Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MIKROFON anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mati saat menyampaikan penolakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Mikrofon Hinca mati saat membacakan penolakan fraksi di mimbar.
Awalnya, Hinca meminta kepada Ketua DPR Puan Maharani untuk naik ke mimbar menyampaikan materi penolakan fraksi. Hinca mempersoalkan penggunaan waktu penyampaian.
"Boleh kami di atas panggung pimpinan? Kalau di bawah kan pakai timer," ujar Hinca di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Baca juga: PKS Walk Out Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU
"Di atas dan di bawah tetap lima menit, pak," timpal Puan.
Kemudian, Hinca membacakan materi penolakan tersebut di atas mimbar. Demokrat menilai sejak awal RUU Cipta Kerja mestinya dibahas matang dan tidak terburu-buru.
Selain itu, proses pembahasan hal-hal dalam UU Cipta Kerja dinilai kurang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Serikat Buruh Serahkan Perbaikan Permohonan Pada Uji Formil Perppu Cipta Kerja
Hinca juga menuturkan Mahkamah Konstitusi (MK) pun memutuskan hasil uji materiil atas UU Cipta Kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat.
"Kurang baiknya tata kelola pemerintahan juga tercermin dari lahirnya Perppu yang keluar dari norma hukum. Itu yang terjadi dengan UU Cipta Kerja yang prosesnya dilakukan grusa-grusu, terburu-buru, dan kurang perhitungan. Sehingga tidak mengherankan jika MK memutuskan UU Cipta Kerja sebagai produk yang inkonstitusional," jelas Hinca.
Lebih lanjut, Hinca menyinggung soal kehadiran Perppu Cipta Kerja bukan menjadi solusi dari permasalahan ketidakpastian hukum. Tidak lama berselang, mikrofon mati.
Suara Hinca ditinggikan usai mengetahui mikrofon mati. Ia tetap melanjutkan sikap fraksi terhadap Perppu Cipta Kerja tersebut.
DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju Perppu tersebut menjadi UU. Ketujuh fraksi itu yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem.
Sementara, hanya dua fraksi yang menolak. Yakni, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (Z-1)
PKS memberikan surat keputusan rekomendasi dukungan untuk pasangan Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah 2024, Kamis (4/7) malam.
PARTAI Demokrat resmi mengusung M Nasir-M Wardan sebagai calon gubernur (cagub) dan calon gubernur (cawagub) Pilkada Riau 2024.
PARTAI Demokrat resmi mengusung Anwar Hafid dan Renny Amiwati Lamajido sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Sulawesi Tengah 2024.
Ketua Umum DPP Demokrat AHY menilai keduanya juga punya rekam jejak di pemerintahan, masing-masing Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan dan Surya sebagai Bupati Asahan.
PARTAI Demokrat resmi mengusung Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2024.
Anggota Fraksi Partai Demokrat-PAN, Achmad Nawawi, mendorong agar pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta segera dilangsungkan.
Dalam safari politik di Gor Goyong Royong, Subang, Jumat (12/1), SBY menyatakan tekadnya untuk mengembalikan kejayaan partai selama 10 tahun terakhir.
Ada 15 calon kepala daerah yang sudah mendapatkan surat tugas menjadi calon kepala daerah
Heru Budi tidak tertarik saat namanya diusulkan Partai Demokrat untuk maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.
AHY menjelaskan Zulkiflimansyah merupakan gubernur petahana. Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dianggap telah membawa kemajuan dan kesejahteraan untuk masyarakat NTB.
AHY menjelaskan, Khofifah merupakan tokoh perempuan yang tidak hanya dikenal di Jawa Timur, namun juga dikenal secara nasional.
Partai Demokrat memberikan surat rekomendasi kepada Dadang Supriatna dan artis Ali Syakieb untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved