Jumat 24 Maret 2023, 23:54 WIB

Serikat Buruh akan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja di Bulan April

Faustinus Nua | Politik dan Hukum
 Serikat Buruh akan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja di Bulan April

Antara
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan,

 

PRESIDEN Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya secara tegas menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI. Selain melakukan aksi damai hingga mogok nasional, serikat buruh juga akan menempuh langkah hukum dalam memperjuangkan hak-hak buruh yang dinilai banyak dirugikan dengan adanya beleid tersebut.

"Pada hari Senin, Partai Buruh akan memasukkan gugatan Permenaker No 5 Tahun 2023 ke PTUN Jakpus. Dan pada tanggal 9 April memasukkan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker tersebut," ujar Said kepada Media Indonesia, Jumat (24/3).

Mengenai rencana gugatan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Said menuturkan pihaknya akan mengajukan gugatan tersebut pada pertengahan bulan April. Akan ada dua gugatan yang dilayangkan yakni gugatan formil dan juga materiil. Said menilai selama ini buruh tidak dilibatkan dalam kegiatan publik hearing saat pembuatan UU Cipa Kerja.

Baca juga : DPR Persilahkan Publik Gugat UU Cipta Kerja ke MK 

“Terkait uji materiil, yang akan diuji adalah pasal-pasal terkait upah minimum, outsourcing, buruh kontrak, pesangon, PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, TKA, hingga sanksi pidana yang dihilangkan,” jelasnya.

Adapun, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh telah memutuskan akan melakukan penolakan besar-besaran terhadap omnibus law UU Cipta Kerja dan Permenaker No 5 Tahun 2023. Bentuk penolakan terhadap dua isu tersebut adalah dengan melakukan mogok nasional yang akan diselenggarakan antara bulan Juli dan Agustus 2023.

Baca juga : UU Cipta Kerja Dinilai Masih Miliki Cacat Formil

“Tanggal tepatnya akan diumumkan 1 bulan sebelumnya untuk memberitahu pengusaha dan masyarakat terhadap rencana aksi mogok nasional,” kata Said.

Said menambahkan, mogok nasional ini akan meluas seperti yang terjadi di Prancis. Para buruh akan menghentikan proses produksi kemudian keluar dari tempat kerja menuju satu titik yang ditentukan.

Dasar hukum yang digunakan buruh untuk melakukan mogok nasional adalah UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah mengorganisir pemogokan. Dasar hukum kedua adalah UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Serikat buruh akan menginstruksikan aksi dengan menghentikan produksi, keluar dari pabrik, lalu bergerak ke satu titik. Jadi bukan mogok kerja. Ini aksi!” demikian ditegaskan Said Iqbal merespon pernyataan Apindo yang mengatakan bahwa mogok nasional tidak memiliki dasar hukum. (Z-8)

Baca Juga

MI/HO

Di ASEAN-PAC 2023, Firli Bicara Pentingnya Pendidikan Antikorupsi

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 30 Mei 2023, 23:58 WIB
KPK juga mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kepentingan...
Ist

Sukses Operasi Ketupat 2023, Kakorlantas: Beri Pelayanan Lebih Baik Lagi

👤Media Indonesia 🕔Selasa 30 Mei 2023, 23:52 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan usaha yang telah dilakukan bersama stakeholder pada Operasi Ketupat 2023...
BPMI Setpres

Cawe-cawe ala Jokowi, Pengamat: Semoga Maknanya Sama di Panggung Belakang dan Depan

👤Abdillah M. Marzuqi 🕔Selasa 30 Mei 2023, 23:24 WIB
Pakar komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai pernyataan Jokowi terkait cawe-cawe pada Pemilu 2024...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya