Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasa Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 hingga 16 Maret 2023, atau 19% dari total penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut, mendekati periode akhir pelaporan pada 31 Maret 2023, KPK perlu memasifkan sosialisasi kepada penyelenggara negara untuk segera melaporkah LHKPN mereka.
"Jadi yang bisa dilakukkan saat ini KPK harus melakukkan sosialisasi secara masif pada semua Kementerian dan Lembaga, apalagi kepada Kementerian daerah yang tingkat pelaporannya masih relatif rendah untuk bisa mengingatkan agar tingkat pelaporan bisa dinaikkan sesegera," ujar Zaenur dalam keterangannya, Jumat (17/3).
Baca juga : KPK Sebut 70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Periodik 2022
Selain meminta KPK untuk lebih masif dalam melakukan sosialisasi, Zaenur juga meminta kepada setiap Kementerian dan Lembaga untuk mengingatkan masing-masing pegawainya untuk segera melapor.
"Kedua mungkin masing-masing Kementerian dan Lembaga bisa mengingatkan masing-masing pejabat dan pegawai yang sudah wajib lapor, untuk segera wajib lapor," jelasnya.
Baca juga : KPK akan Analisis Dokumen dan LHKPN Kepala Bea Cukai Makassar dan ASN Kemenkeu
Lanjut Zaenur, jika kemudian lewat dari batas waktu masih banyak penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN, dia menegaskan penting bagi masing-masing Kementerian dan Lembaga untuk melakukan penegakkan aturan.
"Kalau masa pelaporannya sudah lewat dan ada yang tidak lapor, nah itu baru dilakukkan penegakkan aturan. Jadi didalam Peraturan Pemerintah, bila Pegawai Negeri Sipil tidak melaporkan LHKPN adalah bntuk pelanggaran berat yang ada banyak aternatiif sanksi yang bisa dijatuhkan. Maksimal adalah pemberhentian," tegasnya.
Selain itu, Zaenur juga meminta masing-masing inspektorat disetiap Kementerian dan Lembaga untuk mereview LHKPN pegawainya dengan jeli. Untuk menghindari adanya temuan kekayaan yang tidak wajar.
"Masing-masing Inspektorat itu perlu melakukan review terhadap LHKPN oleh pejabat atau pegawainya untuk dilihat risikonya. Kalau tidak wajar maka perlu dilakukan klarifikasi, kalau ada sesuatu yang melanggar etik, tegakkan kode etik," terangnya. (Z-5
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menegaskan kolaborasi multisektor merupakan fondasi utama bagi penguatan ekosistem inovasi yang berkelanjutan di Indonesia.
Pemprov DKI disarankan agar menyiapkan alternatif hunian bagi warga yang akan direlokasi, misalnya melalui penyediaan rumah susun (rusun) atau bantuan pembelian lahan baru.
Melalui kegiatan ini KAI mengajak seluruh pengguna kereta api di Sumatera Utara untuk lebih peduli dalam mencegah tindak pelecehan seksual.
Acara yang seharusnya terbuka untuk masyarakat umum justru hanya dihadiri sekitar 100 kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Perubahan badan hukum dari perumda ke perseroda untuk perusahaan air minum daerah sudah banyak contohnya, seperti di Bandung, Semarang, dan Depok.
Berdasarkan data BPS 2025, NTB merupakan provinsi dengan proporsi perempuan berstatus kawin atau hidup bersama sebelum usia 18 tahun tertinggi, yaitu sebesar 14,96%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved