilih.
Selain permasalahan ketidaksinkronan data, ada beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu namun belum ditindaklanjuti.
Agar dilakukan pengawasan melekat pada saat pleno Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Temuan itu, kata dia, ditemukan baik yang ada di dalam satu TPS (tempat pemungutan suara), antar-TPS, antardesa hingga antarkecamatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved