Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, untuk berani memberhentikan dengan tidak hormat aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkeu yang ketahuan curang.
“Kemenkeu jadi sorotan atas perilaku unit kerjanya tidak boleh hanya sebatas minta maaf,” tegas Azmi kepada Media Indonesia, Rabu (23/3/2023).
Azmi menegaskan bahwa keadaan saat ini berubah. Era keterbukaan telah tiba, sehingga mental dan perilaku petugas di lapangan perlu ikut berubah.
Baca juga: Sri Mulyani Siap Disiplinkan ASN Kemenkeu Sesuai Arahan Presiden
“Atas peristiwa yang terjadi yang menjadi sorotan masyarakat termasuk keresahan masyarakat atas pelayanan unit di bawah Kemenkeu hendaknya pihak ke Menkeu harus berani memberhentikan dengan tidak hormat aparatur yang bertindak tidak patut, melakukan kesalahan dan bertentangan dengan hukum,” tambahnya.
Jangan sampai, kata Azmi, petugas yang masih suka bernostalgia dengan budaya lama terus melakukan tindak yang bertentangan dengan hukum, kepatutan, dan tindakan curang.
Baca juga: Pansus Transaksi Janggal Rp349 Triliun Bergantung Keterangan Mahfud dan Sri Mulyani
“Ini kan permasalahan lebih pada kualitas SDM dan kesadaran diri tiap personal petugas, untuk itu terhadap keadaan ini harus dikenakan sanksi tegas, kalau hanya sebatas minta maaf ini tidak akan menyelesaikan perkara,” tuturnya.
Kerena itu, Azmi meminta Menkeu Sri Mulyani secara tegas memberikan hukum setimpal kepada para petugas yang mencoreng nama institusi. Ia juga berharap Menkeu Sri Mulyani menelusuri pegawai-pegawai yang diduga berbuat curang, dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Menkeu, lanjut Azmi, juga harus berani untuk segera bersikap memberhentikan dengan segera dan minta pertanggungjawaban hukumnya. Selanjutnya mengganti siapapun pegawai curang tersebut dengan melakukan rekrutmen pegawai baru.
“Jika ini dilakukan maka langkah berani dan tindakan tegas ini tentunya akan lebih efektif, saatnya Kemenkeu bersih-bersih nyata,” tandasnya.
(Z-9)
Komisi Pencari Fakta mengungkap adanya massa suruhan terorganisir di balik penjarahan rumah anggota DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kerusuhan Agustus 2025.
Sri Mulyani dikenal luas sebagai salah satu Menteri Keuangan terbaik Indonesia dengan masa jabatan terlama, sekaligus sosok perempuan pertama yang menduduki posisi tersebut.
Posisi Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan berakhir pada 8 September 2025 setelah reshuffle Presiden Prabowo. Kepergiannya diwarnai kontroversi. Simak rangkuman isu yang mengemuka.
Blavatnik School of Government (BSG) Oxford menjadi sorotan. Kenali misi BSG, program prestisius Distinguished Public Service Fellow, serta deretan tokoh global yang pernah mengajar.
Sri Mulyani Indrawati resmi bergabung sebagai pengajar dalam program World Leaders Fellowship 2026 di Blavatnik School of Government, University of Oxford. Ini Profilnya.
Purbaya sudah membuka penyelewengan. Kini, menjadi tugas penegak hukum menindaklanjuti. Maukah mereka?
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved