Selasa 21 Maret 2023, 11:47 WIB

Mikrofon Hinca Dimatikan Saat Sampaikan Penolakan terhadap Pengesahan Perppu Cipta Kerja

Fachri Audhia Hafiez | Politik dan Hukum
Mikrofon Hinca Dimatikan Saat Sampaikan Penolakan terhadap Pengesahan Perppu Cipta Kerja

ANTARA/Aditya Pradana Putra
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan

 

MIKROFON anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mati saat menyampaikan penolakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Mikrofon Hinca mati saat membacakan penolakan fraksi di mimbar.

Awalnya, Hinca meminta kepada Ketua DPR Puan Maharani untuk naik ke mimbar menyampaikan materi penolakan fraksi. Hinca mempersoalkan penggunaan waktu penyampaian.

"Boleh kami di atas panggung pimpinan? Kalau di bawah kan pakai timer," ujar Hinca di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Baca juga: PKS Walk Out Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU

"Di atas dan di bawah tetap lima menit, pak," timpal Puan.

Kemudian, Hinca membacakan materi penolakan tersebut di atas mimbar. Demokrat menilai sejak awal RUU Cipta Kerja mestinya dibahas matang dan tidak terburu-buru.

Selain itu, proses pembahasan hal-hal dalam UU Cipta Kerja dinilai kurang transparan dan akuntabel. 

Baca juga: Serikat Buruh Serahkan Perbaikan Permohonan Pada Uji Formil Perppu Cipta Kerja

Hinca juga menuturkan Mahkamah Konstitusi (MK) pun memutuskan hasil uji materiil atas UU Cipta Kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat.

"Kurang baiknya tata kelola pemerintahan juga tercermin dari lahirnya Perppu yang keluar dari norma hukum. Itu yang terjadi dengan UU Cipta Kerja yang prosesnya dilakukan grusa-grusu, terburu-buru, dan kurang perhitungan. Sehingga tidak mengherankan jika MK memutuskan UU Cipta Kerja sebagai produk yang inkonstitusional," jelas Hinca.

Lebih lanjut, Hinca menyinggung soal kehadiran Perppu Cipta Kerja bukan menjadi solusi dari permasalahan ketidakpastian hukum. Tidak lama berselang, mikrofon mati.

Suara Hinca ditinggikan usai mengetahui mikrofon mati. Ia tetap melanjutkan sikap fraksi terhadap Perppu Cipta Kerja tersebut.

DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju Perppu tersebut menjadi UU. Ketujuh fraksi itu yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem.

Sementara, hanya dua fraksi yang menolak. Yakni, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (Z-1)

Baca Juga

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

KPU Dorong Masyarakat tak Golput saat Pemilu 2024

👤Tri Subarkah 🕔Rabu 31 Mei 2023, 22:08 WIB
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mendorong masyarakat untuk tidak menjadi golongan putih atau golput dan...
DOK MI

Erick Thohir Dinilai Cocok Dampingi Ganjar atau Prabowo Subianto

👤Widhoroso 🕔Rabu 31 Mei 2023, 21:24 WIB
MENTERI BUMN Erick Thohir yang menjadi salah satu kandidat calon calon wakil presiden (cawapres) dinilai cocok dipasangkan Ganjar Pranowo...
Antara/Sigid Kurniawan

Sandi Serahkan Keputusan pada Pimpinan Parpol

👤Sri Utami 🕔Rabu 31 Mei 2023, 21:08 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengungkapkan tidak ada pembicaraan tentang dirinya akan disandingkan dengan calon...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya