Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PAKAR Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Khairul Fahmi menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan DPR memiliki cacat formil dalam proses pengesahannya. Hal itu bisa menjadi celah bagi kelompok masyarakat yang menolak UU Cipta kerja untuk mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi.
"Dari aspek lahirnya perppu dan proses pengesahannya oleh DPR, terdapat catat formil yang jelas. Sehingga peluang adanya masyarakat yang mengajukan pengujian formil sangat besar sekali," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (24/3).
Menurutnya, proses pengesahan dari perppu menjadi UU tidak sesuai dengan pasal 22 ayat 2 UUD 1945 dan pasal 52 UU pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Kecewa UU Cipta Kerja, Buruh Wacanakan Reformasi Jilid II
Berdasarkan Pasal 22 ayat 2 UUD 1945, perppu yang telah ditetapkan harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Adapun ayat 3-nya menjelaskan jika tidak mendapat persetujuan, maka perppu itu harus dicabut.
Beleid tersebut dijelaskan lagi melalui Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) yang menyebut perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
Baca juga : PDIP Sebut Kritik BEM UI Cuma Ajang Cari Sensasi
Adapun yang dimaksud 'masa sidang berikutnya' setelah kedua perppu itu diterbitkan adalah masa Sidang III tahun sidang 2022/2023, yakni sejak 10 Januari-16 Februari 2023.
"Sesuai UUD dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan, pengesahan perppu mesti dilaksanakan dalam sidang pertama setelah penetapan perppu. Namun ini disahkan pada masa sidang kedua setelah penetapan perppu," jelasnya. (Z-8)
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved