Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso memaklumi hingga kini beleid RUU Perampasan Aset belum juga rampung diharmonisasi dan diserahkan ke DPR. Menurutnya pemerintah sebagai pengusul harus cermat dan memiliki tingkat kehati-hatian yang juga tinggi dalam membahas dan menyiapkan segala sesuatunya, khususnya kajian akademik.
“Yang pasti dalam RUU ini pemerintah harus betul-betul jeli, cermat dan harus hati-hati sekali membahas kajian akademiknya. Karena apa pembahasan RUU ini tidak mudah semua aspek harus dilihat dan dipertimbangkan. Jadi wajar juga kalau lama pembahasannya tapi juga jangan lama-lama karena kita butuh aturan itu,” ucapnya.
Rancangan undang-undang perampasan aset tidak hanya mengatur tentang upaya memiskinkan para koruptor tapi menyangkut spektrum yang lebih besar salah satunya dalah investasi. Maka dari itu sikap kehati-hatian dalam membahasnya sangat diutamakan.
Baca Juga: DPR: Perlu Keterlibatan Penegak Hukum dalam Evaluasi Internal Kemenkeu
“Kehati-hatian dalam membahas RUU ini sangat baik dan perlu diketahui RUU yang lamban bukan hanya soal peramparan aset tapi banyak seperti RUU badan usaha milik desa, RUU tentang daerah kepulauan itu juga lama dibahas. Karena perlu kehatia-hatian baik pemerintah, DPR dalam menyusun, membahas RUU banyak faktor,” jelasnya.
Dalam pembahasannya, pemerintah sangat alot dalam membahas poin yang terkait dengan panduan yang sudah disepakati dan diatur dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Agains Corruption.
“Sebetulnya perampasan aset ini tidak terlepas dari united nation convention against corruption. Kami berangkat dari situ,” ucapnya.
Perampasan aset yang dikenal dan dilakukan selama masih menggunakan jalur pidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sedangkan dalam RUU ini akan diatur perampasan aset bisa melalui gugatan perdata.
“Meskipun perampasan aset di berbagai negara itu tidak hanya melalui pengadilan jalur pidana tapi juga bisa nonpidana artinya bisa dilakukan gugatan perdata. Itu yang akan kami bahas di dalam RUU Perampasan Aset,” ungkapnya.
Edward yang ditemui seusai sosialisasi KUHP baru, Jumat (10/3) di Yogyakarta juga mengatakan pemerintah memasukkan pengaturan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dalam RUU Perampasan Aset. Beneficial ownership atau pelaporan data kepemilikan korporasi akan diatur secara rinci dalam RUU ini dan bersifat wajib. Namun dia belum dapat memastikan bentuk pelaporan apakah sama dengan LHKPN dan badan yang akan menerima laporan tersebut
“Persis itu diatur dalam perampasan aset. Jadi semacam suatu pencegahan, jadi korporasi itu memberitahukan bahwa dia punya aset berapa segala macam supay dia tidak dijadikan sebagai tempat pencucian uang. Apakah sama dengan LHKPN dan dilaporkan ke KPK ini yang nanti masih akan dibahas,” ungkapnya.
Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wemenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dalam pembahasannya pemerintah sangat alot dalam membahas poin yang terkait dengan panduan yang sudah disepakati dan diatur dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Agains Corruption.
“Sebetulnya perampasan aset ini tidak terlepas dari united nation convention against corruption. Kami berangkat dari situ,” ucapnya.
Perampasan aset yang dikenal dan dilakukan selama masih menggunakan jalur pidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sedangkan dalam RUU ini akan diatur perampasan aset bisa melalui gugatan perdata.
“Meskipun perampasan aset di berbagai negara itu tidak hanya melalui pengadilan jalur pidana tapi juga bisa nonpidana artinya bisa dilakukan gugatan perdata. Itu yang akan kami bahas di dalam RUU Perampasan Aset,” ungkapnya.
Pemerintah memasukan pengaturan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dalam RUU Perampasan Aset. Beneficial ownership atau pelaporan data kepemilikan korporasi akan diatur secara rinci dalam RUU ini dan bersifat wajib. Namun dia belum dapat memastikan bentuk pelaporan apakah sama dengan LHKPN dan badan yang akan menerima laporan tersebut
“Persis itu diatur dalam perampasan aset. Jadi semacam suatu pencegahan, jadi korporasi itu memberitahukan bahwa dia punya aset berapa segala macam supay dia tidak dijadikan sebagai tempat pencucian uang. Apakah sama dengan LHKPN dan dilaporkan ke KPK ini yang nanti masih akan dibahas,” ungkapnya. (Sru/S-1)
WAKIL Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto, disela kegiatan resesnya menemukan dua unit rumah di Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat yang belum mendapatkan bantuan program RTLH
ANGGOTA Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil menilai langkah yang dilakukan Polri dalam mengusut penganiayaan David oleh anak pejabat pajak, sudah sesuai jalurnya
Menjadi seorang Polisi adalah tugas yang sangat mulia. Namun di sisi lain, harus terus ikuti dan senantiasa menyesuaikan diri dengan perkembangan.
Sahroni menyampaikan jajaran Polri harus memberikan perlindungan maksimal kepada petugas KPPS. Menurutnya, tak ada kontestasi elektoral yang sebanding dengan ratusan nyawa manusia.
Tingginya kasus perceraian di Banten, disinyalir karena banyaknya pernikahan dini atau belum matang berumah tangga, pernikahan disebabkan hamil di luar nikah atau dipaksakan.
KASUS penembakan 18 warga di Desa Tamilou, Kecamatan Amahi, Kabupaten Maluku Tengah yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Maluku Tengah harus dievaluasi serius Kapolri.
Rapat kali ini untuk mendapatkan kesepakatan, baik muatan maupun rumusan substantife pasal-pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja semakin banyak dibicarakan belakangan ini karena pemerintah menggunakannya sebagai konsep aturan perundang-undangan
Khusus kepada DPR, mohon kaji ulang secara mendalam RUU HIP ini agar kita tidak mengalami distorsi sejarah dan salah konsep mengenai ideologi dan haluan.
TAKHTA itu menggoda. Sama halnya dengan wanita dan harta. Karena itu, ada kearifan lokal di negeri ini yang mewanti-wanti hati-hati dengan perkara tiga 'ta' (takhta, harta, dan wanita).
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Tidak semua usulan DPR dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui pemerintah. Jokowi menegaskan tidak ingin KPK diperlemah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved