Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Sejumlah penyelenggara negara belakangan ini mendapat sorotan karena diduga memiliki harta yang nilainya tidak wajar. Hal itu bermula dari viralnya unggahan flexing harta kekayaan oleh keluarga para penyelenggara negara antara lain Pegawai Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dan Kepala Bea Cukai Andhi Pramono.
Para penyelenggara negara tersebut kemudian diperiksa Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditelisik asal-usul harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar apabila disandingkan dengan pendapatan resmi aparatur sipil negara (ASN), serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor ke KPK.
Masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo membentuk ketentuan pemidanaan delik Illicit Enrichment (peningkatan kekayaan pejabat publik secara tidak sah) sesuai dengan rekomendasi Pasal 20 Konvensi Anti-Korupsi (UNCAC).
Baca juga: KPK Didorong Telusuri Kekayaan Meroket Pegawai Ditjen Pajak
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menjelaskan hal itu bisa dilakukan melalui Revisi Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun ketentuan perundang-undangan teknis lainnya.
Selain itu menurutnya dibutuhkan perubahan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tujuannya untuk mengkriminalisasi penyelenggara negara wajib lapor yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Ia juga menyampaikan peningkatan kekayaan pejabat publik secara tidak sah belum dimasukkan sebagai tindak pidana kriminalisasi) di Indonesia.
Baca juga: Lebih dari 70 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Diminta Gencar Sosialisasi
"Ketika jumlah kekayaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil penyelenggara negara, maka tidak bisa dilakukan pemidanaan sebelum diketahui pidana asalnya," ujar Julius melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3).
Dengan kata lain, ketika LHKPN sudah menunjukkan adanya peningkatan kekayaan yang tidak sah, sambung Julius, pejabat yang bersangkutan tetap tidak dapat dipidana. Kondisi itu menurutnya menunjukkan bahwa LHKPN sejatinya tidak memiliki kekuatan apapun dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Julius menyebut bahwa penyelenggara negara diberikan kebebasan untuk memilih sendiri antara nilai perolehan atau nilai valuasi saat ini ketika melaporkan nilai hartanya. Mekanisme itu, ujarnya, diperburuk dengan ketiadaan verifikasi administrasi dan faktual dari LHKPN yang disetorkan.
"Hanya sebatas catatan belaka, oleh sebab itu, sanksi atas pelanggaran terhadap LHKPN sebatas sanksi administratif saja," terang Julius.
Akibatnya, tegas dia, tidak ada pengawasan korupsi oleh penyelenggara negara melalui perolehan harta kekayaan.
(Z-9)
KPK memanggil Elvita Maylani selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah dan Gunarto selaku Ketua KPU Lampung Tengah sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa belasan saksi yang merupakan pejabat Kabupaten Pati di Kantor Polrestabes Semarang Selasa (24/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved