Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasa Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 hingga 16 Maret 2023, atau 19% dari total penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut, mendekati periode akhir pelaporan pada 31 Maret 2023, KPK perlu memasifkan sosialisasi kepada penyelenggara negara untuk segera melaporkah LHKPN mereka.
"Jadi yang bisa dilakukkan saat ini KPK harus melakukkan sosialisasi secara masif pada semua Kementerian dan Lembaga, apalagi kepada Kementerian daerah yang tingkat pelaporannya masih relatif rendah untuk bisa mengingatkan agar tingkat pelaporan bisa dinaikkan sesegera," ujar Zaenur dalam keterangannya, Jumat (17/3).
Baca juga : KPK Sebut 70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Periodik 2022
Selain meminta KPK untuk lebih masif dalam melakukan sosialisasi, Zaenur juga meminta kepada setiap Kementerian dan Lembaga untuk mengingatkan masing-masing pegawainya untuk segera melapor.
"Kedua mungkin masing-masing Kementerian dan Lembaga bisa mengingatkan masing-masing pejabat dan pegawai yang sudah wajib lapor, untuk segera wajib lapor," jelasnya.
Baca juga : KPK akan Analisis Dokumen dan LHKPN Kepala Bea Cukai Makassar dan ASN Kemenkeu
Lanjut Zaenur, jika kemudian lewat dari batas waktu masih banyak penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN, dia menegaskan penting bagi masing-masing Kementerian dan Lembaga untuk melakukan penegakkan aturan.
"Kalau masa pelaporannya sudah lewat dan ada yang tidak lapor, nah itu baru dilakukkan penegakkan aturan. Jadi didalam Peraturan Pemerintah, bila Pegawai Negeri Sipil tidak melaporkan LHKPN adalah bntuk pelanggaran berat yang ada banyak aternatiif sanksi yang bisa dijatuhkan. Maksimal adalah pemberhentian," tegasnya.
Selain itu, Zaenur juga meminta masing-masing inspektorat disetiap Kementerian dan Lembaga untuk mereview LHKPN pegawainya dengan jeli. Untuk menghindari adanya temuan kekayaan yang tidak wajar.
"Masing-masing Inspektorat itu perlu melakukan review terhadap LHKPN oleh pejabat atau pegawainya untuk dilihat risikonya. Kalau tidak wajar maka perlu dilakukan klarifikasi, kalau ada sesuatu yang melanggar etik, tegakkan kode etik," terangnya. (Z-5
KPK meminta calon kepala daerah (cakada) segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) karena besok merupakan batas akhir pengiriman berkas.
KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada
KEKAYAAN para calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi sorotan publik menjelang pemilihan.
Harun-Ichwan meminta kepada MK untuk membatalkan penetapan Saipullah-Atika sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 2.
Perbandingan data berdasarkan laporan yang masuk ke KPK mengenai jumlah harta kekayaan penyelenggara negara.
Hingga saat ini baru 50 anggota yang selesai melaporkan LHKPN melalui Sekretariat Dewan.
Sosialisasi Bahaya Narkoba Pada HBKB Kota Serang
Kondisi remaja dan anak sekarang dengan gadget/gawai, mereka banyak bersosialisasi sendiri, merasa aktif sendiri, dan tidak bisa menerima lingkungannya dengan baik.
Sosialisasi agar warga berbelanja sesuai kebutuhan akan terus dilakukan, sehingga harga tidak melonjak.
Untuk masyarakat pedesaan, sosialisasi dilakukan dengan sarana merakyat seperti lomba senam
KPU Kota Cimahi yang berkolaborasi dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cimahi-Kabupaten Bandung Barat menggelar sosialisasi untuk pegiat media sosial dan pegiat seni
Materi dari sosialisasi teknologi VAR memberikan pemahaman mengenai empat kategori utama insiden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved