Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PRESIDEN Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya secara tegas menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI. Selain melakukan aksi damai hingga mogok nasional, serikat buruh juga akan menempuh langkah hukum dalam memperjuangkan hak-hak buruh yang dinilai banyak dirugikan dengan adanya beleid tersebut.
"Pada hari Senin, Partai Buruh akan memasukkan gugatan Permenaker No 5 Tahun 2023 ke PTUN Jakpus. Dan pada tanggal 9 April memasukkan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker tersebut," ujar Said kepada Media Indonesia, Jumat (24/3).
Mengenai rencana gugatan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Said menuturkan pihaknya akan mengajukan gugatan tersebut pada pertengahan bulan April. Akan ada dua gugatan yang dilayangkan yakni gugatan formil dan juga materiil. Said menilai selama ini buruh tidak dilibatkan dalam kegiatan publik hearing saat pembuatan UU Cipa Kerja.
Baca juga : DPR Persilahkan Publik Gugat UU Cipta Kerja ke MK
“Terkait uji materiil, yang akan diuji adalah pasal-pasal terkait upah minimum, outsourcing, buruh kontrak, pesangon, PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, TKA, hingga sanksi pidana yang dihilangkan,” jelasnya.
Adapun, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh telah memutuskan akan melakukan penolakan besar-besaran terhadap omnibus law UU Cipta Kerja dan Permenaker No 5 Tahun 2023. Bentuk penolakan terhadap dua isu tersebut adalah dengan melakukan mogok nasional yang akan diselenggarakan antara bulan Juli dan Agustus 2023.
Baca juga : UU Cipta Kerja Dinilai Masih Miliki Cacat Formil
“Tanggal tepatnya akan diumumkan 1 bulan sebelumnya untuk memberitahu pengusaha dan masyarakat terhadap rencana aksi mogok nasional,” kata Said.
Said menambahkan, mogok nasional ini akan meluas seperti yang terjadi di Prancis. Para buruh akan menghentikan proses produksi kemudian keluar dari tempat kerja menuju satu titik yang ditentukan.
Dasar hukum yang digunakan buruh untuk melakukan mogok nasional adalah UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah mengorganisir pemogokan. Dasar hukum kedua adalah UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Serikat buruh akan menginstruksikan aksi dengan menghentikan produksi, keluar dari pabrik, lalu bergerak ke satu titik. Jadi bukan mogok kerja. Ini aksi!” demikian ditegaskan Said Iqbal merespon pernyataan Apindo yang mengatakan bahwa mogok nasional tidak memiliki dasar hukum. (Z-8)
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut adanya Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) bisa menyelematkan ekonomi Indonesia yang tengah terpuruk.
Negara ini tengah menghadapi gelombang PHK yang dipicu oleh kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump atau kebijakan tarif Trump terkait kenaikan tarif impor AS.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menginisiasi hampir 5 juta buruh yang tersebar di 15 ribu pabrik di Indonesia.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
Pratikno belum dapat memastikan apakah ada perwakilan istana yang bakal menemui pendemo.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved