Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI belum kehilangan objek hukum. Hal itu disampaikan MK untuk menjawab permintaan DPR RI yang menilai gugatan terhadap perppu tersebut sudah tidak relevan.
"Ini kan memang sedang berjalan kan, karena sampai sekarang saya tanyakan tadi belum ada undang-undang nya. Sehingga kalau sementara disebut kehilangan objek bagi kita ini masih dalam bentuk perppu. Memang sudah mendapat persetujuan bersama untuk disahkan dan diundangkan, tapi belum jadi undang-undang, belum ada nomornya dan belum di lembar negara," ujar Majelis Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang MK, Senin (27/3).
Baca juga : DPR Persilahkan Publik Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Dalam sidang tersebut MK mendengar pernyataan DPR RI yang diwakili Anggota Komisi III, Supriansa. Dia mengatakan bahwa DPR RI berpandangan dikarenakan pada tanggal 21 Maret 2023 Perppu 2/2022 sudah disetujui menjadi UU maka sudah seharusnya permohonan a quo menjadi tidak relevan untuk dilanjutkan karena telah kehilangan objek pengujian.
"Dan seyogyanya MK tidak melanjutkan permohonan pengujian a quo," kata dia.
Baca juga : Serikat Buruh akan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja di Bulan April
DPR pun memohon agar kiranya MK memberikan amar putusan dengan menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
"Menolak permohonan a quo dalam pengujian formil untuk seluruhnya," ucapnya.
Keterangan DPR RI tersebut juga diharapkan diterima secara keseluruhan. Proses pembentukan peraturan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja telah memenuhi ketentuan peraturan pembentukan perundang-undangan. "Dan menyatakan bahwa proses pembentukan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 45 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat," terang Supriansa.(Z-8)
Pemangku kepentingan yang dimaksud, terutama, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan Polri dan TNI, partai politik dan pasangan calon, dunia usaha, dan pemilih.
MEMIKIRKAN konstitusionalitas, dalam bahasa KC Wheare, setidaknya bisa didedahkan menjadi tiga sebagaimana tiga konsep bentuk konstitusi.
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
SEBANYAK 3.598 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi demo menolak Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Selasa (28/2/2023)
KEBOCORAN data anak di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak cukup hanya dengan melaporkan ke kepolisian.
AGAR tidak tidak mengganggu kebijakan strategis pemerintah ke depan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai diperlukan.
Mengingat banyak yang melepaskan masker karena terbawa suasana protes UU Cipta Kerja, risiko penularan covid-19 pun sulit dihindari.
Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka terkait aksi unjuk rasa demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober lalu.
Polisi telah mengidentifikasi dalang atau penggerak pelajar yang membuat rusuh dalam aksi demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di DKI Jakarta
Massa Padati Kawasan Patung Kuda, Trans-Jakarta Hentikan Sementara Beberapa Rute
Pemerintah pusat saat ini sudah membuka Wisma Atlet Pademangan untuk menjadi lokasi isolasi mandiri bagi warga DKI dan sekitarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved