Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berpotensi disalahgunakan saat hari H pemungutan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait delapan kategori pemilih TMS Bawaslu.
Mita berpendapat, pemilih TMS muncul karena nihilnya dokumen atau syarat untuk mencoret data pemilih. Terhadap pemilih yang telah meninggal dunia, misalnya, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tidak otomatis mencoret karena tidak mendapati surat kematian atau bukti administratif lain untuk membuktikan pemilih tersebut sudah meninggal dunia.
"Akhirnya, akurasi daftar pemilih yang menjadi masalah data selalu lebih tinggi dibandingkan kondisi sesungguhnya. Tentu hal ini berpotensi disalahgunakan dalam proses pemungutan suara," kata Mita kepada Media Indonesia, Rabu (29/3).
Baca juga : Bawaslu Temukan 20 Ribu Lebih Anggota TNI/Polri Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024
Dengan menggunakan metode uji petik atas proses pencocokan dan penelitian (coklit) data 16,683 juta pemilih, Bawaslu menemukan 6,476 juta pemilih yang dinyatakan TMS. 5 juta lebih di antaranya masuk dalam kategori pemilih salah penempatan yang ditemukan di Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.
Baca juga : DKPP Didesak Segera Bacakan Putusan Kecurangan Pemilu
Sementara itu, warga meninggal dunia yang masih tercatat sebagai pemilih berjumlah 868 ribu lebih. Angka itu ditemukan di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan Nusa Tenggara Timur.
Kategori pemilih TMS lainnya adalah pemilih yang tidak dikenali berjumlah 202.776, pemilih pindah domisili (145.660), pemilih di bawah umur (94.956), pemilih bukan penduduk setempat (78.365), pemilih yang prajurit TNI (11.457), dan pemilih yang anggota Polri (9.198).
Menurut Mita, permasalahan akurasi data sebenarnya harus dirunut dari awal, yakni penyandingan daftar penduduk potensial pemilihan umum (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.
"Seharusnya jika data yang dihasilkan KPU cukup akurat maka dapat membantu untuk memutakhirkan data pasca-Pemilu 2019," jelasnya.
JPPR pun melihat permasalahan seputar kinerja pantarlih relatif sama dari gelaran pemilu sebelumnya, misalnya sulit menemui warga dan menggunakan jasa joki saat melakukan coklit. Mita meminta KPU untuk segera menindaklanjuti temuan Bawaslu tersebut.
"Dengan segera melakukan peninjauan kembali atas data yang sudah diplenokan beberapa minggu yang lalu," ujar Mita.
Di sisi lain, ia berpendapat bahwa Bawaslu sebenarnya tidak perlu menunggu untuk merilis hasil temuan dalam bentuk kompilasi. Sebab, pengawas ad hoc di lapangan memiliki kewenangan untuk memberikan saran perbaikan langsung kepada pantarlih ataupun panitia pemungutan suara (PPS). (Z-8)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Daripada sekadar mengubah aturan atau merevisi UU Pemilu dan Pilkada, lebih bagus kebiasaan parpol itu bisa diubah dengan mendengarkan aspirasi konstituen atau calon pemilih.
Selain permasalahan ketidaksinkronan data, ada beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu namun belum ditindaklanjuti.
Agar dilakukan pengawasan melekat pada saat pleno Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Temuan itu, kata dia, ditemukan baik yang ada di dalam satu TPS (tempat pemungutan suara), antar-TPS, antardesa hingga antarkecamatan.
KPU masih memutakhirkan data pemilih yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ditargetkan semua data ganda tersebut bersih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved