Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI belum kehilangan objek hukum. Hal itu disampaikan MK untuk menjawab permintaan DPR RI yang menilai gugatan terhadap perppu tersebut sudah tidak relevan.
"Ini kan memang sedang berjalan kan, karena sampai sekarang saya tanyakan tadi belum ada undang-undang nya. Sehingga kalau sementara disebut kehilangan objek bagi kita ini masih dalam bentuk perppu. Memang sudah mendapat persetujuan bersama untuk disahkan dan diundangkan, tapi belum jadi undang-undang, belum ada nomornya dan belum di lembar negara," ujar Majelis Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang MK, Senin (27/3).
Baca juga : DPR Persilahkan Publik Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Dalam sidang tersebut MK mendengar pernyataan DPR RI yang diwakili Anggota Komisi III, Supriansa. Dia mengatakan bahwa DPR RI berpandangan dikarenakan pada tanggal 21 Maret 2023 Perppu 2/2022 sudah disetujui menjadi UU maka sudah seharusnya permohonan a quo menjadi tidak relevan untuk dilanjutkan karena telah kehilangan objek pengujian.
"Dan seyogyanya MK tidak melanjutkan permohonan pengujian a quo," kata dia.
Baca juga : Serikat Buruh akan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja di Bulan April
DPR pun memohon agar kiranya MK memberikan amar putusan dengan menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
"Menolak permohonan a quo dalam pengujian formil untuk seluruhnya," ucapnya.
Keterangan DPR RI tersebut juga diharapkan diterima secara keseluruhan. Proses pembentukan peraturan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja telah memenuhi ketentuan peraturan pembentukan perundang-undangan. "Dan menyatakan bahwa proses pembentukan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 45 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat," terang Supriansa.(Z-8)
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie polemik KUHAP baru seharusnya diselesaikan lewat uji materiil ke MK bukan penerbitan perppu
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved