Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mendukung kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset untuk membantu penyelesaian kasus hak tagih negara bagi utang BLBI.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI’ yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3).
“Undang-Undang Perampasan Aset ini perlu kita dorong sehingga apa yang menjadi aset BLBI itu kemarin itu bisa kita rampas oleh negara dengan kondisi kenaikan seperti itu, dengan kenaikan harga yang mungkin sudah berkali lipat,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Baca juga: Pemerintah Diminta Cermat Bahas RUU Perampasan Aset
Diketahui, pada Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Adapun konsekuensi dari Keppres tersebut adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI dan Sekretariat, pada Juni 2021.
Adapun Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.
Baca juga: Indonesia Butuh Instrumen Perampasan Aset Hasil Kejahatan
Masa kerja Satgas ini memiliki tenggat hingga Desember 2023 untuk memburu 48 obligor dan debitur dana BLBI. Sesuai amanat Keppres, Satgas mesti bisa mengeksekusi utang Rp 110,45 triliun dari para obligor tersebut.
Pertanyakan Pendataan Aset
Di sisi lain, Wihadi pun mempertanyakan pendataan aset yang dijaminkan saat diberlakukannya BLBI pada kurun waktu tahun 1998 itu. Menurutnya, besar kemungkinan adanya aset yang tercecer terlebih saat adanya penguasaan secara fisik atau tanpa sertifikat.
“Pendataan dari BLBI sampai sekarang dari pemerintah itu sudah ada belum membuat satu data mengenai masalah BLBI itu di mana saja? kemana saja tercecer secara transparan yang ini merupakan aset negara," terangnya.
"Aset-aset negara ini tentunya bahwa pada saat di BLBI ini berarti tidak dirampas, artinya hanya dijaminkan tapi jaminkan hanya tempatnya saja, sertifikatnya tidak ada, kalau ini terjadi kita dorong mengenai undang-undang perampasan aset,” ujar politikus Fraksi Partai Gerindra itu.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Pengamat: Ada Ketakutan Elite Politik
Mengenai pembentukan Undang-undang Perampasan Aset, Wihadi mengembalikan kepada kesiapan pemerintah.
“Tetapi UU Perampasan Aset ini, negara siap atau tidak untuk membuat undang-undang, jangan-jangan pemerintah sendiri yang gak siap untuk membuat undang-undang itu,” tambahnya. (RO/S-4)
Rapat kali ini untuk mendapatkan kesepakatan, baik muatan maupun rumusan substantife pasal-pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja semakin banyak dibicarakan belakangan ini karena pemerintah menggunakannya sebagai konsep aturan perundang-undangan
Khusus kepada DPR, mohon kaji ulang secara mendalam RUU HIP ini agar kita tidak mengalami distorsi sejarah dan salah konsep mengenai ideologi dan haluan.
TAKHTA itu menggoda. Sama halnya dengan wanita dan harta. Karena itu, ada kearifan lokal di negeri ini yang mewanti-wanti hati-hati dengan perkara tiga 'ta' (takhta, harta, dan wanita).
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Tidak semua usulan DPR dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui pemerintah. Jokowi menegaskan tidak ingin KPK diperlemah.
Kejakasaan Agung tengah menggodok Direktorat Pemulihan Aset Kejagung menjadi sebuah badan tersendiri.
PIMPINAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanyakan komitmen Presiden Joko Widodo mengenai nasib Komjen Budi Gunawan, apakah diangkat atau tidak menjadi Kapolri
RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam daftar Prolegnas jangka panjang DPR. Pembahasan regulasi tersebut perlu menjadi perhatian, sehingga upaya pemberantasan korupsi berjalan maksimal.
Menko Polhukam menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk menyelematkan aset negara dari tangan koruptor, tanpa menunggu putusan pengadilan.
Firli mengatakan pihaknya sudah membahas rencana itu sejak awal bulan lalu. Ketua KPK itu enggan memerinci langkah lanjutan pengesahan.
DPR gercep membahas RUU Perampasan Aset yang saat ini dalam tahap harmonisasi di pemerintahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved