Rabu 29 Maret 2023, 09:54 WIB

DPR: UU Perampasan Aset Bisa Bantu Penyelesaian Hak Tagih Aset BLBI

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
DPR: UU Perampasan Aset Bisa Bantu Penyelesaian Hak Tagih Aset BLBI

Ist/DPR
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto saat menjadi pembicara dalam Diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

 

Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mendukung kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset untuk membantu penyelesaian kasus hak tagih negara bagi utang BLBI.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI’ yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3).

“Undang-Undang Perampasan Aset ini perlu kita dorong sehingga apa yang menjadi aset BLBI itu kemarin itu bisa kita rampas oleh negara dengan kondisi kenaikan seperti itu, dengan kenaikan harga yang mungkin sudah berkali lipat,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Baca juga: Pemerintah Diminta Cermat Bahas RUU Perampasan Aset

Diketahui, pada Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Adapun konsekuensi dari Keppres tersebut adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI dan Sekretariat, pada Juni 2021.

Adapun Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.

Baca juga: Indonesia Butuh Instrumen Perampasan Aset Hasil Kejahatan

Masa kerja Satgas ini memiliki tenggat hingga Desember 2023 untuk memburu 48 obligor dan debitur dana BLBI. Sesuai amanat Keppres, Satgas mesti bisa mengeksekusi utang Rp 110,45 triliun dari para obligor tersebut.

Pertanyakan Pendataan Aset

Di sisi lain, Wihadi pun mempertanyakan pendataan aset yang dijaminkan saat diberlakukannya BLBI pada kurun waktu tahun 1998 itu. Menurutnya, besar kemungkinan adanya aset yang tercecer terlebih saat adanya penguasaan secara fisik atau tanpa sertifikat.

“Pendataan dari BLBI sampai sekarang dari pemerintah itu sudah ada belum membuat satu data mengenai masalah BLBI itu di mana saja? kemana saja tercecer secara transparan yang ini merupakan aset negara," terangnya.

"Aset-aset negara ini tentunya bahwa pada saat di BLBI ini berarti tidak dirampas, artinya hanya dijaminkan tapi jaminkan hanya tempatnya saja, sertifikatnya tidak ada, kalau ini terjadi kita dorong mengenai undang-undang perampasan aset,” ujar politikus Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Pengamat: Ada Ketakutan Elite Politik

Mengenai pembentukan Undang-undang Perampasan Aset, Wihadi mengembalikan kepada kesiapan pemerintah.

“Tetapi UU Perampasan Aset ini, negara siap atau tidak untuk membuat undang-undang, jangan-jangan pemerintah sendiri yang gak siap untuk membuat undang-undang itu,” tambahnya. (RO/S-4)

Baca Juga

MI/HO

Di ASEAN-PAC 2023, Firli Bicara Pentingnya Pendidikan Antikorupsi

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 30 Mei 2023, 23:58 WIB
KPK juga mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kepentingan...
Ist

Sukses Operasi Ketupat 2023, Kakorlantas: Beri Pelayanan Lebih Baik Lagi

👤Media Indonesia 🕔Selasa 30 Mei 2023, 23:52 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan usaha yang telah dilakukan bersama stakeholder pada Operasi Ketupat 2023...
BPMI Setpres

Cawe-cawe ala Jokowi, Pengamat: Semoga Maknanya Sama di Panggung Belakang dan Depan

👤Abdillah M. Marzuqi 🕔Selasa 30 Mei 2023, 23:24 WIB
Pakar komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai pernyataan Jokowi terkait cawe-cawe pada Pemilu 2024...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya