Selasa 28 Maret 2023, 13:42 WIB

MK Tunda Sidang Formil Perppu Cipta Kerja

Faustinus Nua | Politik dan Hukum
MK Tunda Sidang Formil Perppu Cipta Kerja

Antara Foto/Galih
Demo buruh menolak Perppu Cipta Kerja di depan gedung DPR

 

Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian keterangan Presiden itu belum bisa dilaksanakan lantaran ada permintaan penundaan dari pihak pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Ada surat permohonan dari kuasa Presiden yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Pak Airlangga Hartarto yang meminta penundaan penyampaian keterangan Presiden. Sehingga perkara ini belum bisa dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman pada Selasa, (28/3).

Berdasarkan surat dari Menko Perekonomian selaku kuasa Presiden dalam persidangan tersebut, alasan permohonan penundaan lantaran belum menyelesaikan administrasi yang berkaitan dengan penyampaian keterangan Presiden.

Baca juga: Anggota DPR Minta MK Tak Lanjutkan Pengujian Perppu Cipta Kerja

"Sidang ditunda pada tanggal Selasa 11 April 2023 jam 11.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan Presiden," tutup Anwar Usman.

Sebelumnya, sidang pertama yang berlangsung kemarin, Senin (27/3) dengan agenda penyampaian keterangan DPR RI. Pada kesempatan itu, DPR meminta agar MK tidak melanjutkan perkara sebab dinilai gugatan tersebut telah kehilangan objek hukum. 

Baca juga: MK Tetap Memproses Gugatan Perppu Cipta Kerja 

Namun, Majelis Hakim mengatakan terus melanjutkan gugatan karena Perppu yang disahkan DPR RI dalam sidang paripurna pada 21 Maret itu belum diundangkan pemerintah.

(Z-9)


 

Baca Juga

Dok. Pribadi

Pantun Hasto Beri Sinyal Sandiaga Uno Jadi Bacawapres Favorit untuk Ganjar

👤Yakub Pryatama Wijayayatmaja 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 20:15 WIB
“Mas Sandiaga Uno ini pintar sekali, Bangun Indonesia maju dan berdikari, Kesadaran ideologisnya semakin tinggi, Salah satu...
MI/M. Irfan

Disebut Terima Rp27 M, Kejagung Perlu Segera Panggil Kembali Dito Ariotedjo

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 18:15 WIB
Pasalnya, di pengadilan nama Menpora jelas dan tegas disebut menerima Rp27 miliar untuk penanganan...
MI/Akhmad Safuan

Survei Indikator Ungkap Tren Elektabilitas Ganjar Naik, Prabowo Turun

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 18:00 WIB
Dalam simulasi tiga nama, Ganjar Pranowo meraih peringkat teratas dengan elektabilitas 37,4...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya