Minggu 26 Maret 2023, 09:31 WIB

KPK Bagikan Cara Mengadukan Kekayaan Pejabat yang Dinilai Janggal

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
KPK Bagikan Cara Mengadukan Kekayaan Pejabat yang Dinilai Janggal

MI/Susanto
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said, Jakarta

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat terus memasang mata terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat. Aduan dinilai penting untuk mencegah tindakan koruptif terjadi.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan cara mengadukan kekayaan pejabat yang dinilai janggal. Pertama, masyarakat harus mencari nama penyelenggara negara yang dituju dengan mengakses e-Announcement pada situs elhkpn.kpk.go.id.

"Setelah ditemukan, masyarakat bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau berlogo unduh di sisi kanan bawah. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi," kata Ali melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (26/3).

Baca juga: Peningkatan Harta Kekayaan Tidak Sah Didesak Masuk dalam Delik Pemidanaan

Ali menjelaskan masyarakat bisa membandingkan kenaikan maupun penurunan harta pejabat dari situs tersebut. Caranya dengan mengakses tombol biru berlogo salinan kertas di sisi kanan bawah.

"Dengan cara ini, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan," ucap Ali.

Harta yang terdata bisa dilaporkan jika dinilai janggal. Caranya dengan mengakses tombol merah bergambarkan toa speaker di sisi kanan bawah.

Baca juga: Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Percepat Penyelidikan

"Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar," ujar Ali.

Masyarakat juga bisa memberikan bukti tambahan dalam laporannya. Informasi tambahan ini membantu KPK dalam memverifikasi kekayaan pejabat.

"Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000 kilobyte dan keterangan lainnya," kata Ali. (Z-1)

Baca Juga

MI/Usman Iskandar

Radar PDIP ke AHY Bisa Jadi Jebakan Batman

👤Abdillah M. Marzuqi 🕔Kamis 08 Juni 2023, 23:34 WIB
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai pernyataan Puan mengejutkan karena selama ini banyak elite...
MI/Usman Iskandar

Gertak Sambal untuk Amankan Peluang Cawapres

👤Media Indonesia 🕔Kamis 08 Juni 2023, 23:03 WIB
PKB mendesak Partai Gerindra untuk segera menentukan pasangan capres-cawapres di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) paling lambat...
MGN / Kautsar Widya Prabowo

Polemik Proposal Rusia Ukraina Prabowo, Wapres Sebut akan Ditangani Presiden

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Kamis 08 Juni 2023, 22:57 WIB
Wapres Ma'ruf menjelaskan Presiden Jokowi lebih memahami konflik antara Rusia dan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya