Jumat 24 Maret 2023, 17:24 WIB

UU Cipta Kerja Dinilai Masih Miliki Cacat Formil

Faustinus Nua | Politik dan Hukum
 UU Cipta Kerja Dinilai Masih Miliki Cacat Formil

Antara
Massa dari Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bersama mahasiswa berunjuk rasa di Patung Kuda

 

PAKAR Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Khairul Fahmi menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan DPR memiliki cacat formil dalam proses pengesahannya. Hal itu bisa menjadi celah bagi kelompok masyarakat yang menolak UU Cipta kerja untuk mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi.

"Dari aspek lahirnya perppu dan proses pengesahannya oleh DPR, terdapat catat formil yang jelas. Sehingga peluang adanya masyarakat yang mengajukan pengujian formil sangat besar sekali," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (24/3).

Menurutnya, proses pengesahan dari perppu menjadi UU tidak sesuai dengan pasal 22 ayat 2 UUD 1945 dan pasal 52 UU pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Kecewa UU Cipta Kerja, Buruh Wacanakan Reformasi Jilid II

Berdasarkan Pasal 22 ayat 2 UUD 1945, perppu yang telah ditetapkan harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Adapun ayat 3-nya menjelaskan jika tidak mendapat persetujuan, maka perppu itu harus dicabut.

Beleid tersebut dijelaskan lagi melalui Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) yang menyebut perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.

Baca juga : PDIP Sebut Kritik BEM UI Cuma Ajang Cari Sensasi

Adapun yang dimaksud 'masa sidang berikutnya' setelah kedua perppu itu diterbitkan adalah masa Sidang III tahun sidang 2022/2023, yakni sejak 10 Januari-16 Februari 2023.

"Sesuai UUD dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan, pengesahan perppu mesti dilaksanakan dalam sidang pertama setelah penetapan perppu. Namun ini disahkan pada masa sidang kedua setelah penetapan perppu," jelasnya. (Z-8)

Baca Juga

Dok MI

Muhadjir Effendy Dinilai Pemimpin yang Peduli pada Gerakan Kebudayaan

👤Mediaindonesia.com 🕔Senin 29 Mei 2023, 14:44 WIB
Kekuatan dan kearifan budaya sudah sepantasnya dijadikan faktor utama yang harus diperhatikan buat kandidat pemimpin Indonesia ke...
DOK Tiktok @benangmerah24.

Kasus BTS, Kejagung Jawab soal Suami Puan dan Menteri Kelautan

👤Siti Yona Hukmana 🕔Senin 29 Mei 2023, 14:19 WIB
Isu beredar bahwa Happy Hapsoro Sukmonohadi--suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani--dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono...
Perludem

Masa Jeda Mantan Terpidana Nyaleg Dinilai Inkonstitusional

👤Marselina Tabita Tumundo 🕔Senin 29 Mei 2023, 14:17 WIB
Komisi Pemilihan Umum tengah menjadi sorotan lantaran sejumlah aturannya yang dinilai...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya