Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, untuk berani memberhentikan dengan tidak hormat aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkeu yang ketahuan curang.
“Kemenkeu jadi sorotan atas perilaku unit kerjanya tidak boleh hanya sebatas minta maaf,” tegas Azmi kepada Media Indonesia, Rabu (23/3/2023).
Azmi menegaskan bahwa keadaan saat ini berubah. Era keterbukaan telah tiba, sehingga mental dan perilaku petugas di lapangan perlu ikut berubah.
Baca juga: Sri Mulyani Siap Disiplinkan ASN Kemenkeu Sesuai Arahan Presiden
“Atas peristiwa yang terjadi yang menjadi sorotan masyarakat termasuk keresahan masyarakat atas pelayanan unit di bawah Kemenkeu hendaknya pihak ke Menkeu harus berani memberhentikan dengan tidak hormat aparatur yang bertindak tidak patut, melakukan kesalahan dan bertentangan dengan hukum,” tambahnya.
Jangan sampai, kata Azmi, petugas yang masih suka bernostalgia dengan budaya lama terus melakukan tindak yang bertentangan dengan hukum, kepatutan, dan tindakan curang.
Baca juga: Pansus Transaksi Janggal Rp349 Triliun Bergantung Keterangan Mahfud dan Sri Mulyani
“Ini kan permasalahan lebih pada kualitas SDM dan kesadaran diri tiap personal petugas, untuk itu terhadap keadaan ini harus dikenakan sanksi tegas, kalau hanya sebatas minta maaf ini tidak akan menyelesaikan perkara,” tuturnya.
Kerena itu, Azmi meminta Menkeu Sri Mulyani secara tegas memberikan hukum setimpal kepada para petugas yang mencoreng nama institusi. Ia juga berharap Menkeu Sri Mulyani menelusuri pegawai-pegawai yang diduga berbuat curang, dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Menkeu, lanjut Azmi, juga harus berani untuk segera bersikap memberhentikan dengan segera dan minta pertanggungjawaban hukumnya. Selanjutnya mengganti siapapun pegawai curang tersebut dengan melakukan rekrutmen pegawai baru.
“Jika ini dilakukan maka langkah berani dan tindakan tegas ini tentunya akan lebih efektif, saatnya Kemenkeu bersih-bersih nyata,” tandasnya.
(Z-9)
PEMERINTAH bakal memayungi Koperasi Desa Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Kopdes Merah Putih itu dapat menikmati fasilitas kredit
Pemerintah mengajukan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp85,6 triliun untuk mendanai defisit APBN 2025 yang diproyeksikan melebar menjadi 2,78% dari PDB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Indonesia membutuhkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan investasi yang tinggi guna mencapai target pertumbuhan ekonomi.
Keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan di level 5,50% dipandang sebagai langkah konservatif yang tepat di tengah ketidakpastian global dan perlambatan ekonomi domestik.
Ketidakpastian dunia saat ini disebut bakal bersifat permanen dan mengubah tatanan global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Roman Starovoit, mantan Menteri Transportasi Rusia, ditemukan tewas setelah dipecat Presiden Putin.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved