Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Sejumlah penyelenggara negara belakangan ini mendapat sorotan karena diduga memiliki harta yang nilainya tidak wajar. Hal itu bermula dari viralnya unggahan flexing harta kekayaan oleh keluarga para penyelenggara negara antara lain Pegawai Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dan Kepala Bea Cukai Andhi Pramono.
Para penyelenggara negara tersebut kemudian diperiksa Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditelisik asal-usul harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar apabila disandingkan dengan pendapatan resmi aparatur sipil negara (ASN), serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor ke KPK.
Masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo membentuk ketentuan pemidanaan delik Illicit Enrichment (peningkatan kekayaan pejabat publik secara tidak sah) sesuai dengan rekomendasi Pasal 20 Konvensi Anti-Korupsi (UNCAC).
Baca juga: KPK Didorong Telusuri Kekayaan Meroket Pegawai Ditjen Pajak
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menjelaskan hal itu bisa dilakukan melalui Revisi Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun ketentuan perundang-undangan teknis lainnya.
Selain itu menurutnya dibutuhkan perubahan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tujuannya untuk mengkriminalisasi penyelenggara negara wajib lapor yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Ia juga menyampaikan peningkatan kekayaan pejabat publik secara tidak sah belum dimasukkan sebagai tindak pidana kriminalisasi) di Indonesia.
Baca juga: Lebih dari 70 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Diminta Gencar Sosialisasi
"Ketika jumlah kekayaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil penyelenggara negara, maka tidak bisa dilakukan pemidanaan sebelum diketahui pidana asalnya," ujar Julius melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3).
Dengan kata lain, ketika LHKPN sudah menunjukkan adanya peningkatan kekayaan yang tidak sah, sambung Julius, pejabat yang bersangkutan tetap tidak dapat dipidana. Kondisi itu menurutnya menunjukkan bahwa LHKPN sejatinya tidak memiliki kekuatan apapun dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Julius menyebut bahwa penyelenggara negara diberikan kebebasan untuk memilih sendiri antara nilai perolehan atau nilai valuasi saat ini ketika melaporkan nilai hartanya. Mekanisme itu, ujarnya, diperburuk dengan ketiadaan verifikasi administrasi dan faktual dari LHKPN yang disetorkan.
"Hanya sebatas catatan belaka, oleh sebab itu, sanksi atas pelanggaran terhadap LHKPN sebatas sanksi administratif saja," terang Julius.
Akibatnya, tegas dia, tidak ada pengawasan korupsi oleh penyelenggara negara melalui perolehan harta kekayaan.
(Z-9)
SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir.
KPK ingatkan artis yang masuk politik untuk belajar tata kelola pemerintahan. Hal ini merespons Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak tahu hukum karena latarbelakang pedangdut
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
KPK agendakan pemeriksaan suami (Anggota DPR) dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait aliran dana korupsi Rp19 miliar dan PT Raja Nusantara Berjaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved