Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, untuk berani memberhentikan dengan tidak hormat aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkeu yang ketahuan curang.
“Kemenkeu jadi sorotan atas perilaku unit kerjanya tidak boleh hanya sebatas minta maaf,” tegas Azmi kepada Media Indonesia, Rabu (23/3/2023).
Azmi menegaskan bahwa keadaan saat ini berubah. Era keterbukaan telah tiba, sehingga mental dan perilaku petugas di lapangan perlu ikut berubah.
Baca juga: Sri Mulyani Siap Disiplinkan ASN Kemenkeu Sesuai Arahan Presiden
“Atas peristiwa yang terjadi yang menjadi sorotan masyarakat termasuk keresahan masyarakat atas pelayanan unit di bawah Kemenkeu hendaknya pihak ke Menkeu harus berani memberhentikan dengan tidak hormat aparatur yang bertindak tidak patut, melakukan kesalahan dan bertentangan dengan hukum,” tambahnya.
Jangan sampai, kata Azmi, petugas yang masih suka bernostalgia dengan budaya lama terus melakukan tindak yang bertentangan dengan hukum, kepatutan, dan tindakan curang.
Baca juga: Pansus Transaksi Janggal Rp349 Triliun Bergantung Keterangan Mahfud dan Sri Mulyani
“Ini kan permasalahan lebih pada kualitas SDM dan kesadaran diri tiap personal petugas, untuk itu terhadap keadaan ini harus dikenakan sanksi tegas, kalau hanya sebatas minta maaf ini tidak akan menyelesaikan perkara,” tuturnya.
Kerena itu, Azmi meminta Menkeu Sri Mulyani secara tegas memberikan hukum setimpal kepada para petugas yang mencoreng nama institusi. Ia juga berharap Menkeu Sri Mulyani menelusuri pegawai-pegawai yang diduga berbuat curang, dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Menkeu, lanjut Azmi, juga harus berani untuk segera bersikap memberhentikan dengan segera dan minta pertanggungjawaban hukumnya. Selanjutnya mengganti siapapun pegawai curang tersebut dengan melakukan rekrutmen pegawai baru.
“Jika ini dilakukan maka langkah berani dan tindakan tegas ini tentunya akan lebih efektif, saatnya Kemenkeu bersih-bersih nyata,” tandasnya.
(Z-9)
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan rendahnya gaji dosen dan guru di Indonesia menuai kritik tajam berbagai kalangan.
Teknologi deepfake menggunakan AI dan GAN memungkinkan manipulasi wajah dan suara secara realistis, menimbulkan risiko besar bagi reputasi dan informasi publik.
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan tunjangan anggota DPR yang mengalami penaikan sebagi bentuk kepedulian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
PEMERINTAH menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk 2026.
ANGGARAN kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk 2026 dialokasikan sebesar Rp244 triliun.
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved