Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PRESIDEN Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya secara tegas menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI. Selain melakukan aksi damai hingga mogok nasional, serikat buruh juga akan menempuh langkah hukum dalam memperjuangkan hak-hak buruh yang dinilai banyak dirugikan dengan adanya beleid tersebut.
"Pada hari Senin, Partai Buruh akan memasukkan gugatan Permenaker No 5 Tahun 2023 ke PTUN Jakpus. Dan pada tanggal 9 April memasukkan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker tersebut," ujar Said kepada Media Indonesia, Jumat (24/3).
Mengenai rencana gugatan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Said menuturkan pihaknya akan mengajukan gugatan tersebut pada pertengahan bulan April. Akan ada dua gugatan yang dilayangkan yakni gugatan formil dan juga materiil. Said menilai selama ini buruh tidak dilibatkan dalam kegiatan publik hearing saat pembuatan UU Cipa Kerja.
Baca juga : DPR Persilahkan Publik Gugat UU Cipta Kerja ke MK
“Terkait uji materiil, yang akan diuji adalah pasal-pasal terkait upah minimum, outsourcing, buruh kontrak, pesangon, PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, TKA, hingga sanksi pidana yang dihilangkan,” jelasnya.
Adapun, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh telah memutuskan akan melakukan penolakan besar-besaran terhadap omnibus law UU Cipta Kerja dan Permenaker No 5 Tahun 2023. Bentuk penolakan terhadap dua isu tersebut adalah dengan melakukan mogok nasional yang akan diselenggarakan antara bulan Juli dan Agustus 2023.
Baca juga : UU Cipta Kerja Dinilai Masih Miliki Cacat Formil
“Tanggal tepatnya akan diumumkan 1 bulan sebelumnya untuk memberitahu pengusaha dan masyarakat terhadap rencana aksi mogok nasional,” kata Said.
Said menambahkan, mogok nasional ini akan meluas seperti yang terjadi di Prancis. Para buruh akan menghentikan proses produksi kemudian keluar dari tempat kerja menuju satu titik yang ditentukan.
Dasar hukum yang digunakan buruh untuk melakukan mogok nasional adalah UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah mengorganisir pemogokan. Dasar hukum kedua adalah UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Serikat buruh akan menginstruksikan aksi dengan menghentikan produksi, keluar dari pabrik, lalu bergerak ke satu titik. Jadi bukan mogok kerja. Ini aksi!” demikian ditegaskan Said Iqbal merespon pernyataan Apindo yang mengatakan bahwa mogok nasional tidak memiliki dasar hukum. (Z-8)
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut.
"Yang kena jam kerja pagi pasti berangkat pagi-pagi sekali sehingga mengabaikan perannya untuk anak yang harus berangkat sekolah."
Menurut Winarso, desakan kenaikan UMP DKI telah didiskusikan melalui survei dan riset oleh Dewan Pengupahan KSPI DKI.
Lima juta buruh diprediksi bakal ikut mogok kerja nasional atas besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 diinisiasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
KSPI berencana menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. KSPI tidak sepakat dengan besaran kenaikan UMP.
KSPI mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved