Jumat 17 Maret 2023, 19:33 WIB

Lebih dari 70 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Diminta Gencar Sosialisasi

Rifaldi Putra Irianto | Politik dan Hukum
Lebih dari 70 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Diminta Gencar Sosialisasi

Dok.Medcom
Ilustrasi pelaporan LHKPN

 

KOMISI Pemberantasa Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 hingga 16 Maret 2023, atau 19% dari total penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut, mendekati periode akhir pelaporan pada 31 Maret 2023, KPK perlu memasifkan sosialisasi kepada penyelenggara negara untuk segera melaporkah LHKPN mereka.

"Jadi yang bisa dilakukkan saat ini KPK harus melakukkan sosialisasi secara masif pada semua Kementerian dan Lembaga, apalagi kepada Kementerian daerah yang tingkat pelaporannya masih relatif rendah untuk bisa mengingatkan agar tingkat pelaporan bisa dinaikkan sesegera," ujar Zaenur dalam keterangannya, Jumat (17/3).

Baca juga : KPK Sebut 70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Periodik 2022

Selain meminta KPK untuk lebih masif dalam melakukan sosialisasi, Zaenur juga meminta kepada setiap Kementerian dan Lembaga untuk mengingatkan masing-masing pegawainya untuk segera melapor.

"Kedua mungkin masing-masing Kementerian dan Lembaga bisa mengingatkan masing-masing pejabat dan pegawai yang sudah wajib lapor, untuk segera wajib lapor," jelasnya.

Baca juga : KPK akan Analisis Dokumen dan LHKPN Kepala Bea Cukai Makassar dan ASN Kemenkeu

Lanjut Zaenur, jika kemudian lewat dari batas waktu masih banyak penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN, dia menegaskan penting bagi masing-masing Kementerian dan Lembaga untuk melakukan penegakkan aturan.

"Kalau masa pelaporannya sudah lewat dan ada yang tidak lapor, nah itu baru dilakukkan penegakkan aturan. Jadi didalam Peraturan Pemerintah, bila Pegawai Negeri Sipil tidak melaporkan LHKPN adalah bntuk pelanggaran berat yang ada banyak aternatiif sanksi yang bisa dijatuhkan. Maksimal adalah pemberhentian," tegasnya.

Selain itu, Zaenur juga meminta masing-masing inspektorat disetiap Kementerian dan Lembaga untuk mereview LHKPN pegawainya dengan jeli. Untuk menghindari adanya temuan kekayaan yang tidak wajar.

"Masing-masing Inspektorat itu perlu melakukan review terhadap LHKPN oleh pejabat atau pegawainya untuk dilihat risikonya.  Kalau tidak wajar maka perlu dilakukan klarifikasi, kalau ada sesuatu yang melanggar etik, tegakkan kode etik," terangnya. (Z-5

Baca Juga

Antara

Bawaslu Selidiki Insiden Bagi-Bagi Amplop Berlogo Banteng di Rumah Ibadah

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Senin 27 Maret 2023, 14:36 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyelidiki insiden dugaan kampanye yang terjadi di area rumah...
Dokumentasi pribadi.

Kunjungi Singapura, Menkum dan HAM Berikan Bingkisan Lebaran kepada PMI

👤Mediaindonesia.com 🕔Senin 27 Maret 2023, 14:26 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memberikan bingkisan Lebaran kepada para pekerja migran Indonesia yang sedang ditampung...
DOK.PPLN

PPLN Budapest dan Pantarlih Lakukan Verifikasi Data Pemilih untuk Dubes Indonesia di Hongaria dan Keluarga

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 27 Maret 2023, 13:58 WIB
Coklit ini untuk memastikan seluruh WNI yang berdomisili di Budapest hingga 14 Februari 2024 dan memiliki hak suara, telah terdaftar...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya